Milisers yang budiman,
Sejak beberapa waktu lalu kami telah mengupload draf Modul-Modul yang terkait
dengan tupoksi DJPBN di intranet kita dengan alamat sebagai berikut :
http://intra.perbendaharaan.go.id/files/Modul_DJPBN/
Draf Modul DJPBN yang terdiri dari 1 modul Pembinaan KPPN yang kami terima dari
Kanwil XI DJPBN Provinsi Jakarta, 11 modul untuk Satker yang disusun oleh Tim
Pokja Modul DJPBN dan sisanya merupakan modul-modul PPAKP tersebut diharapkan
akan mendapatkan masukan dan tanggapan dari perwakilan instansi vertikal DJPBN
(Kanwil dan KPPN) maupun dari pegawai DJPBN selaku individu. Masukan/tanggapan
dapat mengacu antara lain pada materi/substansi modul, kelengkapan modul, atau
pemeringkatan modul berdasarkan kebutuhan. Masukan/tanggapan dapat disampaikan
kepada kami melalui moduldjpbn@ perbendaharaan.go.id.
Modul-modul dimaksud diharapkan dapat dijadikan sebagai panduan atau referensi
bagi Kanwil/KPPN dalam melakukan pembinaan kepada Satker, termasuk panduan bagi
Kanwil dalam melakukan pembinaan di KPPN.
Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan terkait dengan modul DJPBN tersebut.
1. Modul-modul tersebut dibuat berdasarkan pada peraturan-peraturan yang sudah
ada. Dengan demikian, penyempurnaan substansi/materi suatu modul hanya bisa
dilakukan apabila peraturan-peraturan yang terkait dengan penyempurnaan materi
modul tersebut telah tersedia atau diterbitkan. Efektivitas pemanfaatan modul
DJPBN tergantung antara lain pada sejauhmana permasalahan dalam peraturan
perbendaharaan telah dapat diselesaikan;
2. Selain dapat digunakan oleh Kanwil sebagai bahan pembinaan kepada
Satker/KPPN, diharapkan modul DJPBN tersebut juga dapat digunakan oleh BPPK
sebagai referensi untuk digunakan sebagai bahan ajar pendidikan dan pelatihan
yang diselenggarakan oleh BPPK. Saat ini BPPK telah mengkonversi modul
konvensional PPAKP ke dalam paket modul E-Learning PPAKP dalam media DVD yang
menurut rencana akan dibagikan kepada Satker (Kementerian Negara/Lembaga).
Sekretaris Jenderal Depkeu (Pak Mulia P Nasution) dan Kepala BPPK (Pak Errata)
berharap agar modul DJPBN dapat dikembangkan sedemikian rupa sehingga pada
saatnya nanti ia bisa menggantikan sebagian atau melengkapi modul-modul PPAKP
yang saat ini telah tersedia. Saya kira perlu disiapkan dengan baik strategi
dan rencana tindak agar supaya pelaksanaan pendistribusian modul-modul DJPBN
kepada Satker tersebut dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan;
3. Perlu dievaluasi kembali apakah cakupan modul-modul DJPBN tersebut telah
sesuai dengan kebutuhan Satker/KPPN. Modul Pengadaan Barang dan Jasa dalam
waktu dekat mungkin perlu diupgrade mengingat peraturan yang terkait dengan
pengadaan barang dan jasa pemerintah akan segera diterbitkan oleh LKPP (Lembaga
Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah). Last but not lease, saya kira
masih banyak substansi/materi dari modul-modul tersebut yang perlu kita benahi
bersama.
Semoga pengadaan modul DJPBN tersebut bermanfaat untuk kita semua, dan semoga
pengembangannya dapat dilakukan secara berkesinambungan dengan melibatkan
unit-unit organisasi yang terkait. Amin.
Salam,
budisan