kalau merujuk peraturan pemerintah tentang kepegawaian
maka, CPNS itu termasuk dalam PNS
seluruh hak dan kewajiban CPNS adalah sama dengan PNS dikecualikan 2 hal
berkaitan dengan HAK :
1. Gaji, hanya 80% dari gaji pokok dalam ruang golongan dan masa kerjanya
2. Cuti.
lihat saja TKPKN, gak ada namanya TKPKN CPNS... :D
CPNS pun terima TKPKN 100% sesuai grading ybs.
detil aturannya, monggo di gugel...
masa SE ngalahin PP.
On 1/25/10 8:43 AM, mandar trisno wrote:
Assalamu 'alaikum wr.wb
Rekan-rekan miliser
dengan diterbitkannya Perpres Nomor 52 tahun 2009, merupakan kabar
gembira bagi guru PNS yang belum mempunyai sertifikasi sehingga tidak
mendapatkan tunjangan profesi, akan mendapatkan tunjangan tambahan
sebesar Rp 250 ribu per bulan. Dalam SE-01/PB/2010 mengenai tambahan
penghasilan guru PNS Depag, ada 2 hal yang menarik yang bisa saja
menimbulkan penafsiran berbeda dari satker bersangkutan :
1. Tunjangan tambahan guru PNS
2. Pengenaan pajak PPH psl 21 dengan tarif 15% bersifat final.
Merujuk pada SE-01/PB/2010, PP 52 tahun 2009, PMK 223/PMK.07/2009,
sebetulnya sangat jelas yang mendapatkan tunjangan tambahan tersebut
adalah guru yang belum menerima tunjangan profesi yang berstatus PNS.
Namun masih saja ada satker, maupun pemda yang menanyakan apakah
tunjangan tambahan tersebut di atas dapat diterima oleh guru CPNS?
* Peraturan tersebut di atas sebenarnya cukup dijadikan dasar
bahwa Guru CPNS, tidak mendapatkan tunjangan tambahan tersebut.
disamping itu, dapat kita liat dalam PER 26/PB/2006 ttg tatacara
pembayaran tunjangan umum, dalam pasal 4 disebutkan bahwa CPNS
yang diangkat dan ditugaskan sebagai Guru setelah tanggal 11 Mei
2006 mendapatkan tunjangan umum dan tidak dibayarkan tunjangan
pendidikannya. Dari sini dapat disimpulkan bahwa tunjangan
tambahan bagi guru berstatus CPNS tidak berhak. Kalau untuk
tunjangan pendidikan saja tidak dapat dibayarkan, apalagi
tambahannya.
SE-01/PB/2010 menyebutkan pembayaran tambahan penghasilan tersebut di
atas dikenakan pajak 15% final, menurut saya ini suatu kekeliruan.
SE-01 tersebut tidak jauh berbeda dengan PMK 223/PMK.07/2009 yang
mengatur alokasi dan pedoman umum tambahan pengahsilan bagi guru
Daerah. dalam pasal 5 angka (5) dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa
pembayaran tambahan penghasilan tersebut dikenakan pajak PPh psl 21
dengan tarif 15% final sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan. Bunyi SE-01 dan PMK 223
sedikit berbeda, dengan adanya kalimat penjelas dalam PMK 223 yang
tidak ada dalam SE-01.
* Dikhawatirkan satker akan memungut pajak sesuai SE-01 yaitu 15%
final. Menurut hemat saya, PPh pasal 21 yang dikenakan adalah
15% final dari penghasilan bruto yang diterima, namun apabila
tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan maka dinyatakan lain.
dalam PP 45 tahun 1994 ttg pembayaran PPh bagi pejabat
negara....PNS, TNI, anggota POLRI, bahwa bagi mereka dengan
pangkat pangkat III/a keatas yang mendapatkan penghasilan
tambahan dari APBN/APBD dikenakan PPh psl 21 dengan tarif 15%
final. sedangkan bagi golongan III.a ke bawah tidak dikenakan
PPH pasal 21 (tidak dipungut). Dan dalam UU 36 tahun 2008
mengenai perubahan keempat tentang PPH, saya belum menemukan
tarif 15%, karena tarif progresif dalam pasal 17 mengatur 5% (
s.d 50 juta), 15% (di atas 50 juta s.d 250juta), 25% (di atas
250 juta s.d 500 juta), dan 30% (di atas 500 juta).
Dari 2 hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa :
1. tunjangan tambahan guru hanya dibayarkan bagi guru yang
berstatus PNS, untuk guru yang berstatus CPNS tidak berhak
mendapatkan tunjangan tambahan.
2. pembayaran tambahan penghasilan yang diterima, dikenakan PPh
pasal 21 dengan tarif 15% final bagi guru golongan III/a ke
atas, dan bagi guru dengan golongan III/a ke bawah, tidak
dipungut PPh pasal 21 (nihil).
Mohon masukan teman-teman, apabila ada penafsiran yang keliru
Wassalamu 'alaikum wr.wb
------------------------------------------------------------------------
Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi Anda?
<http://sg.rd.yahoo.com/id/messenger/pingbox/mailtagline/*http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/>
Buat Pingbox terbaru Anda sekarang!
--
-Sent from my MacBook Pro(r) wireless and non-BB device.
jamurkuping
me [at] jamurkuping.me
ym : h4nafi
----
This e-mail may contain trade secrets or privileged, undisclosed, or otherwise
confidential information.
If you have received this e-mail in error, you are hereby notified that any
review, copying, or distribution of it is strictly prohibited.
Please inform us immediately and destroy the original transmittal.
Thank you for your cooperation.