Assalamu’alaykum.Wr.Wb

Berdasarkan seminar yang kemarin diikuti
oleh teman saya di UGM, ada sebuah pertanyaan yang belum sempat terselesaikan
oleh Bp. Cecep dari BI dan Bp. Dwi Condro sebagai pakar ekonomi Islam. Beliau
mengungkapkan, bahwasanya Perbankan Syari’ah yang ada di Indonesia belum
sepenuhnya murni Syariah. Ini disebabkan karena Bank Central Indonesia hanya
BI, yang mana dalam regulasinya masih berdasarkan konvensional (suku bunga).
Hal tersebut, mensyaratkan, mau tidak mau meskipun sedikit, bank Syariah akan
terkena dampak dari suku bunga. Harapannya sih, ada Bank Central Islam
Indonesia, sehingga Syariah Islam benar2 bisa diterapkan di Perbankan Syariah.
Tapi tentunya tidaklah semudah itu, masih perlu waktu lama, sehingga Bank
Central Islam Indonesia dapat terbentuk.

Meskipun ada SWBI, tetep aja Bank Syariah
terkena dampak suku bunga. Karena BI-nya kan masih menerapkan system bunga.
Nah, yang jadi persoalan tuh, persentase bagi hasil yang diterapkan bank
syariah masih mengacu pada BI rate. Apakah itu bisa dikatakan adil dan murni
syariah???

Mudah2an aja BI bisa segera menetapkan
sebuah peraturan baru tentang penetapan persentase bagi hasil yang adil bagi
bank syariah.

Menurut teman2, adakah sebuah solusi dalam
penetapan bagi hasil yang adil dalam perbankan syariah???

Mari kita diskusikan bersama2 di milis
ini!!!



Muflikha “ZAHRA” Dwi Hartanti  ForSEI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta  Mobile : 
085292747168  Email   : [email protected]  SEMANGAT!!!  PRIBADI 
TANGGUH,.PANTANG MENGELUH!!!  ALLAHU AKBAR!!!  


      
___________________________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke