Saya pikir bukan begitu, hak anak dibayar setelah dilaporkan.. Bukan sejak anak lahir, bgitu juga tunjangan istri, dibayar stelah dilaporkan, bukan ktika kawin otomatis mendapat tunjangan istri/suami
Soal apa sjak CPNS dsb, tinggal dilihat SK CPNS nya Kl dilaporin sbelum TMT (rasanya tdk mungkin, krn belum CPNS,apa yg dilaporkan?) ya dibayar sesuai CPNS. sharusnya, tdk mungkin, karena pelaporan dilakukan stelah CPNS (brarti ada slisih 1 bulan). sent from Nokia device, a jamurberry partner. Bye for blackberry device. - jamurkuping h4nafi [at] gmail.com -----Original Message----- From: djoko_black Sent: 15-07-2009 14:36:43 Subject: [Forum Prima] Re: Tunjangan Anak untuk Gaji CPNS Selamat siang, Menurut pendapat saya, kalau seseorang diangkat sebagai CPNS dengan status menikah dan mempunyai anak dan tercantum dalam nota BKN, maka tunjangan keluarganya dapat dibayarkan sesuai dengan tmt sebagai CPNS dengan argumentasi bahwa CPNS bersangkutan di anggap telah melaporkan status perkawinanya beserta anak2 yang menjadi tanggunganya. Namun demikian, pembayaranya tetap memperhatikan tmt sebagai CPNS, tmt melaksanakan tugas sebagai CPNS dan juga tanggal penetapan sebagai CPNS dalam SK CPNS bersangkutan. --- In [email protected], ABU FALIH <soetan_mo...@...> wrote: > > Rekan-rekan yang saya hormati, > > Adakah Rekan mempunyai SE DJA 210/1969...? > > Saya ingin memastikan, bagaimana jika seorang diangkat sebagai CPNS dalam > keadaan sudah menikah (diakui dalam Formulir Penetapan NIP dari BKN) dan > sudah mempunyai anak. Apakah dalam pengajuan Gaji Susulan yang dirapel, > Tunjangan Istri/Suami dan Tunjangan Anak dapat dibayarkan (dirapel) atau > dengan kata lain berlaku surut. > > Terima kasih > > > Poerwanto >

