Minta tolong Pak Moderator untuk diupload di forum prima Assalammualaikum Wr.Wb.
Bapak2, Ibu2, dan teman2 miliser semua kami usul bagaimana apabila Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) yang selama ini blangkonya berbeda – beda agar disatukan. Pertimbangannya : 1.Memudahkan wajib pajak/wajib setor untuk menyetorkan kewajibannya ke kas Negara karena hanya satu blangko setoran. 2.Semua setoran masuk ke rekening Kas Negara sehingga diperlukan satu format surat setoran saja 3.Oleh karena semua setoran masuk ke rekening kas Negara maka kami usulkan agar namanya Surat Setoran Kas Negara ( SSKN ). Usul format surat setoran ada di lampiran file : Usul atau saran ditunggu untuk penyempurnaannya. Trims Wassalammualaikum Wr.Wb. Ary N Dit. PKN

