Pada tanggal 1 November 2007 yang lalu telah diadakan Konferensi Dewan Zakat 
Asia Tenggara II di Padang, Sumatera Barat dimana konferensi tersebut telah 
menghasilkan suatu rekomendasi yang cukup revolusioner yaitu pengelolaan dan 
pengaturan zakat di negeri ini oleh organ pemerintah setingkat menteri. 
Keputusan ini tentu saja mendapat dukungan dari berbagai tokoh dan praktisi 
zakat mengingat potensi besar yang dimiliki oleh zakat dalam meningkatkan roda 
perekonomian bangsa. Namun yang menjadi pertanyaan besar adalah apakah mungkin 
itu dapat terwujud di Indonesia?hal ini wajar mengingat kultur pemerintahan 
yang ada saat ini masih diselimuti oleh logika inefisienesi dan harus melalui 
jalur birokrasi yang terkenal sangat berbelit-belit itu. Untuk itu apabila 
kementerian zakat tsb ingin dibentuk maka pemerintah harus banyak melakukan 
pembenahan di sana-sini seperti adanya regulasi yang jelas serta segera 
dilakukan amandemen UU zakat yang selama ini belum
 menyentuh kepada pengelolaan zakat secara profesional dan berkesinambungan. 
Selain itu, diperlukan pula profesionalitas dan inetgritas yang tinggi bagi 
orang-orang yang nantinya akan menduduki posisi kementerian zakat tsb. Menurut 
hemat saya, meskipun zakat nantinya akan dikelola oleh lembaga setingkat 
menteri tapi kultur yang harus dibangun dalam pengelolaannya adalah kultur 
korporat yang dapat membawa kemaslahatan bagi seluruh umat sehingga potensi 
zakat yang ada menjadi tidak mubazir. Dengan tulisan ini, ane berharap pada 
antum/na semua agar dapat mengkritisinya dan memberi tanggapan atau saran 
bagaimana sebaiknya mewujudkan kementerian zakat yang kompeten, profesional, 
dan berorientasi pada kepentingan umat. Wallahu'alam bis showab.


      ________________________________________________________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

Kirim email ke