Teman-teman milisers yang budiman,

Sebenarnya tahun lalu hal ini sudah pernah saya kemukakan di forum ini. Hal ini 
bagi saya menjadi nampak baru, karena Jumat lalu atas nama DSP saya harus 
menanggapi rekomendasi KPK yang intinya, sesuai tupoksi DJPBN, agar kita 
menyajikan layanan data realisasi anggaran (LRA) per Kementerian/Lembaga kepada 
publik melalui website kita.  Konsep tanggapan yang disampaikan oleh Kasi 
kepada saya menyatakan bahwa kita tidak menyajikan data realisasi anggaran 
tersebut ke dalam website kita karena data/laporan tersebut belum berstatus 
audited.  

Pertanyaan saya, apakah seharusnya saya melakukan koreksi atas konsep tanggapan 
tersebut, atau sebaiknya saya setujui saja konsep tersebut karena memang 
demikianlah kenyataannya?     

Sebenarnya hal tersebut juga terkait dengan isu mengenai kebutuhan 
standar/ketentuan untuk content website KPPN/Kanwil yang dalam rapat-rapat 
regional beberapa waktu lalu sering dipertanyakan oleh teman-teman kita di 
daerah. Perlu diketahui bahwa di kantor pusat DJPBN terdapat tim pengelola 
website perbendaharaan yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan website 
secara menyeluruh, termasuk pengembangan website dan pengisian contents-nya. 
Untuk pemuatan contents yang terkait dengan berita, liputan terkini, wawancara, 
dan artikel opini diseleksi dan diputuskan oleh tim redaksi yang berada di 
Bagian Pengembangan Setditjen. Sedangkan untuk contents yang terkait dengan 
pemuatan peraturan, pengumuman dan keperluan update data biasanya langsung 
disampaikan oleh Seditjen/Direktorat teknis kepada DSP untuk dimuat ke dalam 
website.  Khusus untuk pengelolaan Intranet DJPBN, setahu saya, dalam praktek 
ditangani oleh teman-teman di DSP. 

Berdasarkan penjelasan tersebut, menurut saya, tim pengelola website 
perbendaharaan di kantor pusat perlu memutuskan tentang bisa/perlu atau 
tidaknya data LRA disajikan ke dalam website perbendaharaan.  Tentu saja dalam 
hal ini keputusan final berada pada Sesditjen dan Dirjen. Tim pengelola website 
kita mungkin hanya memberikan rekomendasi kepada Sesditjen dan Dirjen.   
Barangkali demikian pula halnya terkait dengan pertanyaan-pertanyaan dari 
daerah tentang apa-apa yang boleh dan tidak boleh dimuat ke dalam website 
KPPN/Kanwil.

Kembali kepada konsep tanggapan yang disampaikan oleh Kasi saya, menurut saya, 
kita perlu melakukan introspeksi.  Dasar hukum atau ketentuan mana yang kita 
gunakan sebagai acuan bahwa LRA tidak boleh disajikan ke dalam website (kepada 
publik)?  Adakah alasan-alasan yang cukup kuat bagi DJPBN untuk menolak 
menindaklanjuti rekomendasi dari KPK?  Mengapa data LRA tahun-tahun lalu yang 
telah berstatus audited juga tidak pernah dimuat ke dalam website kita?  
Apabila alasan kita adalah karena data LRA tersebut masih bersifat tentative 
(sewaktu-waktu masih bisa berubah), bukankah hal tersebut dapat kita sampaikan 
pada footnotes  (catatan kaki)?   Apabila alasan kita adalah karena data kita 
banyak yang tidak akurat, bukankah kewajiban kita untuk memuat data LRA 
tersebut ke dalam website akan memicu motivasi kita untuk secara lebih serius 
melakukan upaya perbaikan?

Semoga pertanyaan-pertanyaan yang bersifat introspektif tersebut dapat membantu 
kita dalam upaya menjawab pertanyaan tentang perlu atau tidaknya saya melakukan 
koreksi atas konsep tanggapan terhadap rekomendasi KPK yan diajukan oleh Kasi 
saya.


Salam,
budisan      


      

Kirim email ke