Para Milisers yang budiman,

Sekadar untuk memenuhi rasa kangen pada dunia tulis-menulis, tulisan berikut 
ini mungkin bisa digunakan sebagai salah satu referensi untuk 
menyampaikan pendapat tentang kasus Century .

Salam,
budisan    


“SELAMAT TINGGAL, CENTURY!”

Semula, setelah kemenangan partai politik pemilih Opsi C, saya kira cerita 
sinetron Pansus Century akan dilanjutkan dengan episode penggunaan hak DPR 
untuk menyatakan pendapat yang mengarah pada pemakzulan wapres Boediono. Tetapi 
kedua kubu partai politik yang sebelumnya berseteru tentang pengertian 
sistemik, uang negara, dan juga soal perlu tidaknya menyebut nama pejabat 
tersebut ternyata kemudian bersekutu untuk menyerahkan tindak lanjut kasus 
Century melalui proses hukum.  Bukan proses hukum tata negara atau administrasi 
negara sebagaimana yang diusulkan oleh sebagian pengamat, tetapi proses hukum 
pidana yang merupakan kewenangan Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK).  Dengan demikian, keputusan DPR yang 
mempermasalahkan kebijakan bailout Century dan pernyataan Presiden SBY yang 
kemudian menyanggahnya, tidak lebih dari sekadar pendapat atau pernyataan 
politik yang meskipun perlu diperhatikan tetapi sama sekali tidak boleh
 mengintervensi proses hukum pidana dan keputusannya yang sepenuhnya merupakan 
kewenangan tiga lembaga penegak hukum tersebut.
    
Bola Century kini jelas berada di Kepolisian, Kejaksaan dan KPK, walaupun 
proses hukum di KPK pasti akan mendapatkan perhatian khusus karena terkait 
dengan pembuktian dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Boediono dan Sri 
Mulyani, dua tokoh yang dikenal bersih yang dalam kasus Century dijadikan 
target utama para politisi di DPR.  Tentu saja, bagi KPK, penyelesaian kasus 
Century merupakan pekerjaan rumah yang tidak mudah. Bukan saja karena KPK harus 
siap menghadapi tekanan-tekanan dari berbagai pihak yang berusaha untuk 
mempengaruhi proses pengambilan keputusannya, tetapi KPK juga harus mampu 
mempertanggungjawabkan keputusan hukum yang akan diambilnya.  Artinya, ia harus 
siap menerima konsekuensi yang mungkin timbul dari atau karena keputusannya.

Mengenai tindak lanjut penyelesaian kasus Century, menurut saya, ada beberapa 
hal yang perlu kita perhatikan.  Pertama, memelihara kondisi agar tidak ada 
tekanan atau intervensi terhadap lembaga penegak hukum, terutama KPK, yang 
dapat mengganggu atau mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. 
Maksudnya, agar supaya proses hukum dan pengambilan keputusannya dapat 
dilakukan secara profesional, mempunyai landasan hukum yang cukup kuat, dan 
dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kalau kita tidak percaya lagi kepada 
KPK, lalu kepada siapa kita akan percaya?  

Harus diakui bahwa, by design, pada prinsipnya keberadaan lembaga penegak hukum 
di Indonesia merupakan alat atau kepanjangan tangan pemerintah selaku lembaga 
eksekutif. Tanpa terkecuali, KPK.  Dalam konteks pengertian demikian, kita bisa 
memahami mengapa DPR menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi Pansus tentang 
kasus Bank Century kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti. Oleh karena itu, 
keputusan sidang paripurna DPR tentang kasus Bank Century yang diikuti oleh 
serangkaian pidato dari Presiden SBY, Wapres Boediono, dan Ketua Umum Golkar 
Aburizal Bakrie beberapa waktu lalu sebenarnya merupakan anti klimaks bagi para 
politisi yang semula bermaksud menggoyang pemerintahan SBY.   

Saya kira Presiden SBY tidak perlu dan tidak mau melakukan intervensi terhadap 
KPK, karena sikap dan pernyataan politiknya yang disampaikan kepada publik 
segera setelah sidang paripurna DPR beberapa waktu lalu sudah sangat jelas dan 
notabene bisa juga dimaknai sebagai “pesan politik” kepada KPK. Di sisi lain, 
para politisi yang kecewa dengan perkembangan kasus Century yang sudah mulai 
“masuk angin” tersebut kini tidak bisa berbuat banyak, terutama setelah mereka 
kehilangan momentum untuk melakukan “perubahan” (politik) melalui Pansus 
Century. Himbauan agar Boediono dan Sri Mulyani mengundurkan diri dari 
jabatannya, seruan untuk memboikot Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam 
pembahasan perubahan APBN 2010, dan desakan kepada DPR untuk menggunakan hak 
menyatakan pendapat yang mengarah pada upaya pemakzulan wapres Boediono 
nampaknya merupakan sisa-sisa amunisi politik yang mereka miliki yang 
kemungkinan tidak akan mendapatkan sambutan positif
 sebagaimana yang mereka harapkan. Demikian pula, upaya untuk menekan atau 
bermusuhan dengan KPK mungkin akan kontra produktif karena bagaimanapun hingga 
saat ini kepercayaan dan dukungan publik terhadap KPK untuk memberantas korupsi 
masih sangat tinggi.                             

Hal kedua yang perlu diperhatikan terkait dengan tindak lanjut penyelesaian 
kasus Century adalah mengantisipasi dampak yang mungkin timbul dari keputusan 
KPK, khususnya yang terkait dengan penyelesaian indikasi korupsi yang 
melibatkan Boediono dan Sri Mulyani. Walaupun ketegangan politik kasus Century 
saat ini sudah menurun secara drastis, antara lain karena munculnya isu baru 
terkait dengan kasus mafia hukum di tubuh Kepolisian, namun kekecewaan yang 
mungkin timbul dari atau karena keputusan KPK perlu diantisipasi.  

Berdasarkan pertimbangan bahwa pengaruh Presiden SBY terhadap pengambilan 
keputusan di lembaga penegak hukum masih sangat menentukan, saya memperkirakan 
posisi wapres Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani masih tetap aman, dalam 
arti mereka tidak akan diputuskan sebagai tersangka dalam kasus Century. 
Kemungkinan mereka nanti akan dipanggil oleh KPK untuk dimintai penjelasan 
terkait dengan kasus tersebut. Meskipun demikian, komunikasi politik antara 
Presiden dan para pimpinan di DPR dan juga antara Presiden dan para pimpinan 
partai politik yang berkoalisi perlu dilakukan untuk mengantisipasi kekecewaan 
yang mungkin timbul terhadap keputusan KPK.      

Hal yang mungkin paling surprise adalah apabila KPK kemudian memutuskan 
Boediono dan Sri Mulyani sebagai tersangka, atau bahkan menyatakan mereka 
terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam upaya penyelamatan Bank 
Century. Walaupun kecil kemungkinan tersebut terjadi, namun kita harus 
mengantisipasi apabila hal tersebut benar-benar terjadi. Sebagai contoh, 
bagaimana mekanisme pemberhentian Boediono sebagai wapres dan juga pemilihan 
wapres baru yang akan menggantikan Boediono. 
Tentu saja akan sangat ironis apabila dua tokoh yang selama ini dikenal sebagai 
pejuang anti korupsi tersebut suatu saat nanti oleh KPK dinyatakan sebagai 
koruptor. Agaknya istilah koruptor kini bukan lagi hanya berlaku bagi 
orang-orang yang telah mencuri uang negara, tetapi juga berlaku bagi mereka 
yang dinilai telah melakukan penyimpangan atau kesalahan dalam pengambilan 
keputusan sehingga mengakibatkan kerugian negara. 

Permasalahannya, kita tidak mungkin bisa membuktikan apakah keputusan bailout 
kepada Bank Century yang konon dalam rangka menyelamatkan perekonomian nasional 
tersebut benar atau salah. Demikian pula, kita tidak mungkin bisa membuktikan 
apakah keputusan bailout tersebut telah menyelamatkan negara atau merugikan 
negara. Yang bisa kita sampaikan adalah fakta bahwa LPS, yang modal kerjanya 
bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan dan setoran premi asuransi dari 
pihak perbankan, telah memberikan dana bailout kepada Bank Century sebesar Rp 
6,7 triliun yang sebagian besar digunakan untuk (1) membayar penarikan simpanan 
nasabah sekitar Rp 3,8 triliun yang terjadi akibat bank-rush dan (2) membayar 
utang akseptasi akibat pembukaan L/C yang dilakukan oleh nasabah sekitar Rp 1,3 
triliun (Kompas, 16 Februari 2010). Selain itu, fakta lainnya bahwa Indonesia 
termasuk sedikit negara yang berhasil lolos dari krisis keuangan global yang 
tejadi pada tahun 2008
 lalu.   

Sebenarnya kita bisa belajar banyak dari negara-negara lain yang mengalami 
krisis perbankan pada tahun 2008 lalu, termasuk Amerika Serikat dan 
negara-negara tetangga, tentang bagaimana perlakuan mereka terhadap kebijakan 
penanganan krisis yang diambil oleh otoritas perbankan. Apakah mereka 
memperlakukan para pengambil kebijakan yang telah gagal mencegah krisis 
perbankan yang berdampak pada kerugian negara sebagai koruptor?  Dalam 
kaitannya dengan kasus Century, apakah Boediono dan Sri Mulyani yang telah 
membuat kebijakan yang diduga telah merugikan negara, walaupun telah terbukti 
berhasil menyelamatkan perekonomian nasional dari imbas krisis keuangan global, 
tersebut pantas untuk diperlakukan sebagai 
koruptor?                                                                       
 

Hal ketiga yang perlu diperhatikan dalam upaya menyelesaikan kasus Century 
secara tuntas adalah komitmen bersama, terutama dari pemerintah dan DPR, untuk 
mengakhiri konflik politik yang telah banyak membuang waktu dan energi kita 
guna mempermasalahkan hal-hal yang kurang mendasar.  Hal-hal mendasar yang 
perlu disepakati bersama, menurut saya, antara lain adalah mengantisipasi (1) 
penyelesaian hal-hal kritis yang mungkin timbul dari proses hukum kasus 
Century, (2) penyelesaian pemulihan aset yang telah diambil secara tidak sah 
oleh para pelaku tindak pidana, (3) penyelesaian hak-hak nasabah yang merasa 
dirugikan dalam kasus Century, dan (4) pembentukan, perbaikan, dan sinkronisasi 
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan moneter dan 
fiskal, termasuk pengawasan perbankan, dalam rangka mewujudkan adanya kepastian 
hukum.  Tanpa adanya kepastian hukum, proses hukum mungkin akan bergerak secara 
liar ke berbagai arah sesuai dengan selera
 aparat penegak hukum yang mungkin tunduk pada kekuasaan atau berkolaborasi 
dengan mafia hukum.  Selain itu, tanpa adanya kepastian hukum, para politisi 
juga dapat mempermainkan kekuasaan.  Yang benar menjadi salah, dan yang salah 
menjadi benar.      

Apabila hal-hal mendasar tersebut telah disepakati, barangkali suatu saat nanti 
“malaikat” tidak lagi  enggan turun ke bumi untuk mengelola republik ini.  
Dengan kata lain, dengan perasaan lega kita sudah bisa mengucapkan “Selamat 
Tinggal, Century!”.  Sekarang saatnya untuk bekerja, bukan untuk memperebutkan 
kekuasaan.



      

Kirim email ke