Salam buat semua,

Setelah melihat modus penggelapan pajak - berupa pemalsuan SSP maupun pembuatan 
validasi palsu - dibeberapa tempat sebelumnya dan terakhir yang terungkap di 
Surabaya, terdapat peluang dan momentum yang tepat bagi DJPBN (khususnya KPPN) 
untuk membangun image positif dengan membuka layanan konfirmasi surat setoran 
penerimaan negara bagi masyarakat luas.

Sebagaimana diketahui, setoran penerimaan negara baik pajak maupun bukan pajak 
yang dilakukan masyarakat direkam oleh bank persepsi dan dilaporkan ke KPPN 
setiap hari kerja. Data yang telah di uji dengan jumlah uang yang dilimpahkan 
ke kas negara ini merupakan informasi paling akurat yang menjamin bahwa setoran 
 dari masyakarat - baik disetorkan langsung maupun melalui jasa pihak lain - 
memang benar telah diterima negara, dan tidak digelapkan, dikorting atau 
diendapkan oleh "mafia".

Secara teknis, konfirmasi penerimaan negara dapat dilayani di front office KPPN 
menggunakan aplikasi bendum 2010 yang telah menyediakan menu konfirmasi surat 
setoran. Saat ini, menu ini lebih banyak digunakan untuk menguji lampiran SSP 
atas pengajuan SPM-GUP dan melayani permohonan konfirmasi dari KPP setempat.

Jika jenis layanan ini diperluas, tentu akan menjadi salah satu bentuk layanan 
baru yang mendukung program reformasi birokrasi DJPBN. Konfirmasi penerimaan 
negara ini juga akan menjadi 'kampanye' tidak langsung yang membuat masyarakat 
yang telah membayar kewajibannya merasa yakin bahwa uang yang disetorkan telah 
diterima di kas negara dalam jumlah dan waktu yang tepat sesuai penyetoran. 
Tidak hanya yang terkait dengan perpajakan (PPN, PPh, PBB, BPHTB, Tunggakan 
Pajak, Denda Pajak), tetapi juga kewajiban terkait bea cukai dan PNBP. 

Dalam sudut pandang hubungan antar unit eselon I Kemenkeu, layanan ini  dapat 
dilihat sebagai mekanisme check and balances, dan tidak dilihat sebagai upaya 
DJPBN memasuki domain Ditjen lain (DJP, DJBC). Disamping untuk mewujudkan 
tujuan Kemenkeu untuk melayani masyarakat dengan lebih baik, di sisi lain juga 
akan tercipta mekanisme saling uji, sehingga peluang manipulasi data penerimaan 
negara oleh pengelola database di salah satu pihak akan semakin kecil.

Tentu akan lebih bagus lagi jika layanan ini juga bisa didapat secara on-line, 
misalnya ditempatkan pada website KPPN. Namun demikian layanan ini sangat 
terbatas karena data yang ada pada KPPN hanya sebatas pada setoran penerimaan 
negara yang disetor melalui bank persepsi mitra kerja KPPN bersangkutan. Oleh 
karena itu, (jika memungkinkan) akan lebih memudahkan masyakarat, jika layanan 
konfirmasi melalui website ini bisa mencakup data nasional (website DJPBN) atau 
minimal data regional (website Kanwil).

Maaf kalo ada yang salah atau kurang pas.

Yusuf di Toraja

Kirim email ke