Assalamu 'alaikum wr.wb

Rekan-rekan miliser 

dengan diterbitkannya Perpres Nomor 52 tahun 2009, merupakan kabar gembira bagi 
guru PNS yang belum mempunyai sertifikasi sehingga tidak mendapatkan tunjangan 
profesi, akan mendapatkan tunjangan tambahan sebesar Rp 250 ribu per bulan. 
Dalam SE-01/PB/2010 mengenai tambahan penghasilan guru PNS Depag, ada 2 hal 
yang menarik yang bisa saja menimbulkan penafsiran berbeda dari satker 
bersangkutan :

        1. Tunjangan tambahan guru PNS
        2. Pengenaan pajak PPH psl 21 dengan tarif 15% bersifat final.
Merujuk pada SE-01/PB/2010, PP 52 tahun 2009, PMK 223/PMK.07/2009, sebetulnya 
sangat jelas yang mendapatkan tunjangan tambahan tersebut adalah guru yang 
belum menerima tunjangan profesi yang berstatus PNS. Namun masih saja ada 
satker, maupun pemda yang menanyakan apakah tunjangan tambahan tersebut di atas 
dapat diterima oleh guru CPNS? 

        * Peraturan tersebut di atas sebenarnya cukup dijadikan dasar bahwa 
Guru CPNS, tidak mendapatkan tunjangan tambahan tersebut. disamping itu, dapat 
kita liat dalam PER 26/PB/2006 ttg tatacara pembayaran tunjangan umum, dalam 
pasal 4 disebutkan bahwa CPNS yang diangkat dan ditugaskan sebagai Guru setelah 
tanggal 11 Mei 2006 mendapatkan tunjangan umum dan tidak dibayarkan tunjangan 
pendidikannya. Dari sini dapat disimpulkan bahwa tunjangan tambahan bagi guru 
berstatus CPNS tidak berhak. Kalau untuk tunjangan pendidikan saja tidak dapat 
dibayarkan, apalagi tambahannya.SE-01/PB/2010 menyebutkan pembayaran tambahan 
penghasilan tersebut di atas dikenakan pajak 15% final, menurut saya ini suatu 
kekeliruan. SE-01 tersebut tidak jauh berbeda dengan PMK 223/PMK.07/2009 yang 
mengatur alokasi dan pedoman umum tambahan pengahsilan bagi guru Daerah. dalam 
pasal 5 angka (5) dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa pembayaran tambahan 
penghasilan tersebut dikenakan pajak PPh
 psl 21 dengan tarif 15% final sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan di bidang perpajakan. Bunyi SE-01 dan PMK 223 sedikit 
berbeda, dengan adanya kalimat penjelas dalam PMK 223 yang tidak ada dalam 
SE-01.

        * Dikhawatirkan satker akan memungut pajak sesuai SE-01 yaitu 15% 
final. Menurut hemat saya, PPh pasal 21 yang dikenakan adalah 15% final dari 
penghasilan bruto yang diterima, namun apabila tidak sesuai dengan ketentuan 
perpajakan maka dinyatakan lain. dalam PP 45 tahun 1994 ttg pembayaran PPh bagi 
pejabat negara....PNS, TNI, anggota POLRI, bahwa bagi mereka dengan pangkat 
pangkat III/a keatas yang mendapatkan penghasilan tambahan dari APBN/APBD 
dikenakan PPh psl 21 dengan tarif 15% final. sedangkan bagi golongan III..a ke 
bawah tidak dikenakan PPH pasal 21 (tidak dipungut). Dan dalam UU 36 tahun 2008 
mengenai perubahan keempat tentang PPH, saya belum menemukan tarif 15%, karena 
tarif progresif dalam pasal 17 mengatur 5% ( s.d 50 juta), 15% (di atas 50 juta 
s.d 250juta), 25% (di atas 250 juta s.d 500 juta), dan 30% (di atas 500 
juta).Dari 2 hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa :

        1. tunjangan tambahan guru hanya dibayarkan bagi guru yang berstatus 
PNS, untuk guru yang berstatus CPNS tidak berhak mendapatkan tunjangan tambahan.
        2. pembayaran tambahan penghasilan yang diterima, dikenakan PPh pasal 
21 dengan tarif 15% final bagi guru golongan III/a ke atas, dan bagi guru 
dengan golongan III/a ke bawah, tidak dipungut PPh pasal 21 (nihil).Mohon 
masukan teman-teman, apabila ada penafsiran yang keliru

Wassalamu 'alaikum wr.wb



      Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk 
Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka 
browser. Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

Kirim email ke