khusus kebijakan underlying asset.. dari sudut basic concepts of Law (UU 1/2004) : hal tersebut tidak dapat dibenarkan ------------------------------------------------------ Pa wachid.. saya kagum pada anda.. anda jeli melihat beberapa hal yang kurang tepat dalam kebijakannya, dan hal tersebut anda tilik dari alat akuntansi, yang ternyata bisa jadi memang masih ada yang kurang pas.
Karena saya basic-nya bukan akuntansi, saya melihat dari sudut kebijakannya: jika secara teknis akuntansi, beberapa hal tersebut ditemukan hal yang belum clear, ada dua kemungkinan dapat terjadi : 1. Mungkin Bultek-nya belum lengkap atau norma pengakuan pola akuntansinya yang masih harus ditambah. Atau.. 2. Jangan-jangan terbalik: Mungkin kebijakannya yang salah, sehingga dari sudut akuntansi (yang sangat prudent dalam sistem pengakuannya) .. pola tersebut tidak juga (kunjung) ditemukan teknis pencatatan akuntansinya. Lebih focus kepada underlying-aset: kita akan melihat dari sudut kebijakan: bahwa asset Negara harusnya tidaklah dapat di gadaikan. Landasan fikirnya: penggunaan BMN sebagai dasar (underlying asset) penerbitan SBSN dengan cara menjual, menjaminkan atau menyewakan Hak Manfaat atas BMN secara rinci hal ini dinyatakan Bab V Undang-undang no.19 Tahun 2008 Tentang SBSN yang berjudul : PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA dalam pasal 10, pasal 11, dan pasal 12 . dalam pasal 12 ayat (1) UU No. 19/2008 dinyatakan bahwa : "Menteri wajib membeli kembali Aset SBSN, .", yang berarti bahwa, pertama, Pemerintah (selama Aset tersebut menjadi dasar penerbitan SBSN) tidak memiliki kebebasan dalam memanfaatkan Aset Milik Negara; kedua, bila Menteri tidak/ tidak mampu membeli kembali aset tersebut, maka Pemerintah akan kehilangan Aset tersebut yang pada gilirannya akan mengancam kemampuan Pemerintah dalam menyediakan layanan/ kewajiban kepada warga negaranya. Dengan mengamati pasal 11, dan pasal 12 secara lebih seksama, dapat disimpulkan bahwa tindakan Pemerintah, dalam penerbitan SBSN tidak lain adalah tindakan menjaminkan atau menggadaikan Aset Milik Negara untuk mendapatkan pinjaman dari pihak lain, sebagaimana layaknya masyarakat menjaminkan atau menggadaikan hartanya kepada bank untuk memperoleh pinjaman. Nah disini penting-nya: Dalam UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang dalam pasal 49 ayat (4) dan ayat (5) dinyatakan sebagai berikut : Pasal 49 ayat (4): Barang milik negara/ daerah dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah Pusat/ Daerah. Pasal 49 ayat (5): Barang milik negara/ daerah dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman. Jadi : memperhatikan hal tsb diatas, khusus kebijakan underlying asset.. dari sudut basic concepts of Law (UU 1/2004) : hal tersebut tidak dapat dibenarkan. Pertentangan konsep ini yang kiranya menyebabkan kekisruhan di pola akuntansinya secara teknis. Untuk itu:hal yang dapat ditarik dari masalah ini: jika terdapat sesuatu hal yang secara konsep tidak benar, hampir dapat dipastikan pola pencatatan akuntansinya juga akan menemui masalah. atau kalaupun dapat dirumuskan pola akuntansinya, dimungkinkan pola tersebut : sedikit dipaksakan. Melihat hal ini, konsistensi sistem akuntansi kiranya dapat juga digunakan untuk mereview kebijakan2 yang akan dan telah dicoba untuk diterapkan dalam sistem pengelolaan keuangan. Demikian urun rembug saya.. Suatu ketika mungkin kita bisa bertemu lagi dan makan bersama ya pa Wachid Salam untuk keluarga.

