Milisers yang budiman,

Sejak beberapa waktu lalu kami telah mengupload draf Modul-Modul yang terkait 
dengan tupoksi DJPBN di intranet kita dengan alamat sebagai berikut :    
http://intra.perbendaharaan.go.id/files/Modul_DJPBN/

Draf Modul DJPBN yang terdiri dari 1 modul Pembinaan KPPN yang kami terima dari 
Kanwil XI DJPBN Provinsi Jakarta, 11 modul untuk Satker yang disusun oleh Tim 
Pokja Modul DJPBN dan sisanya merupakan modul-modul PPAKP tersebut diharapkan 
akan mendapatkan masukan dan tanggapan dari perwakilan instansi vertikal DJPBN 
(Kanwil dan KPPN) maupun dari pegawai DJPBN selaku individu.  Masukan/tanggapan 
dapat mengacu antara lain pada materi/substansi modul, kelengkapan modul, atau 
pemeringkatan modul berdasarkan kebutuhan.  Masukan/tanggapan dapat disampaikan 
kepada kami melalui moduldjpbn@ perbendaharaan.go.id.

Modul-modul dimaksud diharapkan dapat dijadikan sebagai panduan atau referensi 
bagi Kanwil/KPPN dalam melakukan pembinaan kepada Satker, termasuk panduan bagi 
Kanwil dalam melakukan pembinaan di KPPN.

Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan terkait dengan modul DJPBN tersebut.

1. Modul-modul tersebut dibuat berdasarkan pada peraturan-peraturan yang sudah 
ada.  Dengan demikian, penyempurnaan substansi/materi suatu modul hanya bisa 
dilakukan apabila peraturan-peraturan yang terkait dengan penyempurnaan materi 
modul tersebut telah tersedia atau diterbitkan.  Efektivitas pemanfaatan modul 
DJPBN tergantung antara lain pada sejauhmana permasalahan dalam peraturan 
perbendaharaan telah dapat diselesaikan;

2. Selain dapat digunakan oleh Kanwil sebagai bahan pembinaan kepada 
Satker/KPPN, diharapkan modul DJPBN tersebut juga dapat digunakan oleh BPPK 
sebagai referensi untuk digunakan sebagai bahan ajar pendidikan dan pelatihan 
yang diselenggarakan oleh BPPK. Saat ini BPPK telah mengkonversi modul 
konvensional PPAKP ke dalam paket modul E-Learning PPAKP dalam media DVD yang 
menurut rencana akan dibagikan kepada Satker (Kementerian Negara/Lembaga).  
Sekretaris Jenderal Depkeu (Pak Mulia P Nasution) dan Kepala BPPK (Pak Errata) 
berharap agar modul DJPBN dapat dikembangkan sedemikian rupa sehingga pada 
saatnya nanti ia bisa menggantikan sebagian atau melengkapi modul-modul PPAKP 
yang saat ini telah tersedia. Saya kira perlu disiapkan dengan baik strategi 
dan rencana tindak agar supaya pelaksanaan pendistribusian modul-modul DJPBN 
kepada Satker tersebut dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan;

3. Perlu dievaluasi kembali apakah cakupan modul-modul DJPBN tersebut telah 
sesuai dengan kebutuhan Satker/KPPN.  Modul Pengadaan Barang dan Jasa dalam 
waktu dekat mungkin perlu diupgrade mengingat peraturan yang terkait dengan 
pengadaan barang dan jasa pemerintah akan segera diterbitkan oleh LKPP (Lembaga 
Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah).  Last but not lease, saya kira 
masih banyak substansi/materi dari modul-modul tersebut yang perlu kita benahi 
bersama.

Semoga pengadaan modul DJPBN tersebut bermanfaat untuk kita semua, dan semoga 
pengembangannya dapat dilakukan secara berkesinambungan dengan melibatkan 
unit-unit organisasi yang terkait.  Amin.


Salam,
budisan       
 



      

Kirim email ke