Semoga teman-teman hari ini telah selesai mengerjakan LK atau LKPP,so pasti mengharapkan opini yang meningkat. Tetapi ada beberapa titik kritis yang perlu mendapatkan perhatian, atas dasar : - Pada Bultek 05 ( Akuntansi Penyusutan ), terdiskripsi pentingnya penyusutan,teknis penyusutan serta penyajian dalam neraca. - PMK 96/PMK.06/2007 tentang tata cara penghapusan BMN serta cara penilaiannya - PP 06/2006 tentang Pengelolaan BMN Mengapa dalam kebijaksanaan akuntansi atas LK/LKPP 2009 belum diterapkan akuntansi penyusutan atas BMN? Ditunggu masukannya ya
Regards Abee95

