Dear milisser, Hanya ingin berkomentar sedikit: Seandainya pengertian Mandiri dalam konteks memudahkan penghitungan beban kerja (angka kredit) maka akan ada tabel tunjangan bendaharawan, barangkali akan rumit untuk menetapkan besaran tunjangan, siapa yang meng-acc angka kreditnya, dll.
Saya kira jafung bukan solusi yang tepat untuk menekan korupsi atau lebih ekstrim lagi tidak ada korelasi antara jafung dengan korupsi. Siapapun bisa melakukan korupsi. Korupsi tidak hanya dilakukan oleh mereka yang kepepet (penghasilan kecil), tapi yang berpenghasilan besar juga cenderung melakukan hal yang sama, dan lucunya selalu ada pembenaran atas tindakan tindakan itu. Yang penting hukum ditegakkan dan pengawasan dilakukan secara profesional. Salam hangat dari Kendari HaBeWe --- In [email protected], budisan <budisan_2...@...> wrote: > > > Para Miliser yang Budiman, > > Kelihatannya aneh, tetapi setidaknya itulah yang hingga kini saya pahami > tentang mengapa Bendahara ditetapkan sebagai pejabat fungsional (pasal 10 UU > No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara). Konon supaya Bendahara bisa > mandiri, tidak dapat ditekan oleh kepala Satker selaku KPA, maka ia harus > dijafungkan. Bukankah jafung (jabatan fungsional) bersifat mandiri? > > Kalau benar demikian logika yang mendasari perumusan pasal 10 UU No.1/2004, > maka hal tersebut mungkin patut disesalkan. Karena yang dimaksud > âmandiriâ dalam konteks pengertian jafung adalah mandiri dalam arti bahwa > pelaksanaan tugasnya dilakukan secara mandiri, bukan secara tim (PP 16/1994). > Maksudnya supaya produk perorangannya bisa/mudah dihitung sehingga angka > kreditnya bisa/mudah ditetapkan. > > Salam, > budisan >

