Assalamu'alaykum.wr.wb,..
Ada sedukit pertanyaan yang terlontar dari teman saya ketika saya mencoba 
memberikan kuliah lima belas menit di asrama,.
Mungkin dari teman2 ada yang bisa menjawab???
Seperti dalam buku bpk syafii antonio, bahwa salah satu syarat barang yang 
boleh disewakan adalah mengalami penyusutan, seperti mobil, rumah dll, yang 
apabila digunakan secara terus menerus lama2 akan mengalami kerusakan sedikit 
demi sedikit yang berakibat mengalami penyusutan. Nah, pertanyaannya, bagaimana 
dengan tanah???
Bukankah tanah tidak akan mengalami penyusutan meski digunakan.Meskipun bisa 
mengalami penurunan kesuburan, itupun bisa pulih seketika. shg tidak bisa 
dijadikan alasan yang logis. menurut teman2, apakah akad yang pas digunakan 
dalam sewa tanah???
Bagaimana jika kita menyewa tanah dalam kurun waktu bertahun2?
Apakah itu diperbolehkan???
jazakumullah khairan katsiran atas bantuan teman2.,
Wassalamu'alaykum.wr.wb,.


Muflikha “ZAHRA” Dwi Hartanti  ForSEI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta  Mobile : 
085292747168  Email   : [email protected]  SEMANGAT!!!  PRIBADI 
TANGGUH,.PANTANG MENGELUH!!!  ALLAHU AKBAR!!!  


      Yahoo! Mail Sekarang Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya! 
http://id.mail.yahoo.com

Kirim email ke