Urun rembug

Terhadap per 47/pb/2009 bukankah mekanisme penyampaian SPP/SPM
merupakan bentuk pertanggungjawabkan satker atas dipa yang dikelola?

Bukankah setiap bulan satker telah melakukan rekonsiliasi dng KPPN
untuk membuat laporan realisasi bulan/semester/tahunan

Kenapa harus ada sanksi?
Apakah KPPN ada ketidakpercayaan KPPN sehingga harus dibuat lagi LPJ,
bukankah substansi pelaporan telah dipenuhi pada PP 24/2005

Kirim email ke