Salam buat semua, Setelah melihat modus penggelapan pajak - berupa pemalsuan SSP maupun pembuatan validasi palsu - dibeberapa tempat sebelumnya dan terakhir yang terungkap di Surabaya, terdapat peluang dan momentum yang tepat bagi DJPBN (khususnya KPPN) untuk membangun image positif dengan membuka layanan konfirmasi surat setoran penerimaan negara bagi masyarakat luas.
Sebagaimana diketahui, setoran penerimaan negara baik pajak maupun bukan pajak yang dilakukan masyarakat direkam oleh bank persepsi dan dilaporkan ke KPPN setiap hari kerja. Data yang telah di uji dengan jumlah uang yang dilimpahkan ke kas negara ini merupakan informasi paling akurat yang menjamin bahwa setoran dari masyakarat - baik disetorkan langsung maupun melalui jasa pihak lain - memang benar telah diterima negara, dan tidak digelapkan, dikorting atau diendapkan oleh "mafia". Secara teknis, konfirmasi penerimaan negara dapat dilayani di front office KPPN menggunakan aplikasi bendum 2010 yang telah menyediakan menu konfirmasi surat setoran. Saat ini, menu ini lebih banyak digunakan untuk menguji lampiran SSP atas pengajuan SPM-GUP dan melayani permohonan konfirmasi dari KPP setempat. Jika jenis layanan ini diperluas, tentu akan menjadi salah satu bentuk layanan baru yang mendukung program reformasi birokrasi DJPBN. Konfirmasi penerimaan negara ini juga akan menjadi 'kampanye' tidak langsung yang membuat masyarakat yang telah membayar kewajibannya merasa yakin bahwa uang yang disetorkan telah diterima di kas negara dalam jumlah dan waktu yang tepat sesuai penyetoran. Tidak hanya yang terkait dengan perpajakan (PPN, PPh, PBB, BPHTB, Tunggakan Pajak, Denda Pajak), tetapi juga kewajiban terkait bea cukai dan PNBP. Dalam sudut pandang hubungan antar unit eselon I Kemenkeu, layanan ini dapat dilihat sebagai mekanisme check and balances, dan tidak dilihat sebagai upaya DJPBN memasuki domain Ditjen lain (DJP, DJBC). Disamping untuk mewujudkan tujuan Kemenkeu untuk melayani masyarakat dengan lebih baik, di sisi lain juga akan tercipta mekanisme saling uji, sehingga peluang manipulasi data penerimaan negara oleh pengelola database di salah satu pihak akan semakin kecil. Tentu akan lebih bagus lagi jika layanan ini juga bisa didapat secara on-line, misalnya ditempatkan pada website KPPN. Namun demikian layanan ini sangat terbatas karena data yang ada pada KPPN hanya sebatas pada setoran penerimaan negara yang disetor melalui bank persepsi mitra kerja KPPN bersangkutan. Oleh karena itu, (jika memungkinkan) akan lebih memudahkan masyakarat, jika layanan konfirmasi melalui website ini bisa mencakup data nasional (website DJPBN) atau minimal data regional (website Kanwil). Maaf kalo ada yang salah atau kurang pas. Yusuf di Toraja

