Mohon maaf, terlambat memberi tanggapan... pak, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan : 1. PJS tidak memiliki kewenangan menandatangani DP3
2. PUPNS bukan syarat administratif Usulan Kenaikan Pangkat, namun karena disebabkan 'glitch' data di BKN, umumnya BKN kadang memanfaatkan momen UKP untuk melengkapi data mereka. Saya tidak dapat berkomentar, kenapa harus form asli PUPNS, ndak bisa copy-nya saja... karena ini masalah data mereka (BKN), dan UKP berkaitan dengan unit diluar Depkeu yang tidak bisa kami kontrol. Jadi pada posisi ini, kami hanya menyarankan agar segera melengkapi permintaan dari BKN. 3. Rekonsiliasi data tidak dapat kami lakukan dengan BKN, karena BKN berada diluar kontrol kami. Apakah Kantor Pusat tidak bisa menginventarisir siapa saja yang belum melengkapi PUPNS ? sejauh ini kami belum bisa masuk ke data yang dikelola BKN. Saran : 1. Perhatikan benar masalah DP3 yang digunakan sebagai syarat kenaikan pangkat. DP3 tidak boleh ditandatangani PJS, maupun pejabat yang pangkatnya lebih rendah. Unit organisasi yang digunakan, masih harus tetap menggunakan nomenklatur lama. Jabatan Seksi Pencairan Dana, tidak dikenal, karena belum ditetapkan. 2. Mohon untuk mengikuti update berita pada web-blog internal kepegawaian. Pada alamat http://172.16.2.118/blog/ Terimakasih. -- -Sent from my MacBook Pro(r) wireless and non-BB device. jamurkuping me [at] jamurkuping.me ym : h4nafi ---- This e-mail may contain trade secrets or privileged, undisclosed, or otherwise confidential information. If you have received this e-mail in error, you are hereby notified that any review, copying, or distribution of it is strictly prohibited. Please inform us immediately and destroy the original transmittal. Thank you for your cooperation. --- In [email protected], suwajianto suwajianto <suwaj1a...@...> wrote: > > Sekedar sharing > Seorang PNS di Usulkan kenaikan pangkatnya pada januari 2009 untuk TMT April > 2009, kemudian di karenakan DP3 yang menandatangani Pjs. Kepala kantor yang > notabene pangkatnya sama dengan yang di nilai maka usul kenaikan pangkat > tersebut di kembalikan dengan alasan pengembalian, pangkat akan melampaui > atasan langsungnya. terhadap kesalahan tersebut kemudian DP3 dinaikkan ke > Kabag Umum Kanwil sebagai atasan langsungnya., akan tetapi setelah DP3 yang > di tandatangani Kabag Umum Kanwil, di kirimkan ke kantor pusat, di jawab > bahwa UKP untuk periode april sudah tutup.yang menjadi pertanyaan saya, > apakah periode Kenaikan pangkat juga harus mundur per Oktober 2009, karena > sebenarnya Usul kenaikan pangkat tersebut sudah masuk dan kekurangan DP3 di > susulkan ??? > > kemudian UKP pun di ajukan untuk periode Oktober 2009, dan ketika UKP > tersebut masuk ke BKN, oleh BKN dinyatakan bahwa pegawai tersebut belum ada > data PUPNSnya. padahal PUPNS sudah dikirimkan pada tahun 2004 pada waktu > pengisian PUPNS tersebut di lakukan. sebagai bukti pertinggal PUPNS tersebut > di Faks ke kantor pusat, > Bagaimana pendapat teman2 sekalian terhadap kasus tersebut.( Foto kopi > pertinggal PUPNS tidak di akui/tidak bisa di pakai dan harus mengisi ulang > data PUPNS). > 1. Apakah PUPNS juga menjadi persyaratan UKP ? > 2. Alangkah baiknya bila BKN dengan kantor Pusat ( Bagian SDM ) > menginventarisir nama2 pegawai yang belum ada PUPNSnya. > > terima kasih. > >

