Cerita pak suwajianto dulu juga pernah kami alami, sehingga kenaikan pangkat 
kami menjadi tertunda 6 bulan. sehingga untuk kenaikan pangkat kami akan 
mengalami keterlambatan 6 bulan (sampai pensiun).....

kenaikan pangkat tertunda dikarenakan belum mengisi PUPNS, padahal jelas2 kami 
telah mengisi PUPNS dan telah dikirim. Yang menjadi pertanyaan, manfaat dari 
PUPNS sampai sekarang tidak diketahui, sebenarnya untuk apa...???
akhirnya kami di lempar kesana kemari, ujung2-nya juga ..... ya begitulah..... 

bagaimana bisa form PUPNS membuat hak pegawai menjadi tertunda selama 6 bulan 
(sampai pensiun lagi....)

Demikian, terima kasih...





________________________________
From: suwajianto suwajianto <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Thu, November 5, 2009 11:36:10 AM
Subject: [Forum Prima] antara PUPNS dan Kenaikan Pangkat

  
Sekedar sharing
Seorang PNS di Usulkan kenaikan pangkatnya pada januari 2009 untuk TMT April 
2009, kemudian di karenakan DP3 yang menandatangani Pjs. Kepala kantor yang 
notabene pangkatnya sama dengan yang di nilai maka usul kenaikan pangkat 
tersebut di kembalikan dengan alasan pengembalian, pangkat akan melampaui 
atasan langsungnya. terhadap kesalahan tersebut kemudian DP3 dinaikkan ke Kabag 
Umum Kanwil sebagai atasan langsungnya. , akan tetapi setelah DP3 yang di 
tandatangani Kabag Umum Kanwil, di kirimkan ke kantor pusat, di jawab bahwa UKP 
untuk periode april sudah tutup.yang menjadi pertanyaan saya, apakah periode 
Kenaikan pangkat juga harus mundur per Oktober 2009, karena sebenarnya Usul 
kenaikan pangkat tersebut sudah masuk dan kekurangan DP3 di susulkan ???

kemudian UKP pun di ajukan untuk periode Oktober 2009, dan ketika UKP tersebut 
masuk ke BKN, oleh BKN dinyatakan bahwa pegawai tersebut belum ada data 
PUPNSnya. padahal PUPNS sudah dikirimkan pada tahun 2004 pada waktu pengisian 
PUPNS tersebut di lakukan. sebagai bukti pertinggal PUPNS tersebut di Faks ke 
kantor pusat, 
Bagaimana pendapat teman2 sekalian terhadap kasus tersebut.( Foto kopi 
pertinggal PUPNS tidak di akui/tidak bisa di pakai dan harus mengisi ulang data 
PUPNS).
1. Apakah PUPNS juga menjadi persyaratan UKP ?
2. Alangkah baiknya bila BKN dengan kantor Pusat ( Bagian SDM ) 
menginventarisir nama2 pegawai yang belum ada PUPNSnya.

terima kasih.


 

________________________________
 Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru 
Kini dengan update real-time, panggilan video, dan banyak lagi!
 


      

Kirim email ke