Rekan2 yth, Ass.
Sehubungan dengan peraturan tersebut di atas, sy mohon penjelasan hal-hal
sebagai berikut
1. Apakah BPP itu sama dengan / pengganti PUMK atau term baru?
2. Pasal 9 PMK mengenai perintah membayar kepada Bendahara, apa surat perintah
ini berbeda dengan SPM? ada format standarnya?
3. Pasal 15 PMK, SPP yang dibuat PPK tersebut khusus untuk SPP-LS atau termasuk
SPP lainnya? atau, apakah SPP UP/TUP/GUP, yang mengajukan kepada Kuasa
PA/Penanda tangan SPM, juga oleh PPK?
4. Pasal 16 PMK, yang dimaksud "SPM...yang dinyatakan sah", apa berarti
Bendahara membukukannya menunggu terbitnya SP2D?
5. Pasal 17 (3) MPK mengisyaratkan bahwa BPP boleh mempunyai rekening Bank.
Apakah memang demikian? berarti berbeda dengan PUMK?
Pasal 6 (4) Perdirjen, mengenai daftar rincian dana UP yang dikelola BPP,
apakah penyaluran dana UP dari KPPN tetap melalui satu rekening Bendahara
Pengeluaran?
terima kasih sebelumnya
salam,
__________________________________________________________________________________
Win 1 of 4 Sony home entertainment packs thanks to Yahoo!7.
Enter now: http://au.docs.yahoo.com/homepageset/