Urun rembug Terhadap per 47/pb/2009 bukankah mekanisme penyampaian SPP/SPM merupakan bentuk pertanggungjawabkan satker atas dipa yang dikelola?
Bukankah setiap bulan satker telah melakukan rekonsiliasi dng KPPN untuk membuat laporan realisasi bulan/semester/tahunan Kenapa harus ada sanksi? Apakah KPPN ada ketidakpercayaan KPPN sehingga harus dibuat lagi LPJ, bukankah substansi pelaporan telah dipenuhi pada PP 24/2005

