kalau merujuk peraturan pemerintah tentang kepegawaian
maka, CPNS itu termasuk dalam PNS
seluruh hak dan kewajiban CPNS adalah sama dengan PNS dikecualikan 2 hal berkaitan dengan HAK :
1. Gaji, hanya 80% dari gaji pokok dalam ruang golongan dan masa kerjanya
2. Cuti.

lihat saja TKPKN, gak ada namanya TKPKN CPNS... :D
CPNS pun terima TKPKN 100% sesuai grading ybs.

detil aturannya, monggo di gugel...

masa SE ngalahin PP.



On 1/25/10 8:43 AM, mandar trisno wrote:
Assalamu 'alaikum wr.wb

Rekan-rekan miliser

dengan diterbitkannya Perpres Nomor 52 tahun 2009, merupakan kabar gembira bagi guru PNS yang belum mempunyai sertifikasi sehingga tidak mendapatkan tunjangan profesi, akan mendapatkan tunjangan tambahan sebesar Rp 250 ribu per bulan. Dalam SE-01/PB/2010 mengenai tambahan penghasilan guru PNS Depag, ada 2 hal yang menarik yang bisa saja menimbulkan penafsiran berbeda dari satker bersangkutan :

   1. Tunjangan tambahan guru PNS
   2. Pengenaan pajak PPH psl 21 dengan tarif 15% bersifat final.


Merujuk pada SE-01/PB/2010, PP 52 tahun 2009, PMK 223/PMK.07/2009, sebetulnya sangat jelas yang mendapatkan tunjangan tambahan tersebut adalah guru yang belum menerima tunjangan profesi yang berstatus PNS. Namun masih saja ada satker, maupun pemda yang menanyakan apakah tunjangan tambahan tersebut di atas dapat diterima oleh guru CPNS?

    * Peraturan tersebut di atas sebenarnya cukup dijadikan dasar
      bahwa Guru CPNS, tidak mendapatkan tunjangan tambahan tersebut.
      disamping itu, dapat kita liat dalam PER 26/PB/2006 ttg tatacara
      pembayaran tunjangan umum, dalam pasal 4 disebutkan bahwa CPNS
      yang diangkat dan ditugaskan sebagai Guru setelah tanggal 11 Mei
      2006 mendapatkan tunjangan umum dan tidak dibayarkan tunjangan
      pendidikannya. Dari sini dapat disimpulkan bahwa tunjangan
      tambahan bagi guru berstatus CPNS tidak berhak. Kalau untuk
      tunjangan pendidikan saja tidak dapat dibayarkan, apalagi
      tambahannya.

SE-01/PB/2010 menyebutkan pembayaran tambahan penghasilan tersebut di atas dikenakan pajak 15% final, menurut saya ini suatu kekeliruan. SE-01 tersebut tidak jauh berbeda dengan PMK 223/PMK.07/2009 yang mengatur alokasi dan pedoman umum tambahan pengahsilan bagi guru Daerah. dalam pasal 5 angka (5) dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa pembayaran tambahan penghasilan tersebut dikenakan pajak PPh psl 21 dengan tarif 15% final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Bunyi SE-01 dan PMK 223 sedikit berbeda, dengan adanya kalimat penjelas dalam PMK 223 yang tidak ada dalam SE-01.

    * Dikhawatirkan satker akan memungut pajak sesuai SE-01 yaitu 15%
      final. Menurut hemat saya, PPh pasal 21 yang dikenakan adalah
      15% final dari penghasilan bruto yang diterima, namun apabila
      tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan maka dinyatakan lain.
      dalam PP 45 tahun 1994 ttg pembayaran PPh bagi pejabat
      negara....PNS, TNI, anggota POLRI, bahwa bagi mereka dengan
      pangkat pangkat III/a keatas yang mendapatkan penghasilan
      tambahan dari APBN/APBD dikenakan PPh psl 21 dengan tarif 15%
      final. sedangkan bagi golongan III.a ke bawah tidak dikenakan
      PPH pasal 21 (tidak dipungut). Dan dalam UU 36 tahun 2008
      mengenai perubahan keempat tentang PPH, saya belum menemukan
      tarif 15%, karena tarif progresif dalam pasal 17 mengatur 5% (
      s.d 50 juta), 15% (di atas 50 juta s.d 250juta), 25% (di atas
      250 juta s.d 500 juta), dan 30% (di atas 500 juta).

Dari 2 hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa :

   1. tunjangan tambahan guru hanya dibayarkan bagi guru yang
      berstatus PNS, untuk guru yang berstatus CPNS tidak berhak
      mendapatkan tunjangan tambahan.
   2. pembayaran tambahan penghasilan yang diterima, dikenakan PPh
      pasal 21 dengan tarif 15% final bagi guru golongan III/a ke
      atas, dan bagi guru dengan golongan III/a ke bawah, tidak
      dipungut PPh pasal 21 (nihil).

Mohon masukan teman-teman, apabila ada penafsiran yang keliru

Wassalamu 'alaikum wr.wb

------------------------------------------------------------------------
Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi Anda? <http://sg.rd.yahoo.com/id/messenger/pingbox/mailtagline/*http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/>
Buat Pingbox terbaru Anda sekarang!



--
-Sent from my MacBook Pro(r) wireless and non-BB device.

jamurkuping
me [at] jamurkuping.me
ym : h4nafi
----
This e-mail may contain trade secrets or privileged, undisclosed, or otherwise 
confidential information.
If you have received this e-mail in error, you are hereby notified that any 
review, copying, or distribution of it is strictly prohibited.
Please inform us immediately and destroy the original transmittal.
Thank you for your cooperation.

Kirim email ke