Berlakunya UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, UU No. 50 Tahun 2009
tentang Peradilan Agama dan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara telah memperpanjang usia pensiun Ketua, Wakil Ketua dan Hakim
di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Dalam ketiga UU yang disahkan ini disebutkan bahwa ketua, wakil ketua dan
hakim di pengadilan tingkat pertama pada peradilan umum, agama dan tata
usaha negara pensiun pada 65 tahun. Sedangkan untuk Pengadilan Tinggi, para
hakim itu pensiun pada usia 67 tahun juga ditentukan bahwa Panitera, Wakil
Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti di pengadilan tingkat pertama
pensiun pada usia 60 tahun. Sedangkan yang berkiprah di Pengadilan Tinggi,
mereka pensiun pada usia 62 tahun.

Dan yang menjadi pertanyaan, logikanya apa alasan untuk menaikkan usia
pensiun hakim dan panitera???
Para anggota dewan cara berpikirnya gimana sih???
Bisa kacau dong regenerasi di Pengadilan???
ini jg bisa memperbanyak pengangguran di masyarakat khusus para Sarjana
Hukum.....
padahal lulusan SH itu banyak banget tiap tahunnya..
jatah mereka diambil dengan paksa oleh undang2...
Mungkin paradigma yang dipakai utk menaikkan usia pengsiun ini :
" makin tua makin jadi.....??? atau makin tua "bijaksana"....???"
Reformasi Birokrasi ????????

Tulisan ini hanya kegelisahan seorang warga negara
yang memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Hukum
Keep Smiling.

Salam dari Borneo Island

Kirim email ke