Assalamu'alaykum.wr.wb,.. Ada sedukit pertanyaan yang terlontar dari teman saya ketika saya mencoba memberikan kuliah lima belas menit di asrama,. Mungkin dari teman2 ada yang bisa menjawab??? Seperti dalam buku bpk syafii antonio, bahwa salah satu syarat barang yang boleh disewakan adalah mengalami penyusutan, seperti mobil, rumah dll, yang apabila digunakan secara terus menerus lama2 akan mengalami kerusakan sedikit demi sedikit yang berakibat mengalami penyusutan. Nah, pertanyaannya, bagaimana dengan tanah??? Bukankah tanah tidak akan mengalami penyusutan meski digunakan.Meskipun bisa mengalami penurunan kesuburan, itupun bisa pulih seketika. shg tidak bisa dijadikan alasan yang logis. menurut teman2, apakah akad yang pas digunakan dalam sewa tanah??? Bagaimana jika kita menyewa tanah dalam kurun waktu bertahun2? Apakah itu diperbolehkan??? jazakumullah khairan katsiran atas bantuan teman2., Wassalamu'alaykum.wr.wb,.
Muflikha “ZAHRA” Dwi Hartanti ForSEI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mobile : 085292747168 Email : [email protected] SEMANGAT!!! PRIBADI TANGGUH,.PANTANG MENGELUH!!! ALLAHU AKBAR!!! Yahoo! Mail Sekarang Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya! http://id.mail.yahoo.com

