FARIZAL ALBONCELLI
PRESIDIUM NASIONAL FoSSEI

Centre of Communication and Data Administration
Friendster     : [EMAIL PROTECTED]
Mobile            : +62856 9171 4916
Sekolah Tinggi Ekonomi Islam 'SEBI' Ciputat 

--- On Tue, 6/17/08, Merza Gamal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Merza Gamal <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [ekonomi-syariah] HARAPAN & TANTANGAN BANK SYARIAH PASCA UU PERBANKAN 
SYARIAH
To: "Ekonomi Syariah" <[EMAIL PROTECTED]>
Cc: "PPM Nasional" <[EMAIL PROTECTED]>, "Islam Net ID" <[EMAIL PROTECTED]>, 
"Buku Islam" <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Tuesday, June 17, 2008, 5:50 PM












HARAPAN & TANTANGAN BANK SYARIAH 
PASCA UU PERBANKAN SYARIAH
Setelah ditunggu sekian lama, akhirnya Undang-Undang Perbankan Syariah akhirnya 
diayahkan oleh DPR-RI pada hari Selasa, 17 Juni 2008. Pengesahan UU Perbankan 
Syariah ini tidak mulus karena hanya 9 fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU 
menjadi UU, sementara satu fraksi yaitu Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) 
menolak RUU itu.
Bank Syariah telah berdiri di Indonesia sejak tahun 1992. Hingga tahun 1998, 
hanya satu bank syariah beroperasi di Indonesia . Hal itu disebabkan dari tahun 
1992 hingga 1998, di dalam sistem perundangan Indonesia tidak dikenal adanya 
sistem perbankan syariah, namun hanya mengenal prinsip bagi hasil dalam usaha 
perbankan seperti tercermin pada UU No.7/1992 yang hanya menguraikan secara 
sepintas pasal-pasal jenis dan usaha bank.
Setelah keluarnya Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 yang mengubah 
Undang-Undang Perbankan Nomor 7 tahun 1992 dan mengakomodir peraturan tentang 
bank syariah, serta diperkuat oleh UU Bank Indonesia Nomor 23 tahun 1999, 
barulah lahir bank syariah lain dan berkembang dengan pesat. Pada triwulan I 
2008 jumlah bank syariah di Indonesia mencapai 31 Bank, terdiri dari 3 Bank 
Umum Syariah (BUS) dan 28 Unit Usaha Syariah (UUS) bank umum.
 
Meskipun pada UU Nomor 10/1998 telah mengakomodir peraturan bank syariah, namun 
belum mengatur ketentuan perbankan syariah pada pasal-pasal khusus. Pada UU 
tesebut ketentuan bank syariah baru diatur sebatas mendefinisikan pembiayaan 
berdasarkan prinsip syariah dan jenis-jenis prinsip syariah yang digunakan pada 
perbankan. UU tersebut juga mengubah masing-masing satu ayat pada pasal 6 dan 7 
yang berkaitan dengan pembiayaan bagi hasil, serta pasal 13 yang berkaitan 
dengan usaha bank perkreditan rakyat. Dengan demikian, sbelum disahkannya UU 
Perbankan Syariah oleh DPR-RI, lembaga dan operasional bank syariah di 
Indonesia belum memiliki payung Undang-Undang tersendiri.
 
Dengan lahirnya UU Perbankan Syariah perkembangan bank syariah ke depan akan 
mempunyai peluang usaha yang lebih besar di Indonesia. Hal-hal yang membuka 
peluang besar pangsa perbankan syariah sesuai UU tersebut adalah: Pertama, Bank 
Umum Syariah dan Bank Perkreditan Rakyat tidak dapat dikonversi menjadi Bank 
Konvensional, sementara Bank Konvensional dapat dikonversi menjadi Bank Syariah 
(Pasal 5 ayat 7); Kedua; Penggabungan (merger) atau peleburan (akuisisi) antara 
Bank Syariah dengan Bank Non Syariah wajib menjadi Bank Syariah (Pasal 17 ayat 
2); Ketiga, Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) harus 
melakukan pemisahan (spin off) apabila (Pasal 68 ayat 1): UUS mencapai asset 
paling sedikit 50% dari total nilai asset bank induknya; atau 15 tahun sejak 
berlakunya UU Perbankan Syariah.
 
Hal lain yang dapat membuka peluang perkembangan bank syariah lebih cepat 
adalah dimungkinkannya warga negara asing dan/atau badan hukum asing yang 
tergabung secara kemitraan dalam badan hukum Indonesia untuk mendirikan 
dan/atau memiliki Bank Umum Syariah (Pasal 9 ayat 1 butir b). Pemilikan pihak 
asing tersebut dapat secara langsung maupun tidak langsung melalui pembelian 
saham di bursa efek (Pasal 14 ayat 1). Dengan demikian, banyak faktor-faktor 
pendorong yang terdapat pada UU Perbankan Syariah dalam menuju akselerasi 
pertumbuhan bank syariah ke depan.
UU Perbankan Syariah juga memberikan peluang akivitas usaha bank syariah yang 
lebih banyak dan beragam dibandingkan bank konvensional. Terdapat usaha-usaha 
yang bisa dilakukan oleh sebuah bank umum syariah dan tidak dapat dilakukan 
oleh bank konvensional (vide Pasal 19 s.d 21). Dengan demikian, perbankan 
syariah dapat menawarkan jasa-jasa lebih dari yang ditawarkan oleh investment 
banking, karena jasa-jasa bank syariah merupakan suatu kombinasi yang dapat 
diberikan oleh commercial bank, finance company, dan merchant bank.
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh sebuah Bank Umum Syariah (BUS) lebih 
luas dibandingkan dengan Unit Usaha Syariah (UUS) dari sebuah bank 
konvensional. Tidak semuan usaha yang dapat dilakukan oleh BUS dapat dilakukan 
oleh UUS. Kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh BUS adalah: Pertama, 
menjamin penerbitan surat berharga; Kedua, penitipan untuk kepentingan orang 
lain; Ketiga, menjadi wali amanat; Keempat, penyertaan modal; Kelima, bertindak 
sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun; Keenam, menerbitkan, menawarkan, dan 
memperdagangkan surat berharga jangka panjang syariah.
Di samping usaha komersial, bank syariah dapat pula menjalankan fungsi sosial 
dalam bentuk: lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, 
infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada 
organisasi penelola zakat (Pasal 4 ayat 2); dan menghimpun dana sosial dari 
wakaf uang dan menyalurkannya kepada lembaga pengelola wakaf (nazhir) sesuai 
kehendak pemberi wakaf (wakif) (Pasal 4 ayat 3).
 
UU Perbankan Syariah, di samping memberikan peluang usaha yang lebih beragam 
bagi bank syariah dan kemungkinan untuk percepatan pertumbuhan perbankan 
syariah ke depan, juga memiliki tantangan persaingan yang lebih tajam. 
 
Tantangan utama bagi pelaku bank syariah nasional dengan lahirnya UU Perbankan 
Syariah adalah adanya pembebasan pemilikan bank umum syariah oleh badan hukum 
Indonesia dengan warganegara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan 
secara langsung (Pasal 9) maupun melalui bursa efek merupakan tantangan yang 
sangat besar ke depan bagi warganegara dan badan hukum Indonesia dalam 
kepemilikan bank syariah ke depan. Demikian pula pembebasan penggunaan tenaga 
kerja asing (Pasal 33 ayat 1) dapat merupakan tantangan besar bagi warganegara 
Indonesia sebagai pengelola dan atau pekerja di perbankan Syariah.
 
Tantangan lainnya adalah prinsip syariah yang menjadi dasar produk/jasa 
perbankan syariah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia oleh Komite 
Perbankan Syariah berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (Pasal 26). Hal ini 
dapat membatasi produk/jasa yang dapat dilakukan perbankan syariah di 
Indonesia. Suatu produk/jasa perbankan syariah yang dapat dilakukan perbankan 
syariah di dunia internasional bisa saja tidak dapat dilakukan di Indonesia.
 
Ketentuan tentang calon pemegang saham pengendali (memiliki saham lebih dari 
25% atau kurang dari 25% tetapi dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian 
perusahaan secara langsung ataupun tidak langsung) wajib lulus uji kemampuan 
dan kepatutan dari Bank Indonesia (Pasal 27), juga merupakan sebuah tantangan 
karena hal ini akan membatasi para pemodal untuk memiliki bank Syariah.
 
Penyelesaian sengketa perbankan syariah dapat dilakukan oleh pengadilan dalam 
lingkungan Peradilan Agama atau jalur lain sepanjang telah diperjanjikan dalam 
akad (Pasal 55) merupakan tantangan bagi bank syariah untuk memilih jalur yang 
tepat dalam setiap akad perjanjian untuk menyelesaikan sengketa di kemudian 
hari, mana yang bisa diserahkan kepada Peradilan Agama dan mana yang diserahkan 
kepada lembaga lain.
 
Sesuai dengan paparan singkat di atas, lahirnya UU Perbankan Syariah membuka 
kesempatan lebih besar untuk mendorong akselerasi perkembangan bank syariah ke 
depan.  Semoga kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para 
pelaku perbankan syariah di Indonesia dengan memperhatikan tantangan yang ada 
agar dalam pertumbuhan bank syariah ke depan warganegara Indonesia tidak hanya 
menjadi penonton di negeri sendiri.
 
 
Penilis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)  
 
 
 

Mohon partisipasi Bapak/Ibu untuk mengisi Polling Pemanfaatan Bank Syariah 
Silahkan klik http://asia. groups.yahoo. com/group/ ekonomi-islami/ surveys?id= 
2366675 
Semoga partispasi Bapak/Ibu bermanfaat dalam kajian sosial ekonomi islami di 
Indonesia
 














      

Kirim email ke