Milisers yang budiman,
Kebijakan publik memang menarik. Untuk menarik perhatian publik, Media
seringkali sengaja mengemasnya (sedemikian rupa) untuk memancing polemik.
Sekali lagi, Kompas menyajikan berita headline yang membuat pejabat di Depkeu
merasa tidak nyaman. Kalau bulan lalu (“Baru 37 KPPN Bebas Suap” Kompas, 21-22
Agustus 2009) pejabat Depkeu yang tidak nyaman karena pemberitaan Kompas adalah
Dirjen Perbendaharaan. Kali ini giliran Menkeu Sri Mulyani Indrawati yang
tidak nyaman karena telah diberitakan dalam headline Kompas (Kompas, 1-2
September 2009) sebagai berbeda pandangan dengan Wapres Jusuf Kalla dalam
penanganan masalah Bank Century. Benarkah ada perbedaan pendapat antara Menkeu
dan Wapres dalam penanganan masalah Bank Century? Adakah persamaan pendapat
antara keduanya dalam penanganan masalah tersebut? Menurut saya, pertanyaan
tersebut menarik untuk dijawab. Sayang sekali tulisan ini hanya dimaksudkan
untuk mengajak teman-teman supaya tidak dengan
mudah “menelan” kalimat-kalimat sederhana seperti “Baru 37 KPPN Bebas Suap”
dan “Bank Nakal Jangan Dibantu”.
Menurut Wapres, masalah Bank Century bukanlah masalah krisis ekonomi, tetapi
kasus kriminal yang dilakukan oleh pemilik banknya sendiri dengan cara
mengambil uang nasabah, termasuk menerbitkan obligasi bodong. Oleh karena itu,
penyelesaiannya seharusnya bukan dengan cara penyuntikan modal ke Bank Century,
tetapi lapor kepada polisi untuk menangkap pemilik bank tersebut. “Saya minta
Gubernur BI melaporkan ke Polri…., tetapi BI tidak berani karena mengaku tidak
ada dasar hukumnya. Saya ambil alih dan saya instruksikan langsung Kepala
Kepolisian Negara RI untuk menangkap….”, kata Wapres (Kompas, 1 September
2009).
Pjs. Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, Bank Century berdampak sistemik
karena jika dibiarkan mati akan ada 23 bank lain yang akan bermasalah.
Meskipun demikian, Dradjad Wibowo (anggota Komisi XI DPR) berpendapat bahwa
walaupun ada kecenderungan dampak sistemik, bank yang kolaps gara-gara penipuan
dan kriminal seharusnya tidak diselamatkan (Kompas, 2 September 2009).
Menurut Menkeu Sri Mulyani, Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) No. 24/2004 dan Perppu No. 4/2008 mengatur secara jelas penanganan bank
gagal sistemik, termasuk injeksi modal sesuai aturan perbankan. Selain itu,
injeksi modal oleh LPS sebesar Rp 6,7 triliun tersebut bukan bersumber dari
dana APBN, melainkan berasal dari iuran yang dihimpun dari industri perbankan.
Sri Mulyani juga mengingatkan agar polemik Bank Century tidak dibiarkan
berlarut-larut. Semua pihak sebaiknya menanti hasil audit investigasi yang
dilakukan oleh BPK, penelusuran indikasi korupsi oleh KPK, dan penyelidikan
oleh Polri terhadap kasus Bank (Kompas, 1-2 September 2009).
Lepas dari polemik tersebut di atas, sebenarnya kita telah belajar dari
kekeliruan kita ketika (memenuhi saran IMF) melakukan likuidasi terhadap 16
bank pada tanggal 1 November 1997 lalu yang berdampak pada krisis multidimensi
yang berkepanjangan. Kita juga telah belajar dari kebijakan ‘bailout’ yang
dilakukan oleh Amerika beberapa waktu lalu ketika menghadapi krisis keuangannya
yang dikhawatirkan akan memicu terjadinya kepanikan yang dapat berimbas pada
hancurnya sistem keuangan global.
Menurut saya, injeksi modal yang dilakukan LPS kepada Bank Century bukanlah
untuk membantu pemilik dan manajemen Bank Century yang telah melakukan tindakan
kriminal, melainkan untuk mencegah dampak sistemik yang mungkin terjadi yang
dapat membuat sejumlah bank lainnya menjadi kolaps dan juga untuk melindungi
nasabah dari hal-hal yang dapat merugikan uang simpanannya di bank tersebut.
Seharusnya kita bisa membedakan antara “membantu bank dan nasabahnya” dan
“membantu pemilik bank yang melakukan tindakan kriminal”. Yang nakal adalah
pemilik bank, bukan bank atau apalagi nasabahnya. Oleh karena itu, menurut
saya, apabila kolapsnya Bank Century berpotensi untuk membuat sejumlah bank
lainnya kolaps dan para nasabahnya dirugikan, terlepas apakah penyebabnya
krisis ekonomi atau tindakan kriminal yang dilakukan oleh pemiliknya, maka
Bank Century harus diselamatkan dengan cara melakukan injeksi modal kepadanya
dan mengundang BPK, KPK dan Polri untuk
menyelesaikan masalah tersebut.
Semoga bermanfaat.
We are all supporting you, Bu Menteri. It is, isn’t?
Salam,
budisan