Bismillahirahmanrahim 

frend baru aja pas gue ngikutin kuliah fiqh muamalah tiba-tiba seorang
teman menyodorkan sebuah tulisan via handphone yang akses ke internet
mengenai bahasan yang beda tentang dinar dan dirham. sebelumnya saya
membaca tulisan ini sudah cukup lama juga mendapatkan tulisan serupa
di blognya kak jebel tentang kerancuan dinar dan dirham but i just
want to know your respond about this case bagaimanakah efektifnya uang
emas digunakan sebagai alat transaksi pembayaran menggantikan
kedudukan uang kertas . yeach however i just want to know your opinion
and respond about this article 

tafadhal 



Dear all,

Saya mau memberi komentar soal usulan sebagian kalangan untuk
"menghidupkan" kembali dinar dan dirham. Kalangan ini percaya bahwa
itulah mata uang Islam, dimana yang menjadi patokan adalah emas, bukan
dollar [tolong koreksi kalau saya keliru men-summary opini mereka tsb].

Sependek yang saya tahu, "sistem ekonomi Islam" memang bertumpu pada
"emas" sebagai standardnya. Inilah sistem ekonomi di dunia yang
berlaku saat al-Qur'an turun, dan sistem inilah yang kemudian menjadi
dasar dalam aturan fiqh mu'amalah --seperti akan saya singgung lagi di
bawah.

Pada titik ini, sebenarnya Islam tidak membuat sistem ekonomi yang
sama sekali baru. Praktek mata uang "emas" itu sudah diterapkan
pra-kedatangan Nabi Muhammad dan terus berlangsung sampai beberapa
abad pasca wafatnya beliau. Jadi, apapun dasar teologi dan/atau mazhab
ekonomi yang dianut pada masa itu, semuanya melihat kepada sistem
"emas" tsb [tolong koreksi kalau saya keliru, karena saya bukan orang
ekonomi].

Sampai di sini pertanyaannya adalah: apa sih islaminya dinar dan
dirham itu? Kalau yang dimaksud "islami" adalah bagaimana sistem
"dinar dan dirham" itu mempengaruhi ayat dan hadis yang mengatur soal
interaksi sosial dan diturunkan dalam aturan fiqh mu'amalah yang
dibahas oleh para ulama, maka nilai "islaminya" tentu ada. Tetapi
nanti dulu. Ini baru setengah cerita :-)

Dunia ternyata sudah berubah. Sistem dinar/dirham/uang emas tidak lagi
dipakai. Dengan pertimbangan tertentu, kita sekarang menggunakan uang
kertas dan suka-tidak suka kita menjadikan dollar sebagai patokan
dalam masalah moneter. Seberapa besar perubahan ini berdampak terhadap
the so called "ekonomi islam"? Dahsyat sekali la yauw :-)

Asumsi "ekonomi islam" itu adalah sistem "mata uang emas" dimana saat
itu tidak terjadi inflasi, fluktuasi mata uang, mekanisme pasar dan
seterusnya. Contoh: di Madinah 15 abad yang lampau, kalau saya
meminjam uang pada Gus Ulil sebesar 100 dinar, maka kira-kira 100
dinar itu sama dengan sebilah pedang emas. Lima tahun kemudian saya
mengembalikan 100 dinar, yang nilainya masih sama dengan sebilah
pedang emas itu.

Namun kalau saya sekarang di abad modern ini meminjam uang 100 juta
rupiah kepada Gus Ulil pada tahun 1995, itu nilainya kira-kira sama
dengan 2 mobil kijang. Pada tahun 2000 (lima tahun kemudian), saya
kembalikan 100 juta itu, padahal tahun 2000 uang 100 juta rupiah itu
hanya bisa buat beli 1 kijang. Angkanya tetap 100 juta, namun nilainya
telah berubah.

Pada contoh pertama, karena angka dan nilai 100 dinar tidak berubah,
maka adalah sebuah kezaliman kalau Gus Ulil meminta "tambahan"
pengembalian hutang tsb. Inilah esensi larangan riba. Namun pada
contoh kedua, terjadi kezaliman kalau saya mengembalikan uang "hanya"
100 juta rupiah setelah berjalan 5 tahun. Soalnya, telah terjadi
pergeseran nilai 100 juta itu. Gus Ulil lalu "menghitung" inflasi yang
terjadi dalam 5 tahun terakhir, opportunity cost yang hilang karena
uangnya dipinjam saya, dan hitungan lainnya, maka dia meminta tambahan
sebesar 20 juta rupiah. Apakah tambahan ini termasuk riba?

Untuk mereka yang kembali pada ayat-hadis dan fiqh mu'amalah secara
literal, maka tambahan ini termasuk riba, dan Gus Ulil (yang dalam
kacamata modern sudah menjadi korban "kezaliman" saya) akan terkena
dosa dan laknat Allah karena sudah meminta riba. Jadi, Gus Ulil akan
dua kali celaka: fid dunya wal akhirah!

Masalah emas ini pula yang menjadi dasar dalam zakat mal. Hitungannya
adalah sekian gram emas, baru harta kita wajib zakat. Ternyata aturan
zakat itu bisa dipertanyakan sekarang karena telah terjadi pergeseran
lagi. Uang yang kita simpan selama setahun (dan karenanya menurut
aturan main harus terkena zakat) itu nilainya fluktuatif. Uang yang
saya miliki juga bukan uang emas (yang karenanya zakat harta dan zakat
mas sama-sama 2,5%) tetapi uang kertas. Masihkah wajib dizakati? Kalau
iya, bagaimana kita menghitungnya?

Disadari atau tidak sebagian kalangan Islam kemudian merespon masalah
ini dengan melakukan islamisasi ekonomi. Yang mereka lakukan, paling
tidak, ada dua: pertama, menggunting dan menempel ayat-hadis untuk
kemudian disesuaikan dengan teori-teori ekonomi. Ayat-Hadis menjadi
alat justifikasi. Ekonomi Islam adalah teori ekonomi yang sudah
ditaruh ayat dan hadis tsb.

Kedua, mereka ingin memutar jarum jam sejarah. Alih-alih merevisi
"ekonomi islam" berdasarkan asumsi ekonomi yang telah berubah, mereka
ingin "merevisi" dunia. Inilah yang membuat mereka mengusulkan
"dihidupkannya" kembali "mata uang emas".

Kembali pada pertanyaan di atas: apa sih islaminya mata uang emas itu?
Saya berpendapat bahwa tidak ada islaminya. Alasannya ada tiga:

Pertama, tidak ada perintah dalam Nash yang mewajibkan kita
menggunakan dinar dan dirham itu. Bahkan kalau kita mengambil teori
klasik tentang qat'i sekalipun, tidak ada nash qat'i soal ini.

Kedua, asumsi ekonomi yang digunakan al-Qur'an dalam mu'amalah memang
menggunakan sistem "emas" ini, namun itu hanyalah respon al-Qur'an
atas ketidakadilan dan kezaliman praktek ekonomi yang berlaku saat
itu. Teori zakat juga didasarkan al-Qur'an pada praktek yang berlaku
saat itu. Al-Qur'an tidak membuat sistem ekonomi yang benar-benar
baru. Dan ini hal biasa saja; al-Qur'an tidak menjadi hina karenanya.
Banyak aturan main dalam al-Qur'an yang diambil berdasarkan praktek
saat itu untuk kemudian diberi muatan qur'ani (konsep aqillah dalam
fiqh jinayah, konsep zhihar dan mahar dalam fiqh munakahat, serta
konsep ashabah dalam fiqh mawaris --to name but a few-- adalah contoh-
contoh respon dan, to some extent, modifikasi al-Qur'an thd praktek
setempat. Syaikh Taufik Adnan Amal insya Allah bisa menjelaskan lebih
jauh soal ini)

Ketiga, prinsip dasar dalam mu'amalah adalah: asal segala sesuatu
adalah boleh. Jadi, sistem "emas" saat itu hukumnya bukan wajib,
tetapi hanya "mubah". Alias, mau diterapkan boleh, tidak diterapkan
juga tidak apa-apa.

Sekarang saya beralih pada kritik saya akan sistem "emas". In my
humble opinion, Sistem "emas" juga tidak menghilangkan perbedaan
nilai/harga. Misalnya, harga emas di Australia ternyata jauh lebih
mahal ketimbang harga emas di tanah air. Ini dipengaruhi oleh faktor
produksi dan labour. Buruh yang murah di Indonesia membuat harga emas
24 karat terhitung "murah" jika dibandingkan harga emas 18 karat di
Australia. Selama masalah core labour standard (dan biaya produksi
lainnya) ini belum diselesaikan maka nilai emas tetap akan berbeda
antara satu tempat dengan tempat lain. Jadi, kalau saya meminjam emas
Australia 5 gram 24 karat dan mengembalikannya dengan emas Indonesia 5
gram 24 karat, maka akan terjadi "kezaliman" karena harganya berbeda.

Kedua, kalau kita mau menerapkan dinar emas di negera muslim, namun
pada yang saat sama sistem ekonomi modern masih berlaku, maka tetap
akan terjadi fluktuasi nilai emas. Saat ini harga emas tahun 1995 dan
tahun 2000 juga berbeda.

Saya kira sudah saatnya, fiqh mu'amalah ditulis ulang dengan
memperbarui asumsi-asumsi ekonomi yang digunakan. Ijtihad yang
seyogyanya kita lakukan adalah merevisi fiqh mu'amalah ini, bukan
berijtihad untuk "memutar jarum sejarah dunia".

salam hangat,
=nadir=

        

Nadirsyah Hosen adalah dosen Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah,
Jakarta

Kirim email ke