Milisers yang budiman,

Kebijakan publik memang menarik. Untuk menarik perhatian publik, Media 
seringkali sengaja mengemasnya (sedemikian rupa) untuk memancing polemik.  
Sekali lagi, Kompas menyajikan berita headline yang membuat pejabat di Depkeu 
merasa tidak nyaman.  Kalau bulan lalu (“Baru 37 KPPN Bebas Suap” Kompas, 21-22 
Agustus 2009) pejabat Depkeu yang tidak nyaman karena pemberitaan Kompas adalah 
Dirjen Perbendaharaan.  Kali ini giliran Menkeu Sri Mulyani Indrawati yang 
tidak nyaman karena telah diberitakan dalam headline Kompas (Kompas, 1-2 
September 2009) sebagai berbeda pandangan dengan Wapres Jusuf Kalla dalam 
penanganan masalah Bank Century.  Benarkah ada perbedaan pendapat antara Menkeu 
dan Wapres dalam penanganan masalah Bank Century? Adakah persamaan pendapat 
antara keduanya dalam penanganan masalah tersebut?  Menurut saya, pertanyaan 
tersebut menarik untuk dijawab.  Sayang sekali tulisan ini hanya dimaksudkan 
untuk mengajak teman-teman supaya tidak dengan
 mudah “menelan” kalimat-kalimat sederhana seperti “Baru 37 KPPN Bebas Suap” 
dan “Bank Nakal Jangan Dibantu”.

Menurut Wapres, masalah Bank Century bukanlah masalah krisis ekonomi, tetapi 
kasus kriminal yang dilakukan oleh pemilik banknya sendiri dengan cara 
mengambil uang nasabah, termasuk menerbitkan obligasi bodong.  Oleh karena itu, 
penyelesaiannya seharusnya bukan dengan cara penyuntikan modal ke Bank Century, 
tetapi lapor kepada polisi untuk menangkap pemilik bank tersebut.  “Saya minta 
Gubernur BI melaporkan ke Polri…., tetapi BI tidak berani karena mengaku tidak 
ada dasar hukumnya. Saya ambil alih dan saya instruksikan langsung Kepala 
Kepolisian Negara RI untuk menangkap….”, kata Wapres (Kompas, 1 September 
2009).  

Pjs. Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, Bank Century berdampak  sistemik 
karena jika dibiarkan mati akan ada 23 bank lain yang akan bermasalah.  
Meskipun demikian, Dradjad Wibowo (anggota Komisi XI DPR) berpendapat bahwa 
walaupun ada kecenderungan dampak sistemik, bank yang kolaps gara-gara penipuan 
dan kriminal seharusnya tidak diselamatkan (Kompas, 2 September 2009).

Menurut Menkeu Sri Mulyani, Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan 
(LPS) No. 24/2004 dan Perppu No. 4/2008 mengatur secara jelas penanganan bank 
gagal sistemik, termasuk injeksi modal sesuai aturan perbankan.  Selain itu, 
injeksi modal oleh LPS sebesar Rp 6,7 triliun tersebut bukan bersumber dari 
dana APBN, melainkan berasal dari iuran yang dihimpun dari industri perbankan. 
Sri Mulyani juga mengingatkan agar polemik Bank Century tidak dibiarkan 
berlarut-larut.  Semua pihak sebaiknya menanti hasil audit investigasi yang 
dilakukan oleh BPK, penelusuran indikasi korupsi oleh KPK, dan penyelidikan 
oleh Polri terhadap kasus Bank (Kompas, 1-2 September 2009).  

Lepas dari polemik tersebut di atas, sebenarnya kita telah belajar dari 
kekeliruan kita ketika (memenuhi saran IMF) melakukan likuidasi terhadap 16 
bank pada tanggal 1 November 1997 lalu yang berdampak pada krisis multidimensi 
yang berkepanjangan.  Kita juga telah belajar dari kebijakan ‘bailout’ yang 
dilakukan oleh Amerika beberapa waktu lalu ketika menghadapi krisis keuangannya 
yang dikhawatirkan akan memicu terjadinya kepanikan yang dapat berimbas pada 
hancurnya sistem keuangan global.   

Menurut saya, injeksi modal yang dilakukan LPS kepada Bank Century bukanlah 
untuk membantu pemilik dan manajemen Bank Century yang telah melakukan tindakan 
kriminal, melainkan untuk mencegah dampak sistemik yang mungkin terjadi yang 
dapat membuat sejumlah bank lainnya menjadi kolaps dan juga untuk melindungi 
nasabah dari hal-hal yang dapat merugikan uang simpanannya di bank tersebut.  
Seharusnya kita bisa membedakan antara “membantu bank dan nasabahnya” dan 
“membantu pemilik bank yang melakukan tindakan kriminal”.  Yang nakal adalah 
pemilik bank, bukan bank atau apalagi nasabahnya.  Oleh karena itu, menurut 
saya, apabila kolapsnya Bank Century berpotensi untuk membuat sejumlah bank 
lainnya kolaps dan para nasabahnya dirugikan, terlepas apakah penyebabnya 
krisis ekonomi atau tindakan kriminal yang dilakukan oleh  pemiliknya, maka 
Bank Century harus diselamatkan dengan cara melakukan injeksi modal kepadanya 
dan mengundang BPK, KPK dan Polri untuk
 menyelesaikan masalah tersebut.  

Semoga bermanfaat.

We are all supporting you, Bu Menteri.  It is, isn’t?


Salam,
budisan


      

Kirim email ke