Milister Yth.

Per-57/2009 menyatakan: 
Tunjangan beras baik dalam bentuk natura maupun dalam bentuk uang
agar dicantumkan dalam daftar gaji dan daftar pembayaran pensiun
dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terhitung mulai bulan
Januari 2010.

Apakah ini berarti wajib, atau boleh ditunda sampai gaji bulan Peb atau Mar 
2010??
Mengingat APlikasi GPP lama tidak bisa merubah besaran Tunj. Beras, sedangkan 
GPP Baru belum ada?? Atau sudah ada?

Trims.

Fitra
FO Berau
"Semoga SPM Gaji tidak datang menumpuk di akhir bulan bersamaan dengan SPM LS"




Kirim email ke