Disitulah bedanya, dalam Islam yang namanya pinjam meminjam ya mana ada nilai 
lebih saat mengembalikan, walau katanya ada perubahan nilai, karena dalam 
pinjam meminjam memang niatnya nolong, jadi jangan harap lebih
nah kalo mau mengharap lebih makanya itu uang diinvestasikan, tentu saja akan 
dapat kelebihan (untung) kalau bisnisnya berjalan baik
oleh karena itu dalam Islam juga sangat tidak dianjurkan mematikan pergerakan 
uang dengan kata lain tidak digunakan untuk hal2 produktif, makanya tabungan 
dikenakan zakat karena tidak diputar dengan produktif . zakat tersebut juga 
sebagai pemacu agar uang lebih baik diinvestasikan dalam hal yang lebih 
produktif
jadi kalo mau nolong ya jangan harep balesan tapi kalo mau dapet untung ya 
investasi

kalau menurut saya, si penulis memiliki kebingungan tentang masalah fiqih, 
malah saya yakin anak2 dari SEBI bahkan lebih pandai dari beliau ini hehehe
beliau ini lulusan universitas wolongong australia, ngajar hukum Islam, saya 
pernah tanya ke beliau apa ada info dan literatur tentang ekonomi syariah 
disana, beliau sendiri mengakui gak ada, dan memang berkaitan dengan masalah 
literatur di Australia bisa dikatakan nol besar, saya sampe nyesel ambil disini 
hehehe tapi apa buat namanya juga beasiswa hehehehe
jadi kalo mau belajar ekonomi syariah ya bagusnya ke Malaysia or timur tengah 
waduh kok ngelantur
Gmana Bon? 




--- On Wed, 17/12/08, M Andrio <[email protected]> wrote:
From: M Andrio <[email protected]>
Subject: Re: {FoSSEI} Tulisan dari Nadirsyah Hosen Mengenai Uang Emas
To: [email protected]
Date: Wednesday, 17 December, 2008, 6:14 AM










    
            aslm. wah ane stuju dengan pendapat pak Nadir ini, sebetulnya ane 
juga mempertanyakan kalo rate sebesar inflasi bagaimana hukumnya, namun yang 
selalu menjadi jawaban adalah tetap riba dan haram, padahal jika demikian uang 
yang kita pegang akan jatuh nilainya, kalo dalam buku mankiew inflasi semacam 
pajak gitu. 



seandainya dinar dirham diterapkan makadari literatur yang saya baca 
dinar-dirham akan hilang juga pada peredaran (Ms) karena bad money akan 
menendang good money.

wallahualam 



--- On Mon, 12/15/08, Willy Mardian <yassinelcordova_ mel...@yahoo. co.id> 
wrote:



> From: Willy Mardian <yassinelcordova_ mel...@yahoo. co.id>

> Subject: {FoSSEI} Tulisan dari Nadirsyah Hosen Mengenai Uang Emas

> To: fos...@yahoogroups. com

> Date: Monday, December 15, 2008, 7:16 PM

> Bismillahirahmanrah im 

> 

> frend baru aja pas gue ngikutin kuliah fiqh muamalah

> tiba-tiba seorang

> teman menyodorkan sebuah tulisan via handphone yang akses

> ke internet

> mengenai bahasan yang beda tentang dinar dan dirham.

> sebelumnya saya

> membaca tulisan ini sudah cukup lama juga mendapatkan

> tulisan serupa

> di blognya kak jebel tentang kerancuan dinar dan dirham but

> i just

> want to know your respond about this case bagaimanakah

> efektifnya uang

> emas digunakan sebagai alat transaksi pembayaran

> menggantikan

> kedudukan uang kertas . yeach however i just want to know

> your opinion

> and respond about this article 

> 

> tafadhal 

> 

> 

> 

> Dear all,

> 

> Saya mau memberi komentar soal usulan sebagian kalangan

> untuk

> "menghidupkan" kembali dinar dan dirham. Kalangan

> ini percaya bahwa

> itulah mata uang Islam, dimana yang menjadi patokan adalah

> emas, bukan

> dollar [tolong koreksi kalau saya keliru men-summary opini

> mereka tsb].

> 

> Sependek yang saya tahu, "sistem ekonomi Islam"

> memang bertumpu pada

> "emas" sebagai standardnya. Inilah sistem ekonomi

> di dunia yang

> berlaku saat al-Qur'an turun, dan sistem inilah yang

> kemudian menjadi

> dasar dalam aturan fiqh mu'amalah --seperti akan saya

> singgung lagi di

> bawah.

> 

> Pada titik ini, sebenarnya Islam tidak membuat sistem

> ekonomi yang

> sama sekali baru. Praktek mata uang "emas" itu

> sudah diterapkan

> pra-kedatangan Nabi Muhammad dan terus berlangsung sampai

> beberapa

> abad pasca wafatnya beliau. Jadi, apapun dasar teologi

> dan/atau mazhab

> ekonomi yang dianut pada masa itu, semuanya melihat kepada

> sistem

> "emas" tsb [tolong koreksi kalau saya keliru,

> karena saya bukan orang

> ekonomi].

> 

> Sampai di sini pertanyaannya adalah: apa sih islaminya

> dinar dan

> dirham itu? Kalau yang dimaksud "islami" adalah

> bagaimana sistem

> "dinar dan dirham" itu mempengaruhi ayat dan

> hadis yang mengatur soal

> interaksi sosial dan diturunkan dalam aturan fiqh

> mu'amalah yang

> dibahas oleh para ulama, maka nilai "islaminya"

> tentu ada. Tetapi

> nanti dulu. Ini baru setengah cerita :-)

> 

> Dunia ternyata sudah berubah. Sistem dinar/dirham/ uang emas

> tidak lagi

> dipakai. Dengan pertimbangan tertentu, kita sekarang

> menggunakan uang

> kertas dan suka-tidak suka kita menjadikan dollar sebagai

> patokan

> dalam masalah moneter. Seberapa besar perubahan ini

> berdampak terhadap

> the so called "ekonomi islam"? Dahsyat sekali la

> yauw :-)

> 

> Asumsi "ekonomi islam" itu adalah sistem

> "mata uang emas" dimana saat

> itu tidak terjadi inflasi, fluktuasi mata uang, mekanisme

> pasar dan

> seterusnya. Contoh: di Madinah 15 abad yang lampau, kalau

> saya

> meminjam uang pada Gus Ulil sebesar 100 dinar, maka

> kira-kira 100

> dinar itu sama dengan sebilah pedang emas. Lima tahun

> kemudian saya

> mengembalikan 100 dinar, yang nilainya masih sama dengan

> sebilah

> pedang emas itu.

> 

> Namun kalau saya sekarang di abad modern ini meminjam uang

> 100 juta

> rupiah kepada Gus Ulil pada tahun 1995, itu nilainya

> kira-kira sama

> dengan 2 mobil kijang. Pada tahun 2000 (lima tahun

> kemudian), saya

> kembalikan 100 juta itu, padahal tahun 2000 uang 100 juta

> rupiah itu

> hanya bisa buat beli 1 kijang. Angkanya tetap 100 juta,

> namun nilainya

> telah berubah.

> 

> Pada contoh pertama, karena angka dan nilai 100 dinar tidak

> berubah,

> maka adalah sebuah kezaliman kalau Gus Ulil meminta

> "tambahan"

> pengembalian hutang tsb. Inilah esensi larangan riba. Namun

> pada

> contoh kedua, terjadi kezaliman kalau saya mengembalikan

> uang "hanya"

> 100 juta rupiah setelah berjalan 5 tahun. Soalnya, telah

> terjadi

> pergeseran nilai 100 juta itu. Gus Ulil lalu

> "menghitung" inflasi yang

> terjadi dalam 5 tahun terakhir, opportunity cost yang

> hilang karena

> uangnya dipinjam saya, dan hitungan lainnya, maka dia

> meminta tambahan

> sebesar 20 juta rupiah. Apakah tambahan ini termasuk riba?

> 

> Untuk mereka yang kembali pada ayat-hadis dan fiqh

> mu'amalah secara

> literal, maka tambahan ini termasuk riba, dan Gus Ulil

> (yang dalam

> kacamata modern sudah menjadi korban "kezaliman"

> saya) akan terkena

> dosa dan laknat Allah karena sudah meminta riba. Jadi, Gus

> Ulil akan

> dua kali celaka: fid dunya wal akhirah!

> 

> Masalah emas ini pula yang menjadi dasar dalam zakat mal.

> Hitungannya

> adalah sekian gram emas, baru harta kita wajib zakat.

> Ternyata aturan

> zakat itu bisa dipertanyakan sekarang karena telah terjadi

> pergeseran

> lagi. Uang yang kita simpan selama setahun (dan karenanya

> menurut

> aturan main harus terkena zakat) itu nilainya fluktuatif.

> Uang yang

> saya miliki juga bukan uang emas (yang karenanya zakat

> harta dan zakat

> mas sama-sama 2,5%) tetapi uang kertas. Masihkah wajib

> dizakati? Kalau

> iya, bagaimana kita menghitungnya?

> 

> Disadari atau tidak sebagian kalangan Islam kemudian

> merespon masalah

> ini dengan melakukan islamisasi ekonomi. Yang mereka

> lakukan, paling

> tidak, ada dua: pertama, menggunting dan menempel

> ayat-hadis untuk

> kemudian disesuaikan dengan teori-teori ekonomi. Ayat-Hadis

> menjadi

> alat justifikasi. Ekonomi Islam adalah teori ekonomi yang

> sudah

> ditaruh ayat dan hadis tsb.

> 

> Kedua, mereka ingin memutar jarum jam sejarah. Alih-alih

> merevisi

> "ekonomi islam" berdasarkan asumsi ekonomi yang

> telah berubah, mereka

> ingin "merevisi" dunia. Inilah yang membuat

> mereka mengusulkan

> "dihidupkannya" kembali "mata uang

> emas".

> 

> Kembali pada pertanyaan di atas: apa sih islaminya mata

> uang emas itu?

> Saya berpendapat bahwa tidak ada islaminya. Alasannya ada

> tiga:

> 

> Pertama, tidak ada perintah dalam Nash yang mewajibkan kita

> menggunakan dinar dan dirham itu. Bahkan kalau kita

> mengambil teori

> klasik tentang qat'i sekalipun, tidak ada nash

> qat'i soal ini.

> 

> Kedua, asumsi ekonomi yang digunakan al-Qur'an dalam

> mu'amalah memang

> menggunakan sistem "emas" ini, namun itu hanyalah

> respon al-Qur'an

> atas ketidakadilan dan kezaliman praktek ekonomi yang

> berlaku saat

> itu. Teori zakat juga didasarkan al-Qur'an pada praktek

> yang berlaku

> saat itu. Al-Qur'an tidak membuat sistem ekonomi yang

> benar-benar

> baru. Dan ini hal biasa saja; al-Qur'an tidak menjadi

> hina karenanya.

> Banyak aturan main dalam al-Qur'an yang diambil

> berdasarkan praktek

> saat itu untuk kemudian diberi muatan qur'ani (konsep

> aqillah dalam

> fiqh jinayah, konsep zhihar dan mahar dalam fiqh munakahat,

> serta

> konsep ashabah dalam fiqh mawaris --to name but a few--

> adalah contoh-

> contoh respon dan, to some extent, modifikasi al-Qur'an

> thd praktek

> setempat. Syaikh Taufik Adnan Amal insya Allah bisa

> menjelaskan lebih

> jauh soal ini)

> 

> Ketiga, prinsip dasar dalam mu'amalah adalah: asal

> segala sesuatu

> adalah boleh. Jadi, sistem "emas" saat itu

> hukumnya bukan wajib,

> tetapi hanya "mubah". Alias, mau diterapkan

> boleh, tidak diterapkan

> juga tidak apa-apa.

> 

> Sekarang saya beralih pada kritik saya akan sistem

> "emas". In my

> humble opinion, Sistem "emas" juga tidak

> menghilangkan perbedaan

> nilai/harga. Misalnya, harga emas di Australia ternyata

> jauh lebih

> mahal ketimbang harga emas di tanah air. Ini dipengaruhi

> oleh faktor

> produksi dan labour. Buruh yang murah di Indonesia membuat

> harga emas

> 24 karat terhitung "murah" jika dibandingkan

> harga emas 18 karat di

> Australia. Selama masalah core labour standard (dan biaya

> produksi

> lainnya) ini belum diselesaikan maka nilai emas tetap akan

> berbeda

> antara satu tempat dengan tempat lain. Jadi, kalau saya

> meminjam emas

> Australia 5 gram 24 karat dan mengembalikannya dengan emas

> Indonesia 5

> gram 24 karat, maka akan terjadi "kezaliman"

> karena harganya berbeda.

> 

> Kedua, kalau kita mau menerapkan dinar emas di negera

> muslim, namun

> pada yang saat sama sistem ekonomi modern masih berlaku,

> maka tetap

> akan terjadi fluktuasi nilai emas. Saat ini harga emas

> tahun 1995 dan

> tahun 2000 juga berbeda.

> 

> Saya kira sudah saatnya, fiqh mu'amalah ditulis ulang

> dengan

> memperbarui asumsi-asumsi ekonomi yang digunakan. Ijtihad

> yang

> seyogyanya kita lakukan adalah merevisi fiqh mu'amalah

> ini, bukan

> berijtihad untuk "memutar jarum sejarah dunia".

> 

> salam hangat,

> =nadir=

> 

>       

> 

> Nadirsyah Hosen adalah dosen Fakultas Syariah UIN Syarif

> Hidayatullah,

> Jakarta




      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke