Sudah hampir 7 bulan sy berada di tempat tugas yg baru ini, sebuah kota
kabupaten yg dikelilingi gunung dengan berhiaskan danau indah dan tenang.
Alhamdulillah penempatan di kota ini tidak hanya sy sendiri, kebetulan kepala
seksi Bendum termasuk pejabat baru yg menempati tempat tugas di sini.
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, insyaallah kami laksanakan dengan penuh
tanggungjawab.
Dan Alhamdulillah gaji dan TKPKN yg merupakan hak kami selalu kami terima
setiap bulannya.
Namun ada satu hal yg mengganjal kenyamanan kami dalam melaksanakan tugas,
meskipun demikian insyaallah tidak mengganggu kinerja kami dalam melayani
masyarakat dan berbakti pada negeri tercinta ini.
Ditempat tugas lama dan dibeberapa KPPN yg pernah sy kunjungi dalam rangka
pembinaan maupun pemberian bantuan teknis, sy rasakan, sy dengar, dan sy lihat.
Pelaksanaan Tupoksi seksi Verifikasi Akuntansi dan seksi Bendum, diberikan
honor. Meskipun sy mengartikan honor tersebut sebagai insentif yg diberikan
para pengambil kebijakan di KANPUS sana sebagai stimulus dalam peningkatan
kinerja atau bahkan, walau jumlahnya tidak terlalu signifikan masih bisa kita
mengartikan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan para pegawai (cq. Ditjen
Perbendaharaan).
Sangat disayangkan...upaya yg telah dilakukan para pengambil kebijakan di
KANPUS sana tidak ejawantahkan di sini.
Sementara sang Penguasa Pengguna Anggaran berhasil menggali "sumber"
kesejahteraan untuk-nya dan teman2 lain dengan menerbitan SK kegiatan2 di luar
Tupoksi, kami (seksi Bendum & Vera) yg nyata2 dalam RKA-KL maupun dalam KMK 171
telah disebutkan secara eksplisit mendapatkan Honor atas kegiatan Tupoksi tidak
diberikan hak kami.
Sudah beberapa kali sy mencoba untuk menjelaskan hal ini kepada yg bersangkutan
dengan dilengkapi dasar hukum yg cukup jelas, namun respon yg diberikan
tidaklah menggembirakan.
Kamis 9 Juli 2009, sangat tidak sy duga terjadi perdebatan (bahkan cenderung
dapat dikatakan pertengkaran) antara kepala seksi Bendum dengan sang Penguasa
Pengguna Anggaran, yg ternyata berpangkal pada permasalahan "penyumbatan" atas
hak seksi Bendum yg telah tertuang dalam RKA-KL dimaksud.
Yang ingin sy tanyakan pada Forum ini (bahkan para Pengambil Kebijakan di atas
sana):
1. Apakan Honor Tupoksi yg telah tertuang dalam RKA-KL, bisa untuk "tidak"
diberikan kepada mereka yg berhak (meskipun dananya tersedia), sebagaimana
telah disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171 tanggal 27 Desember
2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, pasal 4
ayat (1); pasal 5 ayat (1) dan pasal 74 ayat (2)...?
2. Apakah kebijakan-nya merupakan hak yg melekat pada jabatan-nya
(KPA)...?, jika tidak, bagaimanakah caranya menyikapi kebijakan pimpinan
seperti ini...? (sampai saat ini...kami hanya bersabar)
Sebagai informasi...., terdapat 2 orang pegawai honor, diberikan honor
(tertuang dalam SPK) hanya lebih separuh dari dana yg telah dialokasikan dalam
RKA-KL, padahal yg bersangkutan telah sekian lama mengabdikan dirinya di kantor
ini, bahkan disaat daerah ini merupakan daerah "konflik", merekalah yg menjadi
ujung tombak dalam pelayanan terhadap masyarakat. (insyaallah keduanya pun
hanya bisa bersabar)
Atas sumbang saran teman2 dan para pengambil kebijakan di atas sana, kami
menghaturkan terimakasih.