Yth. Rekan Forum Prima,
Mohon komentar rekan forum prima hal sebagai berikut:
Dari hasil temuan pembinaan Kanwil DJPBN terdapat statemen mengenai pengajuan
pembayaran DIPA dan rekonsiliasi Laporan Keuangan oleh Gabungan Daerah (GABRAH).
Masing-masing GABRAH mempunyai pagu DIPA dengan satu kode Satker. Namun
dalam pelaksanaannya:
·
GABRAH
bukan Satker TNI sehingga GABRAH tidak ditunjuk KPA/PPK/Pejabat Penguji
Penandatangan SPM/Bendahara.
· Selama
ini pengajuan SPM Gaji TNI/PNS TNI oleh masing-masing Satuan TNI yaitu Pekas,
Denkesyah,
Korem, Denpom, Ajenrem, dan 5 Kodim, dengan menggunakan pagu DIPA dan kode
Satker GABRAH. Hal ini menyulitkan
monitoring pengajuan SPM oleh masing-masing Satker TNI tersebut, dan apabila
terjadi keterlanjuran pembayaran maka tidak dapat dinyatakan secara pasti bahwa
keterlanjuran itu atas Satuan TNI tertentu karena penetapan pagu DIPA untuk
GABRAH.
·
Selama
ini GABRAH TNI atau masing-masing Satuan TNI belum pernah menyampaikan Laporan
Keuangan sehingga selama itu pula belum pernah dilakukan rekonsiliasi dengan
KPPN. Apabila akan dilakukan rekonsiliasi atas Laporan Keuangan, maka akan
menimbulkan kendala karena:
ü
Pagu
DIPA untuk GABRAH bukan untuk masing-masing Satuan TNI (Pekas, Denkesyah,
Korem, Denpom, Ajenrem, Kodim), sehingga hasil rekonsiliasi atas pagu DIPA dan
realisasi
dapat dipastikan tidak sama.
ü
Terjadi
hasil rekonsiliasi yang tumpang tindih karena masing-masing Satuan TNI (Pekas,
Denkesyah, Korem, Denpom, Ajenrem, Kodim) menggunakan satu kode GABRAH.
Mengurai
permasalahan tersebut, dan dalam era reformasi birokrasi seperti saat ini,
patut dipertimbangkan agar masing-masing Satuan TNI (Pekas, Denkesyah, Korem,
Denpom,
Ajenrem, Kodim) diberi wewenang untuk ditetapkan sebagai Satker DIPA dan
masing-masing disediakan pagu DIPA (khusus Belanja Pegawai) dan diberikan kode
satker tersendiri, karena akan mempercepat penyelesaian SPM karena dapat
diajukan kepada KPPN terdekat.Demikian dan terima kasih buat pendapatnya.Hormat
saya,