Para Miliser yang Budiman,
Kelihatannya aneh, tetapi setidaknya itulah yang hingga kini saya pahami
tentang mengapa Bendahara ditetapkan sebagai pejabat fungsional (pasal 10 UU
No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara). Konon supaya Bendahara bisa mandiri,
tidak dapat ditekan oleh kepala Satker selaku KPA, maka ia harus dijafungkan.
Bukankah jafung (jabatan fungsional) bersifat mandiri?
Kalau benar demikian logika yang mendasari perumusan pasal 10 UU No.1/2004,
maka hal tersebut mungkin patut disesalkan. Karena yang dimaksud “mandiri”
dalam konteks pengertian jafung adalah mandiri dalam arti bahwa pelaksanaan
tugasnya dilakukan secara mandiri, bukan secara tim (PP 16/1994). Maksudnya
supaya produk perorangannya bisa/mudah dihitung sehingga angka kreditnya
bisa/mudah ditetapkan. Jadi pengertian “mandiri” dalam konteks jafung tidak
sama dengan pengertian “mandiri” dalam konteks bahwa ia mempunyai kekuasaan
yang otonom yang tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. Sekarang, coba
perhatikan kewenangan dan pelaksanaan tugas jafung-jafung yang ada di sekitar
kita. Apakah mereka “mandiri”, dalam arti mempunyai kekuasaan yang otonom yang
tidak bisa diintervensi oleh pejabat struktural atasannya?
Mengapa pejabat/pelaksana yang menangani pengadaan barang dan jasa di Satker
tidak dijafungkan, bukankah mereka juga bisa ditekan oleh atasannya selaku KPA
sehingga memberikan peluang terjadinya praktek korupsi? Nampaknya yang menjadi
topik permasalahan adalah pembagian kewenangan antara K/L selaku PA dan Depkeu
selaku BUN. Apakah Bendahara Bendahara bertanggungjawab pada K/L (KPA) atau
Depkeu (KBUN)? Sebagaimana kita ketahui, Bendahara saat ini mengerjakan tugas
kebendaharaan (comptable), namun berbeda dengan tugas kebendaharaan BUN/KBUN
karena uang (persediaan) yang dikelola oleh Bendahara belum membebani anggaran
dan harus dipertanggungjawabkan oleh Satker (KPA/Bendahara?) kepada BUN/KBUN.
Nampaknya untuk menyelesaikan perbedaan pendapat tentang peran dan kedudukan
Bendahara tersebut diputuskan untuk mengambil “jalan-tengah” (win-win
solution?). Sebagaimana kita ketahui, dalam UU No. 1/2004 disebutkan bahwa
Pejabat Perbendaharaan terdiri dari
Pengguna Anggaran (/Barang), Bendahara Umum Negara/Daerah, dan Bendahara
(Penerimaan/Pengeluaran). Artinya, Bendahara bukan merupakan bagian (anak)
dari Pengguna Anggaran ataupun bagian (anak) dari BUN/D.
Lain halnya dengan pejabat/pegawai pengadaan barang/jasa dimana nampaknya kita
semua sepakat bahwa mereka melakukan pekerjaan teknis/administratif yang
merupakan kewenangan K/L (KPB/Kuasa Pengguna Barang).
Terkait dengan perkembangan penerapan Treasury Single Account (TSA), bukan
tidak mungkin dalam waktu tidak lama lagi akan terjadi pergeseran peran dan
pekerjaan Bendahara di Satker. Mungkin pekerjaan utamanya akan bergeser ke
arah penatausahaan dan pembukuan (akuntansi) cash-flow di Satker, atau mungkin
mirip dengan pekerjaan state/public accountant di Perancis. Lalu, bagaimana
dengan riwayat UUDP/UYHD/UP yang dulu pernah menjadi bagian dari karya
monumental DJA (lama)?
Salam,
budisan