Dear Milisers,

Setelah melalui proses perdebatan yang makan waktu sangat lama, akhirnya terbit 
juga Perdirjen tentang Penatausahaan dan Penyusunan LPJ Bendahara 
KL/Kantor/Satker.

Lihat di alamat berikut :
ftp://ftp1.perbendaharaan.go.id/peraturan/perdirjen/2009/per_47_pb_2009

Satu hal yang menurut saya perlu diperhatikan adalah kapan seharusnya sanksi 
(pasal 14) mulai diberlakukan.  Menurut saya, KPPN perlu melakukan sosialisasi 
Perdirjen tersebut kepada Satker sebelum sanksi terhadap Satker diberlakukan.

Semoga pelaksanaan Perdirjen tersebut tidak "bermasalah" seperti halnya dalam 
proses pembuatannya (yang makan waktu terlalu lama).

 


      ____________________________________________________________________
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! 
http://id.yahoo.com/

Kirim email ke