Teman-teman milisers yang budiman,
Sebenarnya tahun lalu hal ini sudah pernah saya kemukakan di forum ini. Hal ini
bagi saya menjadi nampak baru, karena Jumat lalu atas nama DSP saya harus
menanggapi rekomendasi KPK yang intinya, sesuai tupoksi DJPBN, agar kita
menyajikan layanan data realisasi anggaran (LRA) per Kementerian/Lembaga kepada
publik melalui website kita. Konsep tanggapan yang disampaikan oleh Kasi
kepada saya menyatakan bahwa kita tidak menyajikan data realisasi anggaran
tersebut ke dalam website kita karena data/laporan tersebut belum berstatus
audited.
Pertanyaan saya, apakah seharusnya saya melakukan koreksi atas konsep tanggapan
tersebut, atau sebaiknya saya setujui saja konsep tersebut karena memang
demikianlah kenyataannya?
Sebenarnya hal tersebut juga terkait dengan isu mengenai kebutuhan
standar/ketentuan untuk content website KPPN/Kanwil yang dalam rapat-rapat
regional beberapa waktu lalu sering dipertanyakan oleh teman-teman kita di
daerah. Perlu diketahui bahwa di kantor pusat DJPBN terdapat tim pengelola
website perbendaharaan yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan website
secara menyeluruh, termasuk pengembangan website dan pengisian contents-nya.
Untuk pemuatan contents yang terkait dengan berita, liputan terkini, wawancara,
dan artikel opini diseleksi dan diputuskan oleh tim redaksi yang berada di
Bagian Pengembangan Setditjen. Sedangkan untuk contents yang terkait dengan
pemuatan peraturan, pengumuman dan keperluan update data biasanya langsung
disampaikan oleh Seditjen/Direktorat teknis kepada DSP untuk dimuat ke dalam
website. Khusus untuk pengelolaan Intranet DJPBN, setahu saya, dalam praktek
ditangani oleh teman-teman di DSP.
Berdasarkan penjelasan tersebut, menurut saya, tim pengelola website
perbendaharaan di kantor pusat perlu memutuskan tentang bisa/perlu atau
tidaknya data LRA disajikan ke dalam website perbendaharaan. Tentu saja dalam
hal ini keputusan final berada pada Sesditjen dan Dirjen. Tim pengelola website
kita mungkin hanya memberikan rekomendasi kepada Sesditjen dan Dirjen.
Barangkali demikian pula halnya terkait dengan pertanyaan-pertanyaan dari
daerah tentang apa-apa yang boleh dan tidak boleh dimuat ke dalam website
KPPN/Kanwil.
Kembali kepada konsep tanggapan yang disampaikan oleh Kasi saya, menurut saya,
kita perlu melakukan introspeksi. Dasar hukum atau ketentuan mana yang kita
gunakan sebagai acuan bahwa LRA tidak boleh disajikan ke dalam website (kepada
publik)? Adakah alasan-alasan yang cukup kuat bagi DJPBN untuk menolak
menindaklanjuti rekomendasi dari KPK? Mengapa data LRA tahun-tahun lalu yang
telah berstatus audited juga tidak pernah dimuat ke dalam website kita?
Apabila alasan kita adalah karena data LRA tersebut masih bersifat tentative
(sewaktu-waktu masih bisa berubah), bukankah hal tersebut dapat kita sampaikan
pada footnotes (catatan kaki)? Apabila alasan kita adalah karena data kita
banyak yang tidak akurat, bukankah kewajiban kita untuk memuat data LRA
tersebut ke dalam website akan memicu motivasi kita untuk secara lebih serius
melakukan upaya perbaikan?
Semoga pertanyaan-pertanyaan yang bersifat introspektif tersebut dapat membantu
kita dalam upaya menjawab pertanyaan tentang perlu atau tidaknya saya melakukan
koreksi atas konsep tanggapan terhadap rekomendasi KPK yan diajukan oleh Kasi
saya.
Salam,
budisan