Kami kemaren tanya ke programmer DSP, bahwa update aplikasi utk beras belum dibuat
Rgrds Pada 9 Desember 2009 13:05, Fitra <[email protected]> menulis: > > > Milister Yth. > > Per-57/2009 menyatakan: > Tunjangan beras baik dalam bentuk natura maupun dalam bentuk uang > agar dicantumkan dalam daftar gaji dan daftar pembayaran pensiun > dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terhitung mulai bulan > Januari 2010. > > Apakah ini berarti wajib, atau boleh ditunda sampai gaji bulan Peb atau Mar > 2010?? > Mengingat APlikasi GPP lama tidak bisa merubah besaran Tunj. Beras, > sedangkan GPP Baru belum ada?? Atau sudah ada? > > Trims. > > Fitra > FO Berau > "Semoga SPM Gaji tidak datang menumpuk di akhir bulan bersamaan dengan SPM > LS" > > >

