25 October, 2008 Oleh: SurauNet
Mahkamah Syariah Federal (FSC) menegaskan transaksi short selling dan blank sale yang kerap dilakukan di bursa saham bertentangan dengan ajaran Islam (SurauNet): FSC mendesak pemerintah Pakistan segera merubah aturan Ordinansi Perusahaan 1984 dalam enam bulan untuk menjamin kepentingan pemegang saham biasa dari sebuah perusahaan. Mahkamah syariah itu terdiri dari Ketua Hakim Agung, Haziqul Khairi (foto), Hakim Dr Fida Muhammad Khan, Hakim Salahuddin Mirza, Hakim Muhammad Zafar Yasin dan Hakim Syed Afzal Haider. Dalam Pasal 223 aturan ordinansi dimaksudadalah pemilik saham menjual saham meski tidak memegang saham pada waktu pelepasan dan membeli lagi di kemudian hari dengan harga lebih murah untuk mendapatkan laba berharap dalam rentang waktu tersebut terjadi penurunan nilai atau harga saham. Sementara penjualan kosong atau blank sale adalah pihak yang tidak memiliki saham atau perjanjian pinjaman kontrak untuk persyaratan penyerahan saham. Perubahan itu penting untuk melindungi kepentingan pemegang saham individu dan kelompok dari praktik monopoli dan mafia saham di bursa. Aturan baru yang melarang short selling itu juga akan menjadi motifasi keyakinan pasar dan corporate governance yang baik di dunia usaha. lanjut: http://www.surau.net/index.php?action=fullnews&id=256 Itu bisa dilakukan, menurut Mahkamah, bila pemerintah segera mengambil langkah-langkah untuk menghapuskan praktik-praktik semacam itu dari bursa saham.

