25 October, 2008 Oleh: SurauNet

Mahkamah Syariah Federal (FSC) menegaskan transaksi short selling dan
blank sale yang kerap dilakukan di bursa saham bertentangan dengan
ajaran Islam

(SurauNet): FSC mendesak pemerintah Pakistan segera merubah aturan
Ordinansi Perusahaan 1984 dalam enam bulan untuk menjamin kepentingan
pemegang saham biasa dari sebuah perusahaan.

Mahkamah syariah itu terdiri dari Ketua Hakim Agung, Haziqul Khairi
(foto), Hakim Dr Fida Muhammad Khan, Hakim Salahuddin Mirza, Hakim
Muhammad Zafar Yasin dan Hakim Syed Afzal Haider.

Dalam Pasal 223 aturan ordinansi dimaksudadalah pemilik saham menjual
saham meski tidak memegang saham pada waktu pelepasan dan membeli lagi
di kemudian hari dengan harga lebih murah untuk mendapatkan laba
berharap dalam rentang waktu tersebut terjadi penurunan nilai atau
harga saham.

Sementara penjualan kosong atau blank sale adalah pihak yang tidak
memiliki saham atau perjanjian pinjaman kontrak untuk persyaratan
penyerahan saham.

Perubahan itu penting untuk melindungi kepentingan pemegang saham
individu dan kelompok dari praktik monopoli dan mafia saham di bursa.

Aturan baru yang melarang short selling itu juga akan menjadi motifasi
keyakinan pasar dan corporate governance yang baik di dunia usaha.

lanjut:
http://www.surau.net/index.php?action=fullnews&id=256


Itu bisa dilakukan, menurut Mahkamah, bila pemerintah segera mengambil
langkah-langkah untuk menghapuskan praktik-praktik semacam itu dari
bursa saham.


Kirim email ke