Sekedar berbagi info,

Setahu saya, khusus untuk Ditjen PB, sudah sejak lama memiliki akses internet 
terpisah dengan internet Pusintek. Bahkan kalau tidak salah saat ini kapasitas 
bandwidth sudah dilipatgandakan dan dibedakan antara akses yang berasal dari 
Kantor Pusat maupun yang berasal dari KPPN maupun Kanwil sesuai proxy-nya yang 
tujuannya agar kewajiban KPPN/Kanwil dalam menyampaikan data contohnya SP2D dan 
LKP ke Kanpus tidak terhambat.

Namun, beberapa waktu yang lalu, kalau tidak salah kita sudah mulai menerapkan 
bandwidth management (meskipun dalam skala yang masih sangat terbatas) dimana 
akses untuk beberapa sistus yang tidak produktif seperti social networking dll 
dibatasi waktu aksesnya (bukan diblokir - kecuali adult content material). 
Sehingga harapannya jalur intranet dari Kanpus ke kantor daerah atau sebaliknya 
yang "cuman" 128 kbps tidak terbebani oleh akses menuju internet. 

Berdasarkan penjelasan dari teman-teman yang menangani jaringan, dulu pada 
akhir tahun 2008, provider internet DJPB yaitu PT Telkom sempat memberikan 
kelonggaran bandwidth dalam rangka pelayanan akhir tahun yang cenderung 
meningkat. Namun selanjutnya sejak awal tahun ini, kapasitas bandwidth kembali 
ke kapasitas normal yang tentu saja implikasinya akan memberikan ketidakpuasan 
bagi para pengakses yang sebelumnya pernah menikmati masa-masa akses bandwitdh 
yang besar.

Menurut saya memang seharusnya akses internet di kantor selama jam kantor hanya 
dipergunakan untuk keperluan yang mendukung dan meningkatkan produktivitas 
kerja. Namun saya juga setuju jika memang ada penerapan bandwidth management 
sebaiknya segera dilakukan sosialiasi kalau perlu evaluasi atas layanan dan 
tingkat kepuasan para penggunanya.

Apabila penanganan masalah internet ini tidak mendapat porsi yang sewajarnya, 
dikhawatirkan menjadi bumerang bagi pengelolaan jaringan internal DJPB dan 
kemungkinan juga jaringan Depkeu karena dengan semakin bebas dan murahnya 
menggunakan akses internet di luar provider yang ditunjuk (misalnya speedy, 
Telkomsel Flash, dll) akan menyebabkan jaringan intranet DJPB menjadi rentan 
dan sangat terbuka untuk mendapat serangan/virus baik dari dalam maupun luar. 

Untuk itu kiranya teman-teman Dit. SP khususnya yang menangani
pengelolaan jaringan perlu memberikan penjelasan atas permasalahan
diatas agar semua pihak mengerti dan paham atas kebijakan yang diambil. 

Demikian, sekilas info.


 Rinardi
Dit. PKN   


      

Kirim email ke