Kami kemaren tanya ke programmer DSP, bahwa update aplikasi utk beras belum
dibuat

Rgrds

Pada 9 Desember 2009 13:05, Fitra <[email protected]> menulis:

>
>
> Milister Yth.
>
> Per-57/2009 menyatakan:
> Tunjangan beras baik dalam bentuk natura maupun dalam bentuk uang
> agar dicantumkan dalam daftar gaji dan daftar pembayaran pensiun
> dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terhitung mulai bulan
> Januari 2010.
>
> Apakah ini berarti wajib, atau boleh ditunda sampai gaji bulan Peb atau Mar
> 2010??
> Mengingat APlikasi GPP lama tidak bisa merubah besaran Tunj. Beras,
> sedangkan GPP Baru belum ada?? Atau sudah ada?
>
> Trims.
>
> Fitra
> FO Berau
> "Semoga SPM Gaji tidak datang menumpuk di akhir bulan bersamaan dengan SPM
> LS"
>
>  
>

Kirim email ke