Assalamualaikum wr wb Miliser semuanya, mau tanya nieh.
1. Misalkan A berkantor di Jakarta, ditugaskan oleh instansinya untuk mengikuti Diklat Pengadaan Barang dan Jasa di Bogor selama satu bulan (1 Maret s.d. 1 April), perhitungan SPPD nya bagaimana ya (uang yang diterima berapa) ? sesuai denga aturan ya! 2. Misalkan B berkantor di Bogor, ditugaskan oleh instansinya untuk mengikuti Diklat Pengadaan Barang dan Jasa di Bogor selama satu bulan (1 Maret s.d. 1 April), perhitungan uang transportasi lokal/dalam kota nya bagaimana ya (uang yang diterima berapa) ? sesuai denga aturan ya! terus pertanggungjawabannya bagaimna ? Terima kasih Wassalamualaikum wr wb K.Anam

