Setuju dengan Abu Yusuf, artikel tersebut merupakan terjemahan langsung artikel di kuwait yang bersifat kasuistik, artikel tersebut tidak dilengkapi penjelasan rinci & akurat baik dari segi pengetahuan ekonomi maupun fiqih sehingga dapat menimbulkan kesalahan penyimpulan bagi orang yang membacanya apalagi jika tidak memahami dasar-dasar ekonomi, contohnya penggunaan kata investor,investasi,penanaman modal...secara awam dapat disimpulkan dari artikel tersebut bahwa segala bentuk investasi yang berasal dari orang kafir haram diterima, apakah benar? saya membuat usaha dagang dibiayai oleh orang kafir apakah haram? mohon kepada anggota milis untuk berhati-hati dalam mengirimkan artikel
--- Pada Sen, 13/7/09, 4bu yusuf 4bu yusuf <[email protected]> menulis: Dari: 4bu yusuf 4bu yusuf <[email protected]> Judul: Re: {FoSSEI} Re: [ekonomi-syariah] Syara’ Tidak Membolehkan Membuka Penanaman Modal Asing (PMA) Kepada: [email protected] Tanggal: Senin, 13 Juli, 2009, 10:22 AM Syara’ Tidak Membolehkan Membuka Penanaman Modal Asing (PMA) ....postingan ora mutu, sebaiknya dibaca dulu dengan baik sebelum mosting ke sana-sini, bisa timbul fitnah dan bikin orang bingung... Akan ada sejumlah fallacy of thinking dalam tulisan ini, yang pertama; tulisan ini dibuat di Kuwait dan dalam rangka memberikan respon terhadap apa yang terjadi di sana, maka generalisir masalah dengan membawa nama syariat merupakan hal yang kurang arif dan bijak. yang kedua, sangat lemah dalam menunjukkan dalil-dalil syariat. akan sangat bahaya mengharamkan sesuatu, apabila kemudian ternyata tidak terbukti keharamannya, dalil yang dikemukakan kurang relevan dengan inti masalah.. ketiga lagi-lagi dan lagi, selalu menyalahkan demokrasi, kapitalis dan lain-lain (seperti biasa...) dengan menawarkan sebuah utopia bernama Khilafah Rosyidah, tpi tidak pernah, sekali lagi tidak pernah menawarkan sebuah gerakan aksi yang kongkrit dan sistematis serta terencana. karena walau bagaimanapun kejahatan yang terncana akan dapat menglahkan kebaikan yang tidak terencana, sporadis dan reaktif. Dunia ini membutuhkan solusi yang kongkrit Bung, bukan sekadar wacana.. Salam, 4bu Yusuf --- On Sun, 7/12/09, agus wafa <marsw...@yahoo. com> wrote: From: agus wafa <marsw...@yahoo. com> Subject: {FoSSEI} Re: [ekonomi-syariah] Syara’ Tidak Membolehkan Membuka Penanaman Modal Asing (PMA) To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com Cc: fos...@yahoogroups. com Date: Sunday, July 12, 2009, 4:55 PM menarik sekali ketika membaca tulisan ini (haram PMA-Red). namun demikian, saya mempunyai pemikiran lain. kawan-kawan kita seiman tidak hanya di dalam negeri, tapi juga berada di luar negeri. lantas mengapa harus menolak penanaman modal asing? lalu timbul pemikiran dari saya, mengapa sampai ada pengharaman PMA? apakah hanya dilihat dari aspek konspirasi kafir AS dalam menguasai dunia, atau justru ada konspirasi dibalik tulisan ini? semua harus dimatangkan? nampak sebelum kita membahas terlebih lanjut tentang PMA, nampaknya kita harus menyelaraskan pemahaman tentang konsep negara islam. Sebenarnya, adakah konsep negara Islam? kalo negara kita terpecah-pecah dengan negara islam kecil, mengapa kita tidak membuka PMA bagi negara-negara islam tersebut sebagaimana fungsi IDB? ataukah mungkin kita menyatukan negara islam yang berbeda2 kultur namun satu tujuan (i'laa-i kalimatillah- red)? tentu penerapan dan pemahaman syariah furu'iyyah akan berbeda tiap negara. jika memang tidak dimungkinkan, mari kita merenung sejenak.... mengapa kita tidak memikirkan langkah-langkah proteksi akan sumberdaya dalam UU PMA? kalaulah SDA kita melimpah, mengapa masih membuka PMA? ternyata salah satu jawabannya adalah tidak bisa mengelola dengan baik. sehingga dalam pemikiran saya terbesit satu langkah antisipatif dari PMA yang harus segera kita canangkan berikut: 1. penguatan kualitas SDM dalam pengelolaan SDA melalui edukasi (tentu membutuhkan tahapan waktu). Namun untuk jangka pendek kita bisa mengundang tenaga asing yang seiman dengan kita untuk mengelola secara amanah SDA kita (tentu dengan kualifikasi tertentu) 2. identifikasi kapital negara dan calon investor. Dengan ini kita bisa memetakan hal-hal potensi PMA dari sumber yang baik untuk negara. 3. langkah yang tidak kalah penting dengan 2 langkah sebelumnya.. lakukan sekarang juga........ ! tentu konsep eksploitasi tidak hanya terbesit pada para kufur kapitalis, tapi juga dasar manusia pasti pernah terbesit kesana. Namun kita (muslim) mempunyai landasan yang lugas dalam al-Qur'an sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi. wallahu a'lam. --- On Thu, 7/9/09, Rachmad Satriotomo <satrio_eco_5@ yahoo.com> wrote: From: Rachmad Satriotomo <satrio_eco_5@ yahoo.com> Subject: Re: [ekonomi-syariah] Syara’ Tidak Membolehkan Membuka Penanaman Modal Asing (PMA) To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com Date: Thursday, July 9, 2009, 7:15 PM salam, Maaf mungkin saya yang kurang mengerti. tapi pgn tanya, apa sih syara' itu? yang saya dapat di tulisan itu hanya istilah2 arab seperti uslub, fikroh, khilafah rasyidah dan ayat2 serta hadits yang tidak ada hubungannya dengan PMA. lalu dimana syara'nya? lalu kenapa membawa2 nama syara' yang artinya berkaitan dengan hukum dan halal-haram? padahal kita dilarang mengharamkan apa2 yang halal buat kita. lagipula PMA merupakan konsep yang relatif, tidak mutlak. contoh, tahun 1990 arus modal dari jawa ke timor leste bukan PMA, lalu tahun 2000 arus modal dari jawa ke timor leste disebut PMA. see? Syara' tidak bisa bergantung kepada hal yang berubah2 seperti itu. ketika ada yang salah dalam praktik janganlah kita menyalahkan konsepnya. apalagi buru2 menaruhnya dalam kerangka pikir ideologis yang hitam-putih. salah2 malah Syara' yang kita perjuangkan justru tidak mendapat tempat yang selayaknya di mata publik. salam Kritik terbesar terhadap liberalisme adalah ketidakliberalan- nya itu sendiri. Mereka terkungkung dengan logika bahwa segala sesuatu itu harus liberal dan bebas nilai dan menafikan bahwa terdapat kemungkinan di luar itu. --- On Tue, 7/7/09, dimas pamungkas <dims_st...@yahoo. com> wrote: From: dimas pamungkas <dims_st...@yahoo. com> Subject: [ekonomi-syariah] Syara’ Tidak Membolehkan Membuka Penanaman Modal Asing (PMA) To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com, ekonomi-nasional@ yahoogroups. com Date: Tuesday, July 7, 2009, 11:39 PM Syara’ Tidak Membolehkan Membuka Penanaman Modal Asing (PMA) Publikasi 20/08/2004 hayatulislam. net – Sesungguhnya fikroh membuka Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bagian tak terpisahkan dari konspirasi untuk menguras kekayaan kaum muslimin, dan ini termasuk cara keji untuk merampas kekayaan kaum muslimin. Fikroh PMA bukan lahir dari krisis ekonomi di negeri ini (Kuwait-pen) dan bukan pula solusi baru hasil temuan kita terhadap permasalahan baru yang melanda perekonomian kita. Begitu juga bukan hasil pemikiran kita yang bersandar kepada keyakinan dan pandangan (hidup) khusus kita. Juga bukan uslub yang mengungkapkan keinginan kita yang sebenarnya dalam mengubah perekonomian kita. Sebaliknya ia merupakan fikroh dan cara lama AS yang dimulai dengan nota kesepakatan umum untuk tarif dan perdagangan (GATT) dan propaganda liberalisasi perdagangan internasional. Ini merupakan salah satu cara AS untuk membuka pasar-pasar internasional bagi perusahaan-perusaha an multinasionalnya dan untuk mendominasi kekayaan dunia. Dan fenomena ini sudah ada sebelum runtuhnya Uni Soviet. Hanya saja uslub ini sulit diterapkan tatkala AS memiliki saingan dalam percaturan politik internasional sekaligus lawan dalam penguasaan kepentingan dalam kancah internasional. Dengan runtuhnya Uni Soviet maka terbukalah pentas internasional bagi AS, sehingga segera saja AS mempropagandakan tata dunia baru dan mulai berupaya menghidupkan berbagai lembaga maupun perjanjian internasional yang memudahkannya membuka pasar-pasar internasional bagi para investor AS serta menghilangkan batas-batas/ penghalang demarkasi yang ditetapkan banyak negara untuk melindungi produk dalam negerinya. Dalam waktu yang bersamaan AS tidak lupa membuat perundang-undangan untuk mencegah masuknya penanaman modal asing bagi pasar-pasarnya sendiri, dan menetapkan berbagai rintangan demarkasi untuk melindungi produk dalam negeri AS. Bukti terbaik betapa keji dan berbahayanya cara ini adalah bangkitnya protes internal terhadap konferensi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang berlangsung di kota Seatle baru-baru ini. Inilah hakekat fikroh pembukaan pasar bagi Penanaman Modal Asing. Apa yang digariskan dalam perundang-undangan, pemberian jaminan dan kemudahan bagi investor dan investasi asing merupakan bentuk ketundukan dan jawaban penguasa Kuwait terhadap tekanan AS. Sesungguhnya pernyataan AS itu sendiri bertentangan. Dengan cara yang tidak santun AS amat berambisi dengan meminta Kuwait agar segera membuat perundang-undangan yang memunculkan kontrak karya jangka panjang dan peluang ekonomi yang kondusif bagi masuknya investor asing. Diantaranya adalah surat yang dikirim AS kepada negara-negara anggota Dewan Kerjasama Teluk (GOCC) yang dikenal dengan nama surat putih pada awal tahun 1995. Dalam surat itu AS menjelaskan hambatan-hambatan yang ada pada liberalisasi investasi negara-negara anggota Dewan Kerjasama Teluk, dan memandangnya sebagai penghalang yang dapat mengurangi kesempatan investasi. Begitu pula apa yang diucapkan oleh John Kaliski (salah seorang penasehat departemen perdagangan AS) pada bulan Desember 1995 di kedutaan AS yang menyebutkan bahwa dia telah menyampaikan kepada para pemimpin Kuwait tentang keinginan negaranya, yaitu tentang pentingnya membuat undang-undang dan peraturan (di Kuwait) yang memberi peluang kepada investor asing untuk mengurus secara terus-menerus berbagai aktivitas pengembangan perdagangan. Juga apa yang ditekankan oleh Dubes AS dalam konferensi pers yang diadakan pada bulan November 1999 dengan mengatakan: “Dalam dua tahun yang saya lalui di sini, saya mendorong Kuwait dengan kekuatan pandangan ke depan dan menentukan bagaimana caranya agar Kuwait dapat bergabung dengan perekonomian dunia yang dapat mendatangkan manfaat bagi Kuwait.” Propaganda terhadap fikroh pembukaan pasar bagi para investor asing (selama pertemuan para investor asing yang akan berlangsung di Kuwait antara tanggal 5 sampai 24 Februari 2000 dan yang sejenisnya) merupakan pengakuan terhadap pemutarbalikan fakta dan penyesatan kaum muslimin, sehingga Kuwait menerima begitu saja tanpa menyadari adanya konspirasi, dan tanpa memahami upaya-upaya penentangan terhadap mereka secara halus. Para penguasa dan kroninya telah menggambarkan kepada kita bahwa pembukaan pasar bagi investor asing merupakan kepentingan politis dalam rangka memasuki abad 21, dan telah menjadi kebutuhan ekonomi untuk pengembangan pasar sekaligus solusi tepat bagi pembukaan lapangan kerja untuk buruh yang menganggur. Sayang hasilnya ternyata bertolak belakang, karena tujuan di balik pembukaan pasar bagi investor asing sama sekali tidak ada kaitannya dengan penyelesaian problema (ekonomi) kita dan tidak mencapai kepentingan kita. Sebaliknya justru hanya menancapkan dominasi kapitalis AS atas kekayaan minyak kita saja. Apakah ditemukan didalam gurun pasir ini sesuatu selain minyak yang mendapat perhatian ekonomis begitu getol selain minyak?! Inilah realitas konspirasi itu. Secara ringkas cengkeraman kafir AS terhadap kekayaan minyak kaum muslimin di negeri ini hanya menghasilkan dominasi politis AS, terutama setelah AS menancapkan dominasi militernya (di wilayah Teluk-pen). Dengan demikian tidak boleh (kaum muslimin) membuka pasar bagi investor asing kafir. Sebab hal ini menyebabkan makin kuatnya cengkeraman atas kaum muslimin. Padahal semua perkara yang menyebabkan adanya cengkeraman dominasi kafir terhadap kaum muslimin haram secara syar’i, berdasarkan firman Allah SWT: “…… dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir (untuk mengalahkan) orang-orang yang beriman.” (Qs. an-Nisaa’ [4]: 141). baik itu dilakukan oleh penguasa dengan menempatkan bangsa kafir di tengah-tengah kaum muslimin melalui kekuatan militer dan tekanan, atau mendukung kroni penguasa yang membenarkan tindakan itu dengan cara membuat undang-undang (melalui Parlemen) yang menempatkan posisi kaum kafir di tengah-tengah kaum muslimin dengan dalih demokrasi dan suara mayoritas. Demikian pula diharamkan atas muslim manapun membantu mereka mencapai keinginannya dengan propaganda atau menyuarakan perkara itu, baik melalui lisan, tulisan, ataupun tindakan. Hal ini berdasarkan pada firman Allah SWT: “Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang dzalim, yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tidak mempunyai seorang pelindungpun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.” (Qs. Huud [11]: 113). Demikian pula sabda Rasulullah Saw dalam riwayat Imam Ahmad dari Khabab bin al Arts yang menyatakan: “Saya duduk di depan pintu Rasulullah menunggu beliau keluar untuk menunaikan sholat dhuhur. Ketika beliau keluar menemui kami, seraya bersabda: ‘Dengarkanlah!’ Kamipun menjawab: ‘Kami mendengar’ Beliau bersabda lagi: “Sungguh akan ada para penguasa yang menguasai kalian, maka janganlah kalian menolong mereka dalam kedzaliman mereka, dan janganlah membenarkan kedustaan mereka, sebab barang siapa menolong mereka dalam kedzaliman mereka dan membenarkan kedustaan mereka niscaya ia tidak akan pernah masuk telaga al-haudl (di surga).’” Sesungguhnya pembukaan pasar bagi investasi asing sangat berlainan dengan perdagangan timbal-balik, yang dilakukan antar berbagai negara dalam ekspor-impor barang maupun jasa. Perkara ini (ekspor/impor) tidak menyebabkan dominasi tertentu selama mengikuti hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengannya. Adapun pembukaan pasar bagi investor asing haram secara syar’i dilihat dari segi cengkeraman dominasi politis dan ekonomis terhadap negeri-negeri dan harta kekayaan kaum muslimin. Kami benar-benar memahami bahwa krisis ekonomi di negeri ini penyebabnya bukanlah kekurangan modal. Dalam laporan yang dikeluarkan oleh lembaga Fetz Eibka tercantum bahwa simpanan Kuwait di luar negeri melebihi US$187 miliar. Demikian pula kemampuan produksi minyak tidak dapat dianggap sebagai penyebab problematika ekonomi. Sebab Kuwait memiliki kemampuan untuk meningkatkan produksi minyaknya sampai 3 juta barrel/hari. Jadi penyebab problematika ekonomi itu tidak lain adalah sistem ekonomi kapitalis kafir yang diterapkan pada kita dan kelemahan sistem itu dalam menyelesaikan problematika ekonomi. Kelemahan sistem ekonomi Kapitalis itulah yang menjadi problematika sebenarnya. Ini dilihat dari satu sisi. Dari sisi lain, penguasa memang sengaja menciptakan krisis-krisis ekonomi mengikuti politik ekonomi bebas untuk mempersiapkan hidangan bagi masuknya kaum kafir dan dominasinya atas kaum muslimin agar kita hanya memiliki satu pilihan, yaitu menerima apa saja pemecahan yang disodorkan orang kafir atau tetap berada dalam krisis ekonomi buatan selamanya. Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kita untuk menghukumi dengan apa yang diturunkanNya saja dengan jalan menegakkan Khilafah Rasyidah, menyatukan seluruh negeri-negeri kaum muslimin di bawah panji Khalifah yang satu serta menyebarluaskan Islam ke seluruh dunia melalui dakwah dan jihad. Pada waktu kita berhasil mencapai hal itu, maka sungguh seluruh problematika kaum muslimin, baik politik, ekonomi, maupun sosial akan dapat memperoleh pemecahan yang luhur. Dan akan dijumpai ditengah-tengah umat kelapangan ekonomi, ketentraman, dan keamanan. Oleh karena itu sambutlah seruan Allah wahai kaum muslimin. “Wahai orang-orang yang beriman penuhilah seruan Allah dan Rasul apabila dia menyeru kamu untuk sesuatu yang memberi kehidupan.” (Qs. al-Anfaal [8]: 24). [Nasyroh Hizbut Tahrir, Wilayah Kuwait] ___________________________________________________________________________ Dapatkan nama yang Anda sukai! Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com. http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

