Penerapan sanksi PER-47/2009 seharusnya "dapat" diberlakukan mulai awal Desember 2009, karena sesuai bunyi ayat penutup bahwa berlakukan peraturan tersebut sejak tanggal ditetapkan (10-11-2009), tapi menurut saya hal ini seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu ke satker2 Kebetulan untuk wilayah KPPN Fakfak sudah dilakukan bersamaan dengan sosialisasi langkah2 akhir tahun anggaran dan penyusunan/revisi DIPA 2010 yang dihadiri 80% satker wilayah pembayaran KPPN Fakfak (Kab.Fakfak dan Kaimana). Ada wacana dari teman2 di KPPN Fakfak untuk diadakan penataran Bendahara Instansi oleh BPLK/BLK bersama KPPN dengan membuka kelas filial ditiap KPPN wilayah remote area, karena Permenku dan Perdirjen sudah mempunyai output yang jelas yaitu bentuk2 laporan Bendahara dan standar pembukuan yang dapat dijadikan sebagai kredit point untuk penghitungan angka kredit bagi jabatan fungsional bendahara. Adapun materi bahan ajarnya menyangkut: Paket 3 UU dibidang keuangan, Tatacara Pembukuan Bendahara, Mekanisme Pelaksanaan APBN, Tuntutan dan Penyelesaian Ganti Rugi, Tatacara Pemeriksaan Keuangan Negara dan materi Tatacara Penyusunan Anggaran Satuan Kerja. Wacana tersebut muncul sehubungan banyaknya desakan dari para Bendahara yang menanyakan tentang kapan dapat menerima SK Jabatan fungsional sebagaimana telah ditetapkan dalam UU. Mudah2an wacana ini nantinya mendapat respon dari Subdit Pengembangan Profesi DSP.
--- Pada Rab, 18/11/09, Marlina Rus Ananti <[email protected]> menulis: Dari: Marlina Rus Ananti <[email protected]> Judul: [Forum Prima] Sosialisasi dan Penerapan Sanksi Perdirjen 47/2009 Penyusunan LPJ Bendahara Kepada: [email protected] Tanggal: Rabu, 18 November, 2009, 2:25 AM Dear Milisers, Setelah melalui proses perdebatan yang makan waktu sangat lama, akhirnya terbit juga Perdirjen tentang Penatausahaan dan Penyusunan LPJ Bendahara KL/Kantor/Satker. Lihat di alamat berikut : ftp://ftp1.perbenda haraan.go. id/peraturan/ perdirjen/ 2009/per_ 47_pb_2009 Satu hal yang menurut saya perlu diperhatikan adalah kapan seharusnya sanksi (pasal 14) mulai diberlakukan. Menurut saya, KPPN perlu melakukan sosialisasi Perdirjen tersebut kepada Satker sebelum sanksi terhadap Satker diberlakukan. Semoga pelaksanaan Perdirjen tersebut tidak "bermasalah" seperti halnya dalam proses pembuatannya (yang makan waktu terlalu lama). ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _ Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! http://id.yahoo. com/ Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman. Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

