Bp I Gusti Suparno, KPPN kendari sejak pertengahan 2008 telah berhasil "memaksa" gabrah, Lanud dan juga satker non UP untuk melakukan rekonsiliasi.
Khusus untuk gabrah, mereka2 yg berurusan dg KPPN adalah prajurit dan kita harus memahami mereka sebagai prajurit seutuhnya, yang hanya bisa bilang "siap" atas perintah komandannya. Bagaimanapun penyampaian kita kepada mereka, hanya akan berhenti sampai disitu disamping itu mereka juga kesulitan untuk menyampaikannya kepada atasan mereka (komandan). Saran saya, adakan komunikasi dengan unsur pimpinan gabrah dan ini telah berhasil di tempat kami. jangan salah Pak, sekarang merekalah yg paling rajin melakukan rekonsiliasi. Begitu urusan gaji selesai (SPM/SSPB) mereka langsung rekon, seringkali mereka rekon di akhir bulan bersangkutan.. Disana juga ada lho pak pelatihan SAI/ PPAKP dsb. Maaf, kalo sumbangan ke upaya WTP rasanya PR kita bukan ada pada mereka (Gabrah/ satker dg SPM gaji doang) Namun demikian usul Bapak sangat bagus, saya hanya berpikir secara "prajurit" yang lebih mudah satu komando sehingga di Gabrah berlaku demikian. Demikian pak, Salam Hangat dari Kendari Habewe --- In [email protected], I GUSTI SUPARNO <maz_a...@...> wrote: > > Yth. Rekan Forum Prima, > > Mohon komentar rekan forum prima hal sebagai berikut: > > > > > > >  > > Dari hasil temuan pembinaan Kanwil DJPBN terdapat statemen mengenai pengajuan > pembayaran DIPA dan rekonsiliasi Laporan Keuangan oleh Gabungan Daerah > (GABRAH). > >  > > Masing-masing GABRAH mempunyai pagu DIPA dengan satu kode Satker. Namun > dalam pelaksanaannya: > >  > > ·     > GABRAH > bukan Satker TNI sehingga GABRAH tidak ditunjuk KPA/PPK/Pejabat Penguji > Penandatangan SPM/Bendahara. > >  > > ·     Selama > ini pengajuan SPM Gaji TNI/PNS TNI oleh masing-masing Satuan TNI yaitu Pekas, > Denkesyah, > Korem, Denpom, Ajenrem, dan 5 Kodim, dengan menggunakan pagu DIPA dan kode > Satker GABRAH. Hal ini menyulitkan > monitoring pengajuan SPM oleh masing-masing Satker TNI tersebut, dan apabila > terjadi keterlanjuran pembayaran maka tidak dapat dinyatakan secara pasti > bahwa > keterlanjuran itu atas Satuan TNI tertentu karena penetapan pagu DIPA untuk > GABRAH. > >  > > ·      > Selama > ini GABRAH TNI atau masing-masing Satuan TNI belum pernah menyampaikan Laporan > Keuangan sehingga selama itu pula belum pernah dilakukan rekonsiliasi dengan > KPPN. Apabila akan dilakukan rekonsiliasi atas Laporan Keuangan, maka akan > menimbulkan kendala karena: > >  > > ü        > Pagu > DIPA untuk GABRAH bukan untuk masing-masing Satuan TNI (Pekas, Denkesyah, > Korem, Denpom, Ajenrem, Kodim), sehingga hasil rekonsiliasi atas pagu DIPA > dan realisasi > dapat dipastikan tidak sama. > >  > > ü        > Terjadi > hasil rekonsiliasi yang tumpang tindih karena masing-masing Satuan TNI (Pekas, > Denkesyah, Korem, Denpom, Ajenrem, Kodim) menggunakan satu kode GABRAH. > >  Mengurai > permasalahan tersebut, dan dalam era reformasi birokrasi seperti saat ini, > patut dipertimbangkan agar masing-masing Satuan TNI (Pekas, Denkesyah, Korem, > Denpom, > Ajenrem, Kodim) diberi wewenang untuk ditetapkan sebagai Satker DIPA dan > masing-masing disediakan pagu DIPA (khusus Belanja Pegawai) dan diberikan kode > satker tersendiri, karena akan mempercepat penyelesaian SPM karena dapat > diajukan kepada KPPN terdekat.Demikian dan terima kasih buat > pendapatnya.Hormat saya, > > > >  >

