Memang, harus dikembalikan pada aturan awal bahwa sebagai penanggungjawab atas 
anggran yang diterima kantor adalah Kakan yang merangkap sebagai KPA/PPK. 
Pertanggungjawaban atas pengeluaran anggaran harus sesuai dengan POK yang 
dibuat., dengan demikian apabila honor telah dianggarkan dan realisasi tidak 
sesuai dengan POK yang telah dibuat maka Kakan (baca: KPA/PPK) telah menyalahi 
prinsip dasar pelaksanaan anggaran (Rech, Doel dan Wet matig). 
Meskipun kita sekarang belum mengabut anggaran berbasis kinerja (ABK), perlu 
diingatkan kepada Kakan (baca: KPA/PPK), bahwa ini dapat mempengaruhi 
"performance" oleh atasan langsungmya. Penghematan boleh, dan bukan 
pelit/kikir. Kita harus menuju efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan 
anggaran. Sekilas dari curhat ini saya dapat membaca bahwa terjadi 
mismanagement dalam pengelolaan anggaran.
Sekali lagi perlu diingatkan kepada Kakan (baca: KPA/PPK) bahwa diera 
keterbukaan ini selayaknyalah kita saling mengingatkan bahwa "kesalahan yang 
disengaja" dapat menjerumuskan kita pada geung berbatas terali besi.
Kerjasama tim, rasa saling menghargai wajib kita pertahankan.
Saya tidak tahu bagaimana karakter dari Kakan-nya mas Ikyu, Mas sendiri yang 
tahu bagaimana menyampaikan kepada beliau atas "kesalahan yang disengaja" itu. 
Semoga atas semua perdebatan yang terjadi menjadi pendorong dan motivasi untuk 
lebih maju lagi.





      

Kirim email ke