Semoga teman-teman hari ini telah selesai mengerjakan LK atau LKPP,so pasti
mengharapkan opini yang meningkat.
Tetapi ada beberapa titik kritis yang perlu mendapatkan perhatian, atas
dasar :
- Pada Bultek 05 ( Akuntansi Penyusutan ), terdiskripsi pentingnya
penyusutan,teknis penyusutan serta penyajian dalam  neraca.
- PMK 96/PMK.06/2007 tentang tata cara penghapusan BMN serta cara
penilaiannya
- PP 06/2006 tentang Pengelolaan BMN
Mengapa dalam kebijaksanaan akuntansi atas LK/LKPP 2009 belum diterapkan
akuntansi penyusutan atas BMN?
Ditunggu masukannya ya


Regards
Abee95

Kirim email ke