Dear Milisers,

Saya tertarik untuk mengomentari postingan Pak HaBeWe tentang Pembebanan Biaya 
Transport untuk Peserta PPAKP

Bagi Milisers lama seperti Pak HaBeWe yang selalu setia mengikuti diskusi dalam 
milis  ini seharusnya tidak terkejut membaca ketentuan tentang biaya transport 
PPAKP yang dibebankan kepada “peserta”.  That is not the new story.  Informasi 
tentang keluhan terhadap pembebanan biaya transport PPAKP tersebut sudah pernah 
dibahas dalam milis ini a couple of months ago (lihat kutipan pada bagian akhir 
email ini).

Mungkin permasalahannya adalah hal tersebut belum ditindaklanjuti dengan 
actions yang benar-benar dapat menyelesaikan masalah tersebut secara tuntas.  
Menurut saya, redaksional undangan kepada peserta PPAKP perlu dipertegas untuk 
menghindari kemungkinan salah tafsir/persepsi. Kita pun harus menyadari bahwa 
satker-satker di daerah mungkin mempunyai masalah keuangan untuk memenuhi 
undangan pelatihan PPAKP tersebut sehingga memerlukan bantuan keuangan dari 
Kantor Pusat.  Saya kira seharusnya tidak terlalu sulit untuk menyelesaikan 
masalah pembebanan biaya transport untuk peserta PPAKP dari satker-satker di 
lingkungan DJPBN.  Walaupun dalam kenyataan kita tahu bahwa hingga kini masalah 
anggaran (uang) seringkali/selalu menjadi ajang rebutan.  Every units tend to 
maximize their budget. 

Kuncinya adalah komunikasi (yang tulus untuk menyelesaikan masalah) antara 
Kepala Kantor di Daerah (KPPN dan Kanwil) dan Pejabat di Kantor Pusat.  Intinya 
adalah setiap kegiatan edukasi dalam program PPAKP, termasuk biaya perjalanan 
peserta PPAKP dari satker, harus dibiayai oleh (dibebankan pada DIPA) institusi 
pemerintah.         

Saya percaya pimpinan kita di Kantor Pusat akan mendengar, memperhatikan dan 
menyelesaikan kasus “biaya perjalanan diklat PPAKP yang dibebankan kepada 
peserta” ini.  Mudah-mudahan nanti kita tidak mendengar lagi kasus yang sama 
terulang lagi.  Semoga.


Kutipan :
Ary Nugroho
Tue, 09 Jun 2009 03:18:55 -0700
Peserta PPAKP pada dasarnya adalah penugasan dari institusi, bukan dari 
pribadi. Peserta ditugaskan oleh kantor ybs, sehingga biaya perjalanan 
dibebankan pada DIPA. Apabila tidak terdapat biaya perjalanan pada DIPA satker, 
bisa dari kantor pusat dengan pernyataan dari kasatker bahwa tidak dibiayai. 
Apabila masih ada pertanyaan silahkan japri. 

a...@akpus
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: jacko dwi <[email protected]>

Date: Tue, 9 Jun 2009 02:44:46 
To: <[email protected]>
Subject: [Forum Prima] Tanya biaya peserta PPAKP dari DJPBN

Assalamu'alaikum,
Mau tanya, barangkali diantara rekan2 yang bisa berbagi pengalaman.
Alhamdulillah saya termasuk diantara yang dipanggil sebagai peserta PPAKP angkt 
V dari Kanwil DJPB Lampung. Yang menjadi masalah ketika biaya transport dalam 
surat tugas saya harus ditanggung peserta. menurut pikiran saya peserta disini 
Kantor bukan pribadi-pribadi kami yang menjadi peserta. Namun, Kepala Bagian 
Umum tetap besikukuh bahwa sesuai surat pemanggilan peserta PPAKP, biaya 
transport ditanggung pribadi peserta.
Apakah memang seperti itu?
 
Atas Sharing nya saya ucapkan Terima Kasih
 
Djoko Dwi S

    

--- Pada Sel, 27/10/09, HaBeWe <[email protected]> menulis:

Dari: HaBeWe <[email protected]>
Judul: [Forum Prima] Belajar Kritis
Kepada: [email protected]
Tanggal: Selasa, 27 Oktober, 2009, 7:46 AM
 
Yth milisers dan sidang milis yang saya mulyakan,

Bukan bermaksud menempatkan diri sebagai oposan, sebagaimana PDIP,
melainkan hanya ingin mencoba menjadi partner yang baik. Partner yang
baik diharapkan mampu mengkritisi beberapa aspek yg kurang kondusif
dalam kehidupan berorganisasi.


      Nikmati chatting lebih sering di blog dan situs web. Gunakan Wizard 
Pembuat Pingbox Online. http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

Kirim email ke