saya ikut prihatin dengan kasus ini pak. seumur hidup efeknya. menurut saya : a. PUPNS bukan syarat untuk kenaikan pangkat. (boleh dilihat lagi aturan-aturan kepegawaian) karena PUPNS sifatnya hanya pendataan ulang. untuk kasus yang ditulis pak suwajianto PUPNS justru sudah dikirim tahun 2004 dan ada bukti terima BKNnya. kalo bukti terima BKN tidak diakui dan pegawai ybs diminta mengisi formulir PUPNS lagi, lha apa maknanya dulu dilakukan PUPNS? b. seharusnya setiap tahun BKN melakukan rekonsiliasi jumlah pegawai berdasarkan laporan masing2 departemen/lembaga sehingga tidak terjadi perbedaan jumlah data pegawai. c. kenaikan pangkat pegawai adalah hak pegawai yang telah memenuhi persyaratan dengan demikian seyogyanya bagian administrasi kepegawaian dapat segera meminta kekurangan persyaratan kepada pegawai/kantor pengusul UKP dengan sarana tercepat.hal ini untuk meminimalisir keterlambatan kenaikan pangkat pegawai karena keterlambatan UKP akan berakibat seumur hidup pegawai bersangkutan.
demikian urun rembug saya, mohon maaf jika salah, mohon pencerahan. --- Pada Kam, 5/11/09, suwajianto suwajianto <[email protected]> menulis: Dari: suwajianto suwajianto <[email protected]> Judul: [Forum Prima] antara PUPNS dan Kenaikan Pangkat Kepada: [email protected] Tanggal: Kamis, 5 November, 2009, 11:36 AM Sekedar sharing Seorang PNS di Usulkan kenaikan pangkatnya pada januari 2009 untuk TMT April 2009, kemudian di karenakan DP3 yang menandatangani Pjs. Kepala kantor yang notabene pangkatnya sama dengan yang di nilai maka usul kenaikan pangkat tersebut di kembalikan dengan alasan pengembalian, pangkat akan melampaui atasan langsungnya. terhadap kesalahan tersebut kemudian DP3 dinaikkan ke Kabag Umum Kanwil sebagai atasan langsungnya. , akan tetapi setelah DP3 yang di tandatangani Kabag Umum Kanwil, di kirimkan ke kantor pusat, di jawab bahwa UKP untuk periode april sudah tutup.yang menjadi pertanyaan saya, apakah periode Kenaikan pangkat juga harus mundur per Oktober 2009, karena sebenarnya Usul kenaikan pangkat tersebut sudah masuk dan kekurangan DP3 di susulkan ??? kemudian UKP pun di ajukan untuk periode Oktober 2009, dan ketika UKP tersebut masuk ke BKN, oleh BKN dinyatakan bahwa pegawai tersebut belum ada data PUPNSnya. padahal PUPNS sudah dikirimkan pada tahun 2004 pada waktu pengisian PUPNS tersebut di lakukan. sebagai bukti pertinggal PUPNS tersebut di Faks ke kantor pusat, Bagaimana pendapat teman2 sekalian terhadap kasus tersebut.( Foto kopi pertinggal PUPNS tidak di akui/tidak bisa di pakai dan harus mengisi ulang data PUPNS). 1. Apakah PUPNS juga menjadi persyaratan UKP ? 2. Alangkah baiknya bila BKN dengan kantor Pusat ( Bagian SDM ) menginventarisir nama2 pegawai yang belum ada PUPNSnya. terima kasih. Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru Kini dengan update real-time, panggilan video, dan banyak lagi! ____________________________________________________________________ Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! http://id.yahoo.com/

