FARIZAL ALBONCELLI
Ajari aku tuk menjadi Mujahid Tangguh!!!
email :[EMAIL PROTECTED]
Friendster : [EMAIL PROTECTED]
Mobile : +62856 9171 4916
Sekolah Tinggi Ekonomi Islam 'SEBI' Ciputat
---------------------------------
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.--- Begin Message ---
PDS Tolak RUU Perbankan Syariah dan RUU Sukuk
[29/1/08]
Naskah akademis jadi sandungan. Tidak perlu dikuatirkan karena tidak
akan berpengaruh terhadap pengesahan kedua RUU tersebut.
Polemik mengenai tujuh kata dalam Piagam Jakarta memang telah berlalu.
Namun polemik hampir serupa muncul lagi ketika DPR bersama pemerintah
membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Perbankan Syariah dan RUU
Surat Berharga Syariah Negara (RUU Sukuk).
Yang menyulut polemik itu ialah Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS).
Dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan di Gedung DPR,
Selasa (29/1), FPDS mempersoalkan kalimat dalam naskah akademis di RUU
Sukuk. Kalimat itu berbunyi: "Konsep keuangan Islam didasarkan pada
prinsip moralitas dan keadilan, yaitu sesuai dengan dasar
operasionalnya berupa syariah Islam yang bersumber dari Al-Quran dan
Hadits serta Ijma."
Gara-gara kalimat itu, PDS menolak pembentukan UU Perbankan Syariah
dan UU Sukuk. "Kami menolak segala upaya yang dilakukan untuk membuat
Undang-Undang yang nyata-nyata didasarkan pada suatu syariah agama
tertentu," kata anggota FPDS Retna R Situmorang saat membacakan
pendapat fraksinya.
Keputusan itu diambil PDS setelah melakukan pertemuan dengan berbagai
stakeholder partai tersebut. PDS akhirnya berkesimpulan bahwa landasan
dua RUU itu tidak cocok dengan kontrak sosial yang telah disepakati
para pendiri NKRI.
Retna menegaskan, republik ini berdasarkan Pancasila, bukan negara
agama. Karena itu, republik ini sangat menghargai perbedaan budaya,
agama dan adat-istiadat. Di samping itu, republik ini bertujuan
memajukan hak asasi setiap warga negara berdasarkan hukum yang berlaku
sama. "Bukan berdasarkan kekuasaan mayoritas atau minoritas atau
keinginan penganut agama tertentu," tandasnya.
Lebih jauh Retna menyatakan, kedua RUU yang didasarkan kepada syariah
itu selain akan mengancam keutuhan NKRI, juga tidak akan membawa
bangsa ini menuju kesejahteraan dan kemajuan. "Karena Fraksi PDS
menolak membahas RUU tersebut, maka kami memutuskan menolak seluruh
isi Daftar Inventaris Masalah RUU tersebut," ungkapnya.
FPDS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak pembahasan RUU Perbankan
Syariah dan RUU Sukuk. Sembilan fraksi lainnya sepakat untuk membahas
dua regulasi yang diharapkan bakal memancing dana dari investor Timur
Tengah ini.
Meski menolak kedua RUU ini, FPDS akan tetap mengikuti pembahasannya
babak demi babak. "Kami tidak walk out kok. Kami akan terus melihat
perkembangan," kata Retna kepada hukumonline.
Retna membantah sikap ini diambil secara mendadak. Ia bercerita,
ketika Komisi XI mengadakan pertemuan dengan berbagai kalangan,
termasuk MUI dan BI, di Bandung beberapa waktu lalu, pihaknya sudah
menyatakan penolakannya terhadap naskah akademis RUU Sukuk. "Kalau RUU
Perbankan Syariah malah tidak ada naskah akademisnya," tuturnya.
"Kalau naskah akademis diperbaiki, FPDS akan mengubah sikap," tandasnya.
Tidak Berpengaruh
FPKS sangat menyayangkan sikap FPDS tersebut. Sebab, pada rapat
paripurna, FPDS terlibat dalam pengambilan keputusan ketika RUU Sukuk
ditetapkan sebagai RUU inisiatif pemerintah. Justru saat RUU
tersebutbersama RUU Perbankan Syariah yang diusulkan
pemerintahdibahas, FPDS mengingkari komitmen awalnya.
"Kami menghargai pandangan FPDS, tapi alasan-alasan yang diajukan
sangat sensitif," kata Sekretaris FPKS Mustafa Kamal. FPDS,
menurutnya, tidak perlu membenturkan isu syariah dengan NKRI. Kalimat
dalam naskah akademis yang dipersoalkan FPDS itu menurutnya tidak
perlu diubah.
Mustafa menambahkan, sumber hukum di Indonesia berasal dari
nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Ia tak menampik anggapan
bahwa dua RUU yang sedang dibahas ini berasal dari khazanah Islam.
"Perbankan Syariah ini kan tidak hanya untuk orang Islam. Apalagi ini
nanti akan mendongkrak ekonomi negara kita. Kalau ada produk dari
agama tertentu, silahkan. Asal memperkaya khazanah bangsa," tegasnya.
FPKS sama sekali tidak menduga FPDS bakal menolak dua RUU tersebut.
Bila nanti FPDS bersikukuh dengan sikapnya itu, FPKS menilai
pembahasan kedua RUU ini tidak akan terpengaruh. "Secara tata tertib,
tidak masalah. Tapi kita ingin ada konsensus, dari pada voting,"
ungkap Mustafa. Ia yakin fraksinya bakal mampu meyakinkan FPDS tentang
masalah ini.
Ketua Komisi XI DPR Awal Kusuma juga menyayangkan sikap FPDS.
Menurutnya, FPDS masih kurang memahami substansi persoalan. "Sistem
perbankan syariah ini kan juga diterapkan di negara-negara Eropa,
Amerika dan sebagainya," ujarnya.
Anggota Fraksi Partai Golkar ini berharap agar FPDS merubah sikapnya.
Meski demikian, ia meyakinkan bahwa sikap PDS tidak akan berpengaruh
terhadap kelanjutan penggodokan RUU Perbankan Syariah dan RUU Sukuk.
"Kita jalan terus. Panitia Kerja DPR akan membahas pada 11-12
Februari," ujar Awal. Ia berharap kedua RUU tersebut bisa disahkan
pada masa sidang sekarang.
Menkeu Sri Mulyani tidak mau terlibat dalam polemik ini. Ditemui usai
rapat, ia menolak berkomentar perihal sikap PDS. "Tidak ada
tolak-menolak itu. Pemerintah punya mekanisme sendiri," tandasnya.
(Her-hukumonline)
--- End Message ---