Dear Milisers, Setelah melalui proses perdebatan yang makan waktu sangat lama, akhirnya terbit juga Perdirjen tentang Penatausahaan dan Penyusunan LPJ Bendahara KL/Kantor/Satker.
Lihat di alamat berikut : ftp://ftp1.perbendaharaan.go.id/peraturan/perdirjen/2009/per_47_pb_2009 Satu hal yang menurut saya perlu diperhatikan adalah kapan seharusnya sanksi (pasal 14) mulai diberlakukan. Menurut saya, KPPN perlu melakukan sosialisasi Perdirjen tersebut kepada Satker sebelum sanksi terhadap Satker diberlakukan. Semoga pelaksanaan Perdirjen tersebut tidak "bermasalah" seperti halnya dalam proses pembuatannya (yang makan waktu terlalu lama). ____________________________________________________________________ Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! http://id.yahoo.com/

