saya ikut prihatin dengan kasus ini pak. seumur hidup efeknya. 
menurut saya :
a. PUPNS bukan syarat untuk kenaikan pangkat. (boleh dilihat lagi aturan-aturan 
kepegawaian) karena PUPNS sifatnya hanya pendataan ulang. untuk kasus yang 
ditulis pak suwajianto PUPNS justru sudah dikirim tahun 2004 dan ada bukti 
terima BKNnya. kalo bukti terima BKN tidak diakui dan pegawai ybs diminta 
mengisi formulir PUPNS lagi, lha apa maknanya dulu dilakukan PUPNS?
b. seharusnya setiap tahun BKN melakukan rekonsiliasi jumlah pegawai 
berdasarkan laporan masing2 departemen/lembaga sehingga tidak terjadi perbedaan 
jumlah data pegawai.
c. kenaikan pangkat pegawai adalah hak pegawai yang telah memenuhi persyaratan 
dengan demikian seyogyanya bagian administrasi kepegawaian dapat segera meminta
kekurangan persyaratan kepada pegawai/kantor pengusul UKP dengan sarana
tercepat.hal ini untuk meminimalisir keterlambatan kenaikan pangkat pegawai 
karena keterlambatan UKP akan berakibat seumur hidup pegawai bersangkutan. 

demikian urun rembug saya, mohon maaf jika salah, mohon pencerahan.



--- Pada Kam, 5/11/09, suwajianto suwajianto <[email protected]> menulis:

Dari: suwajianto suwajianto <[email protected]>
Judul: [Forum Prima] antara PUPNS dan Kenaikan Pangkat
Kepada: [email protected]
Tanggal: Kamis, 5 November, 2009, 11:36 AM







 



  


    
      
      
      Sekedar sharing
Seorang PNS di Usulkan kenaikan pangkatnya pada januari 2009 untuk TMT April 
2009, kemudian di karenakan DP3 yang menandatangani Pjs. Kepala kantor yang 
notabene pangkatnya sama dengan yang di nilai maka usul kenaikan pangkat 
tersebut di kembalikan dengan alasan pengembalian, pangkat akan melampaui 
atasan langsungnya. terhadap kesalahan tersebut kemudian DP3 dinaikkan ke Kabag 
Umum Kanwil sebagai atasan langsungnya. , akan tetapi setelah DP3 yang di 
tandatangani Kabag Umum Kanwil, di kirimkan ke kantor pusat, di jawab bahwa UKP 
untuk periode april sudah tutup.yang menjadi pertanyaan saya, apakah periode 
Kenaikan pangkat juga harus mundur per Oktober 2009, karena sebenarnya Usul 
kenaikan pangkat tersebut sudah masuk dan kekurangan DP3 di susulkan ???

kemudian UKP pun di ajukan untuk periode Oktober 2009, dan ketika UKP tersebut 
masuk ke
 BKN, oleh BKN dinyatakan bahwa pegawai tersebut belum ada data PUPNSnya. 
padahal PUPNS sudah dikirimkan pada tahun 2004 pada waktu pengisian PUPNS 
tersebut di lakukan. sebagai bukti pertinggal PUPNS tersebut di Faks ke kantor 
pusat, 
Bagaimana pendapat teman2 sekalian terhadap kasus tersebut.( Foto kopi 
pertinggal PUPNS tidak di akui/tidak bisa di pakai dan harus mengisi ulang data 
PUPNS).
1. Apakah PUPNS juga menjadi persyaratan UKP ?
2. Alangkah baiknya bila BKN dengan kantor Pusat ( Bagian SDM ) 
menginventarisir nama2 pegawai yang belum ada PUPNSnya.

terima kasih.




        Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru 
 Kini dengan update real-time, panggilan video, dan banyak lagi!

    
     

    
    


 



  






      ____________________________________________________________________
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! 
http://id.yahoo.com/

Kirim email ke