Milister Yth. Per-57/2009 menyatakan: Tunjangan beras baik dalam bentuk natura maupun dalam bentuk uang agar dicantumkan dalam daftar gaji dan daftar pembayaran pensiun dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terhitung mulai bulan Januari 2010.
Apakah ini berarti wajib, atau boleh ditunda sampai gaji bulan Peb atau Mar 2010?? Mengingat APlikasi GPP lama tidak bisa merubah besaran Tunj. Beras, sedangkan GPP Baru belum ada?? Atau sudah ada? Trims. Fitra FO Berau "Semoga SPM Gaji tidak datang menumpuk di akhir bulan bersamaan dengan SPM LS"

