Para Milisers yang budiman,
Sekadar untuk memenuhi rasa kangen pada dunia tulis-menulis, tulisan berikut
ini mungkin bisa digunakan sebagai salah satu referensi untuk
menyampaikan pendapat tentang kasus Century .
Salam,
budisan
“SELAMAT TINGGAL, CENTURY!”
Semula, setelah kemenangan partai politik pemilih Opsi C, saya kira cerita
sinetron Pansus Century akan dilanjutkan dengan episode penggunaan hak DPR
untuk menyatakan pendapat yang mengarah pada pemakzulan wapres Boediono. Tetapi
kedua kubu partai politik yang sebelumnya berseteru tentang pengertian
sistemik, uang negara, dan juga soal perlu tidaknya menyebut nama pejabat
tersebut ternyata kemudian bersekutu untuk menyerahkan tindak lanjut kasus
Century melalui proses hukum. Bukan proses hukum tata negara atau administrasi
negara sebagaimana yang diusulkan oleh sebagian pengamat, tetapi proses hukum
pidana yang merupakan kewenangan Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, keputusan DPR yang
mempermasalahkan kebijakan bailout Century dan pernyataan Presiden SBY yang
kemudian menyanggahnya, tidak lebih dari sekadar pendapat atau pernyataan
politik yang meskipun perlu diperhatikan tetapi sama sekali tidak boleh
mengintervensi proses hukum pidana dan keputusannya yang sepenuhnya merupakan
kewenangan tiga lembaga penegak hukum tersebut.
Bola Century kini jelas berada di Kepolisian, Kejaksaan dan KPK, walaupun
proses hukum di KPK pasti akan mendapatkan perhatian khusus karena terkait
dengan pembuktian dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Boediono dan Sri
Mulyani, dua tokoh yang dikenal bersih yang dalam kasus Century dijadikan
target utama para politisi di DPR. Tentu saja, bagi KPK, penyelesaian kasus
Century merupakan pekerjaan rumah yang tidak mudah. Bukan saja karena KPK harus
siap menghadapi tekanan-tekanan dari berbagai pihak yang berusaha untuk
mempengaruhi proses pengambilan keputusannya, tetapi KPK juga harus mampu
mempertanggungjawabkan keputusan hukum yang akan diambilnya. Artinya, ia harus
siap menerima konsekuensi yang mungkin timbul dari atau karena keputusannya.
Mengenai tindak lanjut penyelesaian kasus Century, menurut saya, ada beberapa
hal yang perlu kita perhatikan. Pertama, memelihara kondisi agar tidak ada
tekanan atau intervensi terhadap lembaga penegak hukum, terutama KPK, yang
dapat mengganggu atau mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
Maksudnya, agar supaya proses hukum dan pengambilan keputusannya dapat
dilakukan secara profesional, mempunyai landasan hukum yang cukup kuat, dan
dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kalau kita tidak percaya lagi kepada
KPK, lalu kepada siapa kita akan percaya?
Harus diakui bahwa, by design, pada prinsipnya keberadaan lembaga penegak hukum
di Indonesia merupakan alat atau kepanjangan tangan pemerintah selaku lembaga
eksekutif. Tanpa terkecuali, KPK. Dalam konteks pengertian demikian, kita bisa
memahami mengapa DPR menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi Pansus tentang
kasus Bank Century kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti. Oleh karena itu,
keputusan sidang paripurna DPR tentang kasus Bank Century yang diikuti oleh
serangkaian pidato dari Presiden SBY, Wapres Boediono, dan Ketua Umum Golkar
Aburizal Bakrie beberapa waktu lalu sebenarnya merupakan anti klimaks bagi para
politisi yang semula bermaksud menggoyang pemerintahan SBY.
Saya kira Presiden SBY tidak perlu dan tidak mau melakukan intervensi terhadap
KPK, karena sikap dan pernyataan politiknya yang disampaikan kepada publik
segera setelah sidang paripurna DPR beberapa waktu lalu sudah sangat jelas dan
notabene bisa juga dimaknai sebagai “pesan politik” kepada KPK. Di sisi lain,
para politisi yang kecewa dengan perkembangan kasus Century yang sudah mulai
“masuk angin” tersebut kini tidak bisa berbuat banyak, terutama setelah mereka
kehilangan momentum untuk melakukan “perubahan” (politik) melalui Pansus
Century. Himbauan agar Boediono dan Sri Mulyani mengundurkan diri dari
jabatannya, seruan untuk memboikot Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam
pembahasan perubahan APBN 2010, dan desakan kepada DPR untuk menggunakan hak
menyatakan pendapat yang mengarah pada upaya pemakzulan wapres Boediono
nampaknya merupakan sisa-sisa amunisi politik yang mereka miliki yang
kemungkinan tidak akan mendapatkan sambutan positif
sebagaimana yang mereka harapkan. Demikian pula, upaya untuk menekan atau
bermusuhan dengan KPK mungkin akan kontra produktif karena bagaimanapun hingga
saat ini kepercayaan dan dukungan publik terhadap KPK untuk memberantas korupsi
masih sangat tinggi.
Hal kedua yang perlu diperhatikan terkait dengan tindak lanjut penyelesaian
kasus Century adalah mengantisipasi dampak yang mungkin timbul dari keputusan
KPK, khususnya yang terkait dengan penyelesaian indikasi korupsi yang
melibatkan Boediono dan Sri Mulyani. Walaupun ketegangan politik kasus Century
saat ini sudah menurun secara drastis, antara lain karena munculnya isu baru
terkait dengan kasus mafia hukum di tubuh Kepolisian, namun kekecewaan yang
mungkin timbul dari atau karena keputusan KPK perlu diantisipasi.
Berdasarkan pertimbangan bahwa pengaruh Presiden SBY terhadap pengambilan
keputusan di lembaga penegak hukum masih sangat menentukan, saya memperkirakan
posisi wapres Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani masih tetap aman, dalam
arti mereka tidak akan diputuskan sebagai tersangka dalam kasus Century.
Kemungkinan mereka nanti akan dipanggil oleh KPK untuk dimintai penjelasan
terkait dengan kasus tersebut. Meskipun demikian, komunikasi politik antara
Presiden dan para pimpinan di DPR dan juga antara Presiden dan para pimpinan
partai politik yang berkoalisi perlu dilakukan untuk mengantisipasi kekecewaan
yang mungkin timbul terhadap keputusan KPK.
Hal yang mungkin paling surprise adalah apabila KPK kemudian memutuskan
Boediono dan Sri Mulyani sebagai tersangka, atau bahkan menyatakan mereka
terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam upaya penyelamatan Bank
Century. Walaupun kecil kemungkinan tersebut terjadi, namun kita harus
mengantisipasi apabila hal tersebut benar-benar terjadi. Sebagai contoh,
bagaimana mekanisme pemberhentian Boediono sebagai wapres dan juga pemilihan
wapres baru yang akan menggantikan Boediono.
Tentu saja akan sangat ironis apabila dua tokoh yang selama ini dikenal sebagai
pejuang anti korupsi tersebut suatu saat nanti oleh KPK dinyatakan sebagai
koruptor. Agaknya istilah koruptor kini bukan lagi hanya berlaku bagi
orang-orang yang telah mencuri uang negara, tetapi juga berlaku bagi mereka
yang dinilai telah melakukan penyimpangan atau kesalahan dalam pengambilan
keputusan sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Permasalahannya, kita tidak mungkin bisa membuktikan apakah keputusan bailout
kepada Bank Century yang konon dalam rangka menyelamatkan perekonomian nasional
tersebut benar atau salah. Demikian pula, kita tidak mungkin bisa membuktikan
apakah keputusan bailout tersebut telah menyelamatkan negara atau merugikan
negara. Yang bisa kita sampaikan adalah fakta bahwa LPS, yang modal kerjanya
bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan dan setoran premi asuransi dari
pihak perbankan, telah memberikan dana bailout kepada Bank Century sebesar Rp
6,7 triliun yang sebagian besar digunakan untuk (1) membayar penarikan simpanan
nasabah sekitar Rp 3,8 triliun yang terjadi akibat bank-rush dan (2) membayar
utang akseptasi akibat pembukaan L/C yang dilakukan oleh nasabah sekitar Rp 1,3
triliun (Kompas, 16 Februari 2010). Selain itu, fakta lainnya bahwa Indonesia
termasuk sedikit negara yang berhasil lolos dari krisis keuangan global yang
tejadi pada tahun 2008
lalu.
Sebenarnya kita bisa belajar banyak dari negara-negara lain yang mengalami
krisis perbankan pada tahun 2008 lalu, termasuk Amerika Serikat dan
negara-negara tetangga, tentang bagaimana perlakuan mereka terhadap kebijakan
penanganan krisis yang diambil oleh otoritas perbankan. Apakah mereka
memperlakukan para pengambil kebijakan yang telah gagal mencegah krisis
perbankan yang berdampak pada kerugian negara sebagai koruptor? Dalam
kaitannya dengan kasus Century, apakah Boediono dan Sri Mulyani yang telah
membuat kebijakan yang diduga telah merugikan negara, walaupun telah terbukti
berhasil menyelamatkan perekonomian nasional dari imbas krisis keuangan global,
tersebut pantas untuk diperlakukan sebagai
koruptor?
Hal ketiga yang perlu diperhatikan dalam upaya menyelesaikan kasus Century
secara tuntas adalah komitmen bersama, terutama dari pemerintah dan DPR, untuk
mengakhiri konflik politik yang telah banyak membuang waktu dan energi kita
guna mempermasalahkan hal-hal yang kurang mendasar. Hal-hal mendasar yang
perlu disepakati bersama, menurut saya, antara lain adalah mengantisipasi (1)
penyelesaian hal-hal kritis yang mungkin timbul dari proses hukum kasus
Century, (2) penyelesaian pemulihan aset yang telah diambil secara tidak sah
oleh para pelaku tindak pidana, (3) penyelesaian hak-hak nasabah yang merasa
dirugikan dalam kasus Century, dan (4) pembentukan, perbaikan, dan sinkronisasi
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan moneter dan
fiskal, termasuk pengawasan perbankan, dalam rangka mewujudkan adanya kepastian
hukum. Tanpa adanya kepastian hukum, proses hukum mungkin akan bergerak secara
liar ke berbagai arah sesuai dengan selera
aparat penegak hukum yang mungkin tunduk pada kekuasaan atau berkolaborasi
dengan mafia hukum. Selain itu, tanpa adanya kepastian hukum, para politisi
juga dapat mempermainkan kekuasaan. Yang benar menjadi salah, dan yang salah
menjadi benar.
Apabila hal-hal mendasar tersebut telah disepakati, barangkali suatu saat nanti
“malaikat” tidak lagi enggan turun ke bumi untuk mengelola republik ini.
Dengan kata lain, dengan perasaan lega kita sudah bisa mengucapkan “Selamat
Tinggal, Century!”. Sekarang saatnya untuk bekerja, bukan untuk memperebutkan
kekuasaan.