Dear Milister.. Dalam pembagian PBB/BPHTB, terkadang (seringkali) tidak menghasilkan angka dalam satuan bulat Rupiah, namun terdapat pecahan (dibelakang koma), sedangkan dalam laporan harus dalam Rupiah penuh (tanpa pecahan).
Dalam Per-39/PB/2009 tgl.24-08-2009 tentang Pembagian PBB dan BPHTB antara Pemerintah Pusat dan Daerah tidak mengatur hal ini. Yang menjadi pertanyaan kami adalah bagaimana perlakuan pecahan tersebut, dibulatkan, dihilangkan atau dialokasikan ke tempat lain? Terima Kasih KPPN Berau

