khusus kebijakan underlying asset.. dari sudut basic concepts of Law (UU 
1/2004) : hal tersebut tidak dapat  dibenarkan
------------------------------------------------------
Pa wachid.. saya kagum pada anda.. anda jeli melihat beberapa hal yang kurang 
tepat dalam kebijakannya, dan hal tersebut anda tilik dari alat akuntansi, yang 
ternyata bisa jadi memang masih ada yang kurang pas.

Karena saya basic-nya bukan akuntansi, saya melihat dari sudut  kebijakannya: 
jika secara teknis akuntansi, beberapa hal tersebut ditemukan hal yang belum 
clear, ada dua kemungkinan dapat terjadi :

1. Mungkin Bultek-nya belum lengkap atau norma pengakuan pola 
   akuntansinya yang masih harus ditambah. Atau..
2. Jangan-jangan terbalik:  Mungkin kebijakannya yang salah, sehingga 
   dari sudut akuntansi (yang sangat prudent dalam sistem 
   pengakuannya) .. 

pola tersebut tidak juga (kunjung) ditemukan teknis pencatatan akuntansinya.
Lebih focus kepada underlying-aset: kita akan melihat dari sudut kebijakan: 
bahwa asset Negara harusnya tidaklah dapat di gadaikan. 
Landasan fikirnya: 

•  penggunaan BMN sebagai dasar (underlying asset) penerbitan SBSN  dengan cara 
menjual, menjaminkan atau menyewakan Hak Manfaat atas BMN secara rinci hal ini 
dinyatakan Bab V Undang-undang no.19 Tahun 2008 Tentang SBSN yang berjudul : 
PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH 
NEGARA dalam pasal 10, pasal 11, dan pasal 12 .

•  dalam pasal 12 ayat (1) UU No. 19/2008 dinyatakan bahwa : "Menteri wajib 
membeli kembali Aset SBSN,….", yang berarti bahwa, pertama, Pemerintah (selama 
Aset tersebut menjadi dasar  penerbitan SBSN) tidak memiliki kebebasan dalam 
memanfaatkan Aset Milik Negara; kedua, bila Menteri tidak/ tidak mampu membeli 
kembali aset tersebut, maka Pemerintah akan kehilangan Aset tersebut yang pada 
gilirannya akan mengancam kemampuan Pemerintah dalam menyediakan layanan/ 
kewajiban kepada warga negaranya. 

•   Dengan mengamati pasal 11, dan pasal 12 secara lebih seksama, dapat 
disimpulkan bahwa tindakan Pemerintah, dalam penerbitan SBSN tidak lain adalah 
tindakan menjaminkan atau menggadaikan Aset Milik Negara untuk mendapatkan  
pinjaman dari pihak lain, sebagaimana layaknya masyarakat menjaminkan atau 
menggadaikan hartanya kepada bank untuk memperoleh pinjaman. 

Nah disini penting-nya:

Dalam UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang dalam pasal 49 
ayat (4) dan ayat (5) dinyatakan sebagai berikut :
Pasal 49 ayat (4): Barang milik negara/ daerah dilarang untuk diserahkan kepada 
pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah Pusat/ Daerah.

Pasal 49 ayat (5): Barang milik negara/ daerah dilarang digadaikan atau 
dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
Jadi : memperhatikan hal tsb diatas, khusus kebijakan underlying asset.. dari 
sudut basic concepts of Law (UU 1/2004) : hal tersebut tidak dapat  dibenarkan. 
Pertentangan konsep ini yang kiranya menyebabkan kekisruhan di pola 
akuntansinya secara teknis. 
Untuk itu:hal yang dapat ditarik dari masalah ini:  jika terdapat sesuatu hal 
yang secara konsep tidak benar, hampir dapat dipastikan pola pencatatan 
akuntansinya  juga akan menemui masalah.  atau kalaupun dapat dirumuskan pola 
akuntansinya, dimungkinkan pola tersebut : sedikit dipaksakan.

Melihat hal ini, konsistensi sistem akuntansi kiranya dapat juga digunakan 
untuk mereview kebijakan2 yang akan dan telah dicoba untuk diterapkan dalam 
sistem pengelolaan keuangan.

Demikian urun rembug saya..
Suatu ketika mungkin kita bisa bertemu lagi  dan makan bersama ya pa Wachid… 
Salam untuk keluarga.  


Kirim email ke