Assalamu'alaikum,
 
Sudah menjadi kebiasaan diawal tahun satker maupun unit wilayahnya meminta 
pegawai dari KPPN atau Kanwil Perbendaharaan untuk dimasukkan dalam struktur 
UAKPA/ UAPPA-W. Namun ada yang bilang kalo hal itu tidak diperbolehkan. 
Hanya aturan pelarangan nya belum ketemu. Mungkin teman2 mailist ada yang tahu? 
mohon dibagi infonya.. Trims.
 
Djoko DS  


      

Kirim email ke