Assalamu 'alaikum wr.wb

Masih teringat surat dari Kantor Pusat mengenai masih terdapat ijin pembukaan 
rekening oleh KPPN terhadap satker, yang mengajukan ijin lebih dari satu 
rekening untuk bendahara pengeluaran, selain untuk mengelola DIPA, masih ada 
yang mengajukan persetujuan pembukaan rekening untuk pengelolaan lain seperti 
TKPKN. Intinya bahwa setiap satkerditegaskan untuk menggunakan 1 rekening 
bendahara pengeluaran saja.

Melihat SE-30/PB/2007 ttg pemberian izin persetujuan pembukaan rekening, 
disebutkan bahwa KPPN sebagai Kuasa BUN di daerah dapat memberikan persetujuan 
pembukaan rekening bendahara pengeluaran kepada KPA  dengan prinsip : 1 satker, 
1 DIPA, 1 bendahara dan 1 rekening. sedangkan untuk rekening bendahara 
penerimaan, pemberian izin pembukaan rekening menggunakan prinsip yang sama 
dengan rekening bendahara pengeluaran. Dari ketentuan yang diatur dalam SE 
tersebut, awalnya cukup jelas tapi cukup membingungkan (maklum sudah 
tua.......) dan dapat menimbulkan kontradiktif dari ketentuan lain yang ada.

Kesimpulan awal saya, satker hanya dibolehkan membuka 1 rekening pengeluaran 
untuk 1 DIPA. Namun dengan adanya PMK 73/PMK.05/2009 ttg TC penatausahaan & 
penyusunan LPJ Bendahara dan PER-47/PB/2009 dengan materi yang sama mengenai 
juklaknya, Pada BAB I pasal 3 angka 9, disebutkan :
"Bendahara dalam melaksanakan tugasnya, menggunakan rekening atas nama 
jabatannya pada bank umum/kantor pos sesuai peraturan perundang-undangan" dan 
"Bendahara tidak diperkenankan menyimpan uang atas nama pribadi pada bank/pos".

PER-47 ini sudah harus diterapkan untuk LPJ Desember 2009. Apa sih yang 
dimaksud bendahara dalam PMK 73 dan PER-47 tersebut?. Dalam kedua peraturan 
tersebut dikenal Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dulu juga sudah dikenal 
ada yang BPUMC dan berbagai istilah lainnya. Hanya saja pada saat itu LPJnya 
tidak diatur. Dengan kedua perangkat peraturan di atas di atur bahwa 
penyampaian LPJ bendahara pengeluaran dan BPP harus disertai salinan rekening 
koran. Dengan kata lain, 1 satker/kementrian lembaga bisa saja memiliki lebih 
dari 1 rekening pengeluaran.

Contoh lembaga KPK yang memiliki 1 bendahara pengeluaran dan beberapa BPP pada 
masing-masing deputi, atau bisa saja Universitas Terbuka dengan UPPBJ nya yang 
tersebar di berbagai lokasi. Hanya saja syarat seseorang ditetapkan untuk 
menjadi BPP tidak dijelaskan. BPP dapat diangkat dalam hal kegiatan yang 
lokasinya berjauhan datau beban kerja BP sangat berat (Jadi sifatnya sunnah...).

Mohon tanggapan teman-teman, apakah ketentuan LPJ ini merupakan pengecualian 
dari prinsip persetujuan rekening oleh KPPN? atau dengan demikian, apakah suatu 
satker/kementrian lembaga yang memiliki 1 BP dan beberapa BPP seperti KPK 
dengan 1 DIPA, wajib atau boleh memiliki beberapa rekening an. Jabatan 
bendahara masing-masing????

Wassalamu 'alaikum wr.wb



      "Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail.yahoo.com"

Kirim email ke