Teman-teman Miliser yang budiman,
Saya bekerja di unit Pengembangan Profesi. Tupoksi saya adalah mengembangkan
profesi di bidang perbendaharaan. Bagi sebagian teman eks-Bakun, pengertian
perbendaharaan mungkin hanya meliputi fungsi ‘Pelaksanaan Anggaran’ dan tidak
termasuk fungsi ‘Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran’. Tetapi menurut
kontrak kerja yang saya baca, pengertian perbendaharaan yang dimaksud ternyata
memang meliputi fungsi ‘Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran’ alias
‘Akuntansi dan Pelaporan Keuangan’.
Pertanyaan pertama ketika saya mulai bekerja di unit Pengembangan Profesi
adalah bagaimana cara mengembangkan profesi di bidang perbendaharaan. Kata
kunci pertama yang harus saya cari dan pelajari adalah ‘Profesi’. Apa itu
Profesi, Profesional dan Profesionalisme?
Dari pencarian melalui literatur kepustakaan dan ‘mbah Google’, saya menemukan
definisi sederhana ‘profesi adalah pekerjaan yang memerlukan keterampilan
dan/atau keahlian’. Berdasarkan definisi tersebut, saya mencoba menarik
kesimpulan bahwa profesional adalah terampil/ahli (adj.) atau spesialis (noun).
Sedangkan profesionalisme adalah spirit atau semangat untuk mempertahankan
dan/atau mengembangkan keterampilan/ keahliannya.
Selanjutnya saya menemukan bahwa ‘dimana-mana, setiap profesi itu harus
mempunyai (dilengkapi dengan) kode etik profesi’. Mengapa demikian? Karena
keahlian ibarat pedang bermata dua, bisa digunakan untuk sesuatu yang bertujuan
positip ataupun negatip. Suatu keahlian yang tidak diarahkan, diatur di bawah
rambu-rambu etika (mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan), dapat digunakan
untuk sesuatu yang bertujuan negatip. Seperti halnya kekuasaan (power),
keahlian (expertise) juga ‘tends to corrupt/to make fraud’. Oleh karena itu,
ia harus dikontrol/dikendalikan. Seorang profesional harus memiliki integritas
(moral) yang baik.
Ada satu lagi hal penting terkait dengan karakteristik suatu profesi. Suatu
profesi yang dijalankan secara profesional harus mendapatkan imbalan (reward)
sesuai dengan profesionalitasnya. Lalu, bagaimana kita mengukur tingkat
profesionalitas seseorang? Kita sering mendengar bahwa keterampilan/keahlian
dan integritas seseorang diukur/dinilai melalui proses assessment. Namun
assessment dimaksud sebenarnya lebih tepat disebut alat/instrumen untuk
memprediksi tingkat keahlian dan integritas seseorang dan digunakan untuk
menyeleksi orang/pegawai yang akan ditempatkan ke dalam posisi jabatan
tertentu. Selanjutnya, dalam praktek, pada umumnya imbalan (reward) diberikan
kepada pegawai berdasarkan (hasil) kinerjanya (aplikasi keahlian dan
integritasnya ke dalam penyelesaian pekerjaannya). Dengan demikian, seorang
profesional harus diberi imbalan (reward) sesuai dengan kinerja yang dihasilkan
dan didedikasikan kepada unit organisasi yang membayarnya
(memberikan gaji/remunerasi kepadanya).
Menurut saya, keterampilan/keahlian, integritas, dan ‘imbalan (reward)
berdasarkan kinerja’ merupakan ‘tiga pilar utama’ yang diperlukan dalam
mengembangkan suatu profesi, termasuk profesi di bidang perbendaharaan. Tentu
saja selain diperlukan pilar-pilar lainnya untuk mengembangkan suatu profesi,
teman-teman Miliser lainnya juga bisa dan boleh berbeda pendapat dengan saya.
Salam,
budisan