MENAKAR UU PERBANKAN SYARIAH
Yusuf Wibisono
Wakil Kepala PEBS (Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah) FEUI
Industri perbankan syariah kini memasuki era baru.
UU Perbankan Syariah (PS) resmi disahkan oleh parlemen pada 17 Juni 2008.
Dukungan regulasi ini dipastikan akan memberi dampak positif bagi perbankan
syariah nasional. Perkembangan pesat perbankan syariah selama ini tidak bisa
dilepaskan dari dukungan regulasi. Kehadiran bank syariah pertama pada 1992,
Bank Muamalat, terjadi berkat dukungan UU No. 7/1992. Perkembangan perbankan
syariah secara pesat sejak 1999 juga merupakan hasil dari dukungan regulasi
yang memadai yaitu UU No.
10/1998 dan UU No. 23/1999 yang kemudian diperkuat oleh UU No. 3/2004.
Yang kini menjadi pertanyaan, seberapa besar dampak UU PS
bagi perkembangan industri ke depan? Apakah target share 5% dapat dicapai?
Hal-hal apa yang masih membutuhkan
perhatian lebih dalam untuk pengembangan perbankan syariah?
Pokok-Pokok
Pikiran UU PS
Secara umum, UU PS memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, menjamin kepastian
hukum bagi stakeholders dan sekaligus memberi
keyakinan bagi masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perbankan syariah.
Hal
ini terlihat dari ketentuan-ketentuan tentang jenis usaha, ketentuan pelaksanaan
syariah, kelayakan usaha, penyaluran dana, larangan bagi bank syariah dan UUS,
kerahasiaan bank, serta penyelesaian sengketa.
Kedua, menjamin kepatuhan syariah (shari’ah
compliance). Hal ini terlihat dari ketentuan kegiatan usaha yang tidak
boleh bertentangan dengan prinsip syariah, penegasan kewenangan fatwa syariah
oleh MUI, kewajiban pembentukan Dewan Pengawas Syariah (DPS) di setiap bank
syariah dan UUS, serta pembentukan Komite Pengawas Syariah di Bank Indonesia
(BI).
Ketiga, menjamin “stabilitas sistem”. Hal ini terlihat dari diadopsi-nya
25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision seperti ketentuan
tentang pendirian
dan kepemilikan, pemegang saham pengendali, tata kelola, prinsip kehati-hatian,
kewajiban pengelolaan resiko serta pembinaan dan pengawasan. Semangat
“stabilitas sistem” ini semakin terlihat jelas dengan adanya ketentuan tentang
sanksi
administratif dan ketentuan pidana.
Beberapa aspek penting lain
dalam UU PS nampak sudah berada pada arah yang tepat antara lain: [i] ketentuan
bahwa bank konvensional dapat dikonversi menjadi bank syariah dan larangan bank
syariah dan BPRS dikonversi menjadi bank konvensional atau BPR; [ii]
mengizinkan kepemilikan asing secara kemitraan dengan investor domestik; [iii]
mendorong spin-off UUS menjadi BUS secara
smooth yaitu ketika aset UUS telah
mencapai 50% dari induknya atau 15 tahun setelah berlakunya UU PS; [iv] dalam
hal terjadi merger atau konsolidasi bank syariah dengan bank lain, maka bank
hasil merger atau konsolidasi harus menjadi bank syariah; [v] dana zakat dan
sosial
yang dihimpun perbankan syariah harus disalurkan ke organisasi pengelola zakat;
[vi] bank syariah dapat menghimpun wakaf uang; [vii] penegasan dan landasan
yang kuat untuk BPR Syariah; dan [viii] kewajiban tata kelola yang baik dan
penyampaian laporan keuangan berdasarkan prinsip akuntansi syariah.
Menakar
Dampak UU PS
Dengan kecenderungan diatas,
UU PS akan memiliki dampak positif terhadap aspek kepatuhan syariah, iklim
investasi dan kepastian usaha, serta perlindungan konsumen dan stabilitas
sektor perbankan secara keseluruhan. Dari sisi supply, hal ini langsung bisa
dirasakan dampaknya oleh industri
dengan rencana berdirinya sejumlah BUS dan UUS baru tahun ini juga, termasuk
asing. Dari sisi demand, dibutuhkan
waktu lebih panjang untuk melihat dampak UU PS ini seiring proses sosialisasi.
Namun beberapa agenda penting
pengembangan industri perbankan syariah nampak belum mendapat perhatian
memadai. Pertama, UU PS secara umum masih
minim insentif untuk membesarkan size perbankan syariah. Aturan kepemilikan
asing di industri perbankan syariah nasional sudah diakomodasi, namun belum
memberi insentif yang memadai. Insentif untuk konversi bank konvensional
menjadi BUS atau spin-off UUS menjadi
BUS, juga belum mendapat perhatian.
Liberalisasi perbankan syariah domestik oleh Perpres No.
77/2007 telah berada di arah yang tepat dilihat dari aspek pengembangan size
perbankan syariah. Namun harus ada upaya agar proses masuknya pemain asing ini
selalu
melibatkan mitra domestik sebagai mitra strategis yang sejajar, dan dengan cara
mendirikan bank syariah baru atau membeli bank konvensional yang telah ada dan
mengkonversinya menjadi bank syariah, bukan dengan membeli bank syariah yang
telah ada. BI diharapkan mampu memberi arahan kebijakan yang tepat disini.
Namun juga harus diakui bahwa
sebagian besar inisiatif lain yang dibutuhkan berada di luar wilayah UU PS ini.
Karena itu maka UU PS harus segera diikuti dengan sejumlah regulasi penting lain
seperti netralitas pajak untuk penyamaan level
of playing field, insentif fiskal dan inisiatif yang memadai dari BI.
Sejumlah negara lain telah melangkah jauh terkait hal ini. Salah satu yang
paling ambisius adalah Malaysia.
Untuk mempercepat peningkatan size industri dan mendorong keterkaitan sektor
finansial domestik
dengan global, sektor perbankan syariah Malaysia diliberalisasi pada tahun 2004
dengan penerbitan izin untuk institusi keuangan Islam asing. Kepemilikan asing
di institusi keuangan Islam dinaikkan hingga 49% dari total saham. Izin baru
juga diperluas untuk perusahaan yang menjalankan bisnis perbankan syariah,
takaful dan retakaful dalam mata uang internasional, dimana untuk institusi ini
kepemilikan asing diperbolehkan hingga 100%, keleluasaan operasional untuk
mendirikan kantor cabang atau pembantu, dan fasilitas tax holiday selama 10
tahun berdasarkan UU Pajak Pendapatan
Malaysia.
Kedua, sementara UU PS memuat aturan yang ekstensif tentang
kegiatan usaha dan akad syariah yang digunakan bank syariah, namun tidak
diimbangi dengan ketentuan tentang institusi yang bertugas untuk product
development dan sekaligus shari’ah approval. DSN-MUI seharusnya
mendapat kewenangan ini dan diperkuat dengan sumberdaya agar mampu melakukan
riset dan pengembangan, tidak hanya pasif menerima permintaan fatwa dari
industri. Industri ini masih sangat membutuhkan produk yang beragam sesuai
kebutuhan masyarakat dan dunia usaha namun tetap terjaga shari’ah
compliance-nya.
Ketiga, masalah ketiadaan payung hukum lembaga keuangan mikro
syariah (LKMS) belum terselesaikan. Sebagai sebuah realitas sosial, eksistensi
LKMS tidak bisa diabaikan. Walau telah mengatur BPRS, namun keberadaan BMT,
KJKS dan LKMS lainnya tetap tidak tersentuh. Seharusnya, ada
inisiatif-inisiatif untuk mendorong LKMS menjadi sehat dan kompetitif seperti
insentif LKMS untuk melebur menjadi BPRS, memperkuat linkage programme,
pembuatan SOP untuk pengawasan yang efektif,
dll.
Meningkatkan Dampak UU PS
Untuk kasus Indonesia, inisiatif yang paling dibutuhkan
perbankan syariah kini adalah upaya atau insentif dan keberpihakan untuk
membesarkan
size dan jaringan perbankan syariah dalam rangka mencapai critical mass. Dengan
tercapainya critical mass, perbankan syariah akan
mencapai efisiensi dan menaikkan daya saing-nya.
Perbankan syariah membutuhkan keberpihakan yang nyata
seperti pelibatan perbankan syariah dalam pengelolaan dana baik pemerintah
pusat maupun daerah, pengguliran dana pengembangan ekonomi kerakyatan dengan
skim syariah melalui bank syariah, menunjuk bank syariah sebagai bank
penghimpun setoran penerima negara (BPSPN), dan bahkan mengkonversi bank
BUMN/BUMD konvensional menjadi bank syariah.
Dibutuhkan pula penegasan kewajiban transaksi-transaksi
yang terkait syariat Islam dan bernilai ibadah agar dilakukan oleh perbankan
syariah, seperti kewajiban pengelolaan dana zakat, wakaf, infaq dan sadaqah
melalui perbankan syariah, dan hanya menunjuk bank syariah sebagai bank
penerima setoran haji. UU No. 13/2008 masih memberi toleransi untuk bank
konvensional sebagai bank penerima haji sepanjang memiliki unit usaha syariah.
Selain
itu perlu ada sosialisasi, dorongan dan insentif untuk pengelolaan dana masjid,
pesantren, lembaga pendidikan Islam, ormas Islam dan lembaga-lembaga Islam
lainnya melalui perbankan syariah.
Selain itu, mendorong pengembangan industri perbankan
syariah seharusnya juga diikuti secara simultan dengan pengembangan SDM dan
riset. Disini hampir tidak ada perhatian sama sekali dari regulator. Adalah hal
yang sangat ironis ketika pertumbuhan industri dipacu namun ketersediaan SDM
sangat minim karena memang tidak pernah dipersiapkan. Kecenderungan ini sangat
berbahaya karena perbankan syariah adalah industri yang tidak semata
market-driven namun juga shari’ah-driven.
DSN seharusnya diperkuat dengan sumber daya untuk riset
dan pengembangan. Di saat yang sama, kita membutuhkan pendirian institusi
setingkat universitas sebagai pusat pendidikan keuangan dan perbankan syariah.
Dengan keberadaan pusat riset dan pendidikan, maka perkembangan industri akan
berkelanjutan karena ditopang oleh SDM yang mumpuni dan paham syariah.
FARIZAL ALBONCELLI Ajari Aku 'tuk jadi MUJAHID TANGGUH
Friendster : [EMAIL PROTECTED]
Mobile : +62856 9171 4916
Sekolah Tinggi Ekonomi Islam 'SEBI' Ciputat