SUDAH PASTI DILARANGLAH SHORT SELLING MEMANG BARU TAHU 
SEKARANG..........AKH...............SEHARUSNYA KITA SEBAGAI PEJUANG EKONOMI 
ISLAM HARUS KRITIS............. TERUTAMA MASALAH MASALAH KONTEMPORER....
COBA LIHAT SUKUK SEKARANG INI APA BEDANYA DENGAN OBLIGASI...SAMA SAJA...NDAK 
ADA BEDANYA CUMA NAMA DOANK BEDANYA.....
COBALAH ANTUM KRITISI HAL TERSEBUT...DARI SEGI FIQHNYA..........TRUS BURSA 
BERJANGKA......DLL/...........
 
SAUDARAQU GUNAAN LOGIKA PASAR KEUANGAN JANGAN GUNAKAN LOGIKA PASARA 
TRAITIONAL.. KALO ANTUM PAKAI LOGIKA PASAR TRADITIONAL NGG BAKALAN ANMTUM 
MENEMUKAN KEJANGGGALAN DIDALAMNYA............
SELAMAT BERJUANG

 
Luqman Hakim Handoko
http://luqmannomic.wordpress.com
+6285693282580
Putune Warok Suromenggolo



--- Pada Ming, 26/10/08, suraudotnet <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

Dari: suraudotnet <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: {FoSSEI Kita} Transaksi saham 'short selling' tidak sesuai Islam
Kepada: [email protected]
Tanggal: Minggu, 26 Oktober, 2008, 4:49 AM








25 October, 2008 Oleh: SurauNet

Mahkamah Syariah Federal (FSC) menegaskan transaksi short selling dan
blank sale yang kerap dilakukan di bursa saham bertentangan dengan
ajaran Islam

(SurauNet): FSC mendesak pemerintah Pakistan segera merubah aturan
Ordinansi Perusahaan 1984 dalam enam bulan untuk menjamin kepentingan
pemegang saham biasa dari sebuah perusahaan.

Mahkamah syariah itu terdiri dari Ketua Hakim Agung, Haziqul Khairi
(foto), Hakim Dr Fida Muhammad Khan, Hakim Salahuddin Mirza, Hakim
Muhammad Zafar Yasin dan Hakim Syed Afzal Haider.

Dalam Pasal 223 aturan ordinansi dimaksudadalah pemilik saham menjual
saham meski tidak memegang saham pada waktu pelepasan dan membeli lagi
di kemudian hari dengan harga lebih murah untuk mendapatkan laba
berharap dalam rentang waktu tersebut terjadi penurunan nilai atau
harga saham.

Sementara penjualan kosong atau blank sale adalah pihak yang tidak
memiliki saham atau perjanjian pinjaman kontrak untuk persyaratan
penyerahan saham.

Perubahan itu penting untuk melindungi kepentingan pemegang saham
individu dan kelompok dari praktik monopoli dan mafia saham di bursa.

Aturan baru yang melarang short selling itu juga akan menjadi motifasi
keyakinan pasar dan corporate governance yang baik di dunia usaha.

lanjut:
http://www.surau. net/index. php?action= fullnews& id=256

Itu bisa dilakukan, menurut Mahkamah, bila pemerintah segera mengambil
langkah-langkah untuk menghapuskan praktik-praktik semacam itu dari
bursa saham.

 














      Pemanasan global? Apa sih itu? Temukan jawabannya di Yahoo Answers!

Kirim email ke