Assalamu'alaikum, Sudah menjadi kebiasaan diawal tahun satker maupun unit wilayahnya meminta pegawai dari KPPN atau Kanwil Perbendaharaan untuk dimasukkan dalam struktur UAKPA/ UAPPA-W. Namun ada yang bilang kalo hal itu tidak diperbolehkan. Hanya aturan pelarangan nya belum ketemu. Mungkin teman2 mailist ada yang tahu? mohon dibagi infonya.. Trims. Djoko DS

