Pada tanggal 1 November 2007 yang lalu telah diadakan Konferensi Dewan Zakat
Asia Tenggara II di Padang, Sumatera Barat dimana konferensi tersebut telah
menghasilkan suatu rekomendasi yang cukup revolusioner yaitu pengelolaan dan
pengaturan zakat di negeri ini oleh organ pemerintah setingkat menteri.
Keputusan ini tentu saja mendapat dukungan dari berbagai tokoh dan praktisi
zakat mengingat potensi besar yang dimiliki oleh zakat dalam meningkatkan roda
perekonomian bangsa. Namun yang menjadi pertanyaan besar adalah apakah mungkin
itu dapat terwujud di Indonesia?hal ini wajar mengingat kultur pemerintahan
yang ada saat ini masih diselimuti oleh logika inefisienesi dan harus melalui
jalur birokrasi yang terkenal sangat berbelit-belit itu. Untuk itu apabila
kementerian zakat tsb ingin dibentuk maka pemerintah harus banyak melakukan
pembenahan di sana-sini seperti adanya regulasi yang jelas serta segera
dilakukan amandemen UU zakat yang selama ini belum
menyentuh kepada pengelolaan zakat secara profesional dan berkesinambungan.
Selain itu, diperlukan pula profesionalitas dan inetgritas yang tinggi bagi
orang-orang yang nantinya akan menduduki posisi kementerian zakat tsb. Menurut
hemat saya, meskipun zakat nantinya akan dikelola oleh lembaga setingkat
menteri tapi kultur yang harus dibangun dalam pengelolaannya adalah kultur
korporat yang dapat membawa kemaslahatan bagi seluruh umat sehingga potensi
zakat yang ada menjadi tidak mubazir. Dengan tulisan ini, ane berharap pada
antum/na semua agar dapat mengkritisinya dan memberi tanggapan atau saran
bagaimana sebaiknya mewujudkan kementerian zakat yang kompeten, profesional,
dan berorientasi pada kepentingan umat. Wallahu'alam bis showab.
________________________________________________________
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/