Membaca tentang UKP ini saya jadi tertarik sehubungan dengan pemberlakuan 
SE-30/PB/2009 tentang Pelaksanaan Penetapan Evaluasi,Penilaian,Kenaikan dan 
Penurunan Jabatan dan Peringkat bagi Pemangku Jabatan Pelaksana di Lingk.DJPB 
pada angka 4 (disebutkan kenaikan/penurunan jabatan dan peringkat Pelaksana dpt 
direkomendasikan oleh pejabat penilai setelah Pelaksana tsb di evaluasi selama 
4 periode scr berturut-turut dimulai dari bulan Januari 2009.
Pada angka 5: dikecualikan dari ketentuan angka 4 yaitu:
- Pelaksana yg lulus UPKP/D3/D4 atau TB (S2/S3)
- Pelaksana yang telah ditetapkam jabatan & peringkatnya s.d 31 Des 2007 dpt 
direkomendasikan kenaikan atau penurunan jabatan dan peringkatnya setelah 
melalui 2 periode evaluasi yaitu pd bln.Jan s.d Juni 2009 dan bl.Juli s.d 
Des.2009
Yang ingin saya tanyakan adalah
1. bagaimana bila ada UKP per 01 April 2010 apakah syarat angka 5 wajib 
dilampirkan pada usulan UKP (jadi PUPNS+UKP+evaluasi 2009) ?
2. Siapa yang berhak menanda tangani evaluasi itu apakah harus KK..ato bisa Pjs 
nya..
3. Bagaimana bila s.d sekarang KK tidak menerbitkan evaluasi itu sedangkan KK 
sudah dimutasi ke kantor lain??
Mohon tanggapannya ..Terima kasih







________________________________
From: h4nafi <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Fri, November 13, 2009 8:00:20 AM
Subject: [Forum Prima] Re: antara PUPNS dan Kenaikan Pangkat


Mohon maaf, terlambat memberi tanggapan...
pak, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan :
1. PJS tidak memiliki kewenangan menandatangani DP3

2. PUPNS bukan syarat administratif Usulan Kenaikan Pangkat, namun karena 
disebabkan 'glitch' data di BKN, umumnya BKN kadang memanfaatkan momen UKP 
untuk melengkapi data mereka. Saya tidak dapat berkomentar, kenapa harus form 
asli PUPNS, ndak bisa copy-nya saja... karena ini masalah data mereka (BKN), 
dan UKP berkaitan dengan unit diluar Depkeu yang tidak bisa kami kon

Kirim email ke