Selamat siang... maksud saya bahwa CPNS tersebut dianggap telah melaporkan status perkawinan dan anak2 yang menjadi tanggunganya di dasarkan pada peraturan BKN, bahwa ketika seseorang melamar menjadi CPNS, yang bersangkutan diwajibkan membuat surat lamaran disertai lampiran2 yang di dalamnya menginformasikan juga status perkawinan dan keluarga.Oleh karena itu, tujuan dalam nota BKN disebutkan status perkawinan beserta anak2 yang menjadi tanggunganya adalah sebagai dasar untuk mendapatkan tunjangan keluarganya. Akan menjadi berbeda ketika seorang CPNS dengan status kawin tetapi tidak melaporkan status perkawinanya pada saat melamar menjadi CPNS, maka untuk mendapatkan tunjangan keluarganya yang bersangkutan harus melampirkan bukti2 tersebut saat mengajukan SPM gaji pertama kalinya dan itu tidak boleh berlaku surut.
--- In [email protected], "jamurkuping" <h4n...@...> wrote: > > Saya pikir bukan begitu, hak anak dibayar setelah dilaporkan.. > Bukan sejak anak lahir, bgitu juga tunjangan istri, dibayar stelah > dilaporkan, bukan ktika kawin otomatis mendapat tunjangan istri/suami > > Soal apa sjak CPNS dsb, tinggal dilihat SK CPNS nya > Kl dilaporin sbelum TMT (rasanya tdk mungkin, krn belum CPNS,apa yg > dilaporkan?) ya dibayar sesuai CPNS. > sharusnya, tdk mungkin, karena pelaporan dilakukan stelah CPNS (brarti ada > slisih 1 bulan). > > sent from Nokia device, a jamurberry partner. > Bye for blackberry device. > - > jamurkuping > h4nafi [at] gmail.com > -----Original Message----- > From: djoko_black > Sent: 15-07-2009 14:36:43 > Subject: [Forum Prima] Re: Tunjangan Anak untuk Gaji CPNS > > > Selamat siang, > > Menurut pendapat saya, kalau seseorang diangkat sebagai CPNS dengan status > menikah dan mempunyai anak dan tercantum dalam nota BKN, maka tunjangan > keluarganya dapat dibayarkan sesuai dengan tmt sebagai CPNS dengan > argumentasi bahwa CPNS bersangkutan di anggap telah melaporkan status > perkawinanya beserta anak2 yang menjadi tanggunganya. Namun demikian, > pembayaranya tetap memperhatikan tmt sebagai CPNS, tmt melaksanakan tugas > sebagai CPNS dan juga tanggal penetapan sebagai CPNS dalam SK CPNS > bersangkutan. > > > > > > >

