Teman-teman Miliser yang budiman,

Saya bekerja di unit Pengembangan Profesi. Tupoksi saya adalah mengembangkan 
profesi di bidang perbendaharaan. Bagi sebagian teman eks-Bakun, pengertian 
perbendaharaan mungkin hanya meliputi fungsi ‘Pelaksanaan Anggaran’ dan tidak 
termasuk fungsi ‘Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran’. Tetapi menurut 
kontrak kerja yang saya baca, pengertian perbendaharaan yang dimaksud ternyata 
memang meliputi fungsi ‘Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran’ alias 
‘Akuntansi dan Pelaporan Keuangan’.

Pertanyaan pertama ketika saya mulai bekerja di unit Pengembangan Profesi 
adalah bagaimana cara mengembangkan profesi di bidang perbendaharaan. Kata 
kunci pertama yang harus saya cari dan pelajari adalah ‘Profesi’.  Apa itu 
Profesi, Profesional dan Profesionalisme?

Dari pencarian melalui literatur kepustakaan dan ‘mbah Google’, saya menemukan 
definisi sederhana ‘profesi adalah pekerjaan yang memerlukan keterampilan 
dan/atau keahlian’. Berdasarkan definisi tersebut, saya mencoba menarik 
kesimpulan bahwa profesional adalah terampil/ahli (adj.) atau spesialis (noun). 
 Sedangkan profesionalisme adalah spirit atau semangat untuk mempertahankan 
dan/atau mengembangkan keterampilan/ keahliannya.

Selanjutnya saya menemukan bahwa ‘dimana-mana, setiap profesi itu harus 
mempunyai (dilengkapi dengan) kode etik profesi’.  Mengapa demikian?  Karena 
keahlian ibarat pedang bermata dua, bisa digunakan untuk sesuatu yang bertujuan 
positip ataupun negatip. Suatu keahlian yang tidak diarahkan, diatur di bawah 
rambu-rambu etika (mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan), dapat digunakan 
untuk sesuatu yang bertujuan negatip.  Seperti halnya kekuasaan (power), 
keahlian (expertise) juga ‘tends to corrupt/to make fraud’.  Oleh karena itu, 
ia harus dikontrol/dikendalikan.  Seorang profesional harus memiliki integritas 
(moral) yang baik.

Ada satu lagi hal penting terkait dengan karakteristik suatu profesi.  Suatu 
profesi yang dijalankan secara profesional harus mendapatkan imbalan (reward) 
sesuai dengan profesionalitasnya. Lalu, bagaimana kita mengukur tingkat 
profesionalitas seseorang? Kita sering mendengar bahwa keterampilan/keahlian 
dan integritas seseorang diukur/dinilai melalui proses assessment.  Namun 
assessment dimaksud sebenarnya lebih tepat disebut alat/instrumen untuk 
memprediksi tingkat keahlian dan integritas seseorang dan digunakan untuk 
menyeleksi orang/pegawai yang akan ditempatkan ke dalam posisi jabatan 
tertentu.  Selanjutnya, dalam praktek, pada umumnya imbalan (reward) diberikan 
kepada pegawai berdasarkan (hasil) kinerjanya (aplikasi keahlian dan 
integritasnya ke dalam penyelesaian pekerjaannya).  Dengan demikian, seorang 
profesional harus diberi imbalan (reward) sesuai dengan kinerja yang dihasilkan 
dan didedikasikan kepada unit organisasi yang membayarnya
 (memberikan gaji/remunerasi kepadanya).  

Menurut saya, keterampilan/keahlian, integritas, dan ‘imbalan (reward) 
berdasarkan kinerja’ merupakan ‘tiga pilar utama’ yang diperlukan dalam 
mengembangkan suatu profesi, termasuk profesi di bidang perbendaharaan. Tentu 
saja selain diperlukan pilar-pilar lainnya untuk mengembangkan suatu profesi, 
teman-teman Miliser lainnya juga bisa dan boleh berbeda pendapat dengan saya.   
         


Salam,
budisan 



      

Kirim email ke