Assalamualaikum wr wb

Miliser semuanya, mau tanya nieh.

1. Misalkan A berkantor di Jakarta, ditugaskan oleh instansinya untuk mengikuti 
Diklat Pengadaan Barang dan Jasa di Bogor selama satu bulan (1 Maret s.d. 1 
April), perhitungan SPPD nya bagaimana ya (uang yang diterima berapa) ? sesuai 
denga aturan ya!

2. Misalkan B berkantor di Bogor, ditugaskan oleh instansinya untuk mengikuti 
Diklat Pengadaan Barang dan Jasa di Bogor selama satu bulan (1 Maret s.d. 1 
April), perhitungan uang transportasi lokal/dalam kota nya bagaimana ya (uang 
yang diterima berapa) ? sesuai denga aturan ya!
terus pertanggungjawabannya bagaimna ?

Terima kasih

Wassalamualaikum wr wb


K.Anam

Kirim email ke