Penerapan sanksi PER-47/2009 seharusnya "dapat" diberlakukan mulai awal 
Desember 2009, karena sesuai bunyi ayat penutup bahwa berlakukan peraturan 
tersebut sejak tanggal ditetapkan (10-11-2009), tapi menurut saya hal ini 
seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu ke satker2
Kebetulan untuk wilayah KPPN Fakfak sudah dilakukan bersamaan dengan 
sosialisasi langkah2 akhir tahun anggaran dan penyusunan/revisi DIPA 2010 yang 
dihadiri 80% satker wilayah pembayaran KPPN Fakfak (Kab.Fakfak dan Kaimana).
Ada wacana dari teman2 di KPPN Fakfak untuk diadakan penataran Bendahara 
Instansi  oleh BPLK/BLK bersama KPPN dengan membuka kelas filial ditiap KPPN 
wilayah remote area, karena Permenku dan Perdirjen sudah mempunyai output yang 
jelas yaitu bentuk2 laporan Bendahara dan  standar pembukuan yang dapat 
dijadikan sebagai kredit point untuk penghitungan angka kredit bagi jabatan 
fungsional bendahara. Adapun materi bahan ajarnya menyangkut: Paket 3 UU 
dibidang keuangan, Tatacara Pembukuan Bendahara, Mekanisme Pelaksanaan APBN, 
Tuntutan dan Penyelesaian Ganti Rugi, Tatacara Pemeriksaan Keuangan Negara dan 
materi Tatacara Penyusunan Anggaran Satuan Kerja.
Wacana tersebut muncul sehubungan banyaknya desakan dari para Bendahara yang 
menanyakan tentang kapan dapat menerima SK Jabatan fungsional sebagaimana telah 
ditetapkan dalam UU.
Mudah2an wacana ini nantinya mendapat respon dari Subdit Pengembangan Profesi 
DSP.


--- Pada Rab, 18/11/09, Marlina Rus Ananti <[email protected]> menulis:

Dari: Marlina Rus Ananti <[email protected]>
Judul: [Forum Prima] Sosialisasi dan Penerapan Sanksi Perdirjen 47/2009 
Penyusunan LPJ Bendahara
Kepada: [email protected]
Tanggal: Rabu, 18 November, 2009, 2:25 AM







 



  


    
      
      
      Dear Milisers,



Setelah melalui proses perdebatan yang makan waktu sangat lama, akhirnya terbit 
juga Perdirjen tentang Penatausahaan dan Penyusunan LPJ Bendahara 
KL/Kantor/Satker.



Lihat di alamat berikut :

ftp://ftp1.perbenda haraan.go. id/peraturan/ perdirjen/ 2009/per_ 47_pb_2009



Satu hal yang menurut saya perlu diperhatikan adalah kapan seharusnya sanksi 
(pasal 14) mulai diberlakukan.  Menurut saya, KPPN perlu melakukan sosialisasi 
Perdirjen tersebut kepada Satker sebelum sanksi terhadap Satker diberlakukan.



Semoga pelaksanaan Perdirjen tersebut tidak "bermasalah" seperti halnya dalam 
proses pembuatannya (yang makan waktu terlalu lama).



____________ _________ _________ _________ _________ _________ _

Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! 

http://id.yahoo. com/



    
     

    
    


 



  






      Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman. Tambahkan mereka 
dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! 
http://id.messenger.yahoo.com/invite/

Kirim email ke