Membaca tentang UKP ini saya jadi tertarik sehubungan dengan pemberlakuan SE-30/PB/2009 tentang Pelaksanaan Penetapan Evaluasi,Penilaian,Kenaikan dan Penurunan Jabatan dan Peringkat bagi Pemangku Jabatan Pelaksana di Lingk.DJPB pada angka 4 (disebutkan kenaikan/penurunan jabatan dan peringkat Pelaksana dpt direkomendasikan oleh pejabat penilai setelah Pelaksana tsb di evaluasi selama 4 periode scr berturut-turut dimulai dari bulan Januari 2009. Pada angka 5: dikecualikan dari ketentuan angka 4 yaitu: - Pelaksana yg lulus UPKP/D3/D4 atau TB (S2/S3) - Pelaksana yang telah ditetapkam jabatan & peringkatnya s.d 31 Des 2007 dpt direkomendasikan kenaikan atau penurunan jabatan dan peringkatnya setelah melalui 2 periode evaluasi yaitu pd bln.Jan s.d Juni 2009 dan bl.Juli s.d Des.2009 Yang ingin saya tanyakan adalah 1. bagaimana bila ada UKP per 01 April 2010 apakah syarat angka 5 wajib dilampirkan pada usulan UKP (jadi PUPNS+UKP+evaluasi 2009) ? 2. Siapa yang berhak menanda tangani evaluasi itu apakah harus KK..ato bisa Pjs nya.. 3. Bagaimana bila s.d sekarang KK tidak menerbitkan evaluasi itu sedangkan KK sudah dimutasi ke kantor lain?? Mohon tanggapannya ..Terima kasih
________________________________ From: h4nafi <[email protected]> To: [email protected] Sent: Fri, November 13, 2009 8:00:20 AM Subject: [Forum Prima] Re: antara PUPNS dan Kenaikan Pangkat Mohon maaf, terlambat memberi tanggapan... pak, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan : 1. PJS tidak memiliki kewenangan menandatangani DP3 2. PUPNS bukan syarat administratif Usulan Kenaikan Pangkat, namun karena disebabkan 'glitch' data di BKN, umumnya BKN kadang memanfaatkan momen UKP untuk melengkapi data mereka. Saya tidak dapat berkomentar, kenapa harus form asli PUPNS, ndak bisa copy-nya saja... karena ini masalah data mereka (BKN), dan UKP berkaitan dengan unit diluar Depkeu yang tidak bisa kami kon

