Oleh : Alihozi
http://alihozi77.blogspot.com



Beberapa waktu yang lalu  sempat terjadi kelangkaan pupuk di daerah-daerah 
pertanian, andaikan adapun harganya sudah sangat tinggi, berbagai alasan dan 
pendapat dikemukakan mengapa bisa terjadi kelangkaan pupuk tsb. Seperti proses 
distribusi pupuk yang semrawut dan lain sebagainya. 

Terlepas apapun alasan yang dikemukakan tsb yang jelas aparat kepolisian 
berhasil membongkar kasus penimbunan pupuk yang dilakukan oleh salah seorang 
oknum pedagang pupuk. Ini baru satu yang terbongkar entah berapa banyak lagi 
pedagang  pupuk yang melakukan hal serupa tapi belum terbongkar oleh aparat.

Apa yang telah dilakukan oknum pedagang pupuk tsb sangat mengganggu usaha 
petani dalam menanam padi dan tanaman lainnya yang mana sangat dibutuhkan oleh 
masyarakat umum, ini sangat keras haramnya sama dengan haramnya menahan makanan 
untuk tujuan monopoli. Ada berbagai hadis yang menunjukkan tentang beratnya 
dosa orang yang melakukan demikian. 

Di antaranya sabada Rasulullah S.A.W: " Barangsiapa menyorok (menahan) makanan 
(untuk tujuan monopoli) selama empat puluh malam, niscaya ia terlepas dari 
pertanggungan Allah dan Allah pula melepaskan pertanggungan-Nya."(1)

Dalam kitab Fiqh , apa yang dilakukan oleh oknum pedagang pupuk tsb disebut 
Ikhtikar (6) salah satu jenis distorsi pasar yang diharamkan dalam ajaran agama 
Islam., karena sangat mengganggu ketentraman hidup masyarakat umum.  Rasulullah 
, SAW bersabda " Tidaklah orang yang melakukan ikhtikar itu kecuali durhaka 
(berdosa)" (H.R. Muslim)(6)  .Ikhtikar adalah mengambil keuntungan diatas 
kentungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang 
lebih tinggi, atau istilah ekonomi disebut monopoly's rent.(3)

Ciri-ciri suatu kegiatan disebut ikhtikar adalah 

1.      Orang ramai sangat berhajat kepada suatu barang, lalu ada orang atau 
sekelompok orang yang berupaya agar terjadi kelangkaan barang tsb dengan 
menyembunyikan atau menyimpannya atau menimbun stock dengan tujuan untuk 
menjualnya dengan harga yang lebih mahal.(1)
2.      Menjual barang yang telah langka tsb dengan harga yang lebih tinggi 
dibandingkan dengan harga sebelum terjadinya kelangkaan barang tsb.

Sebagai penutup tulisan artikel tentang Ikhtikar salah satu jenis distorsi 
pasar ini , saya kutipkan  nasehat Imam Habib Abdullah Haddad berikut ini  
untuk menjadi renungan kita bersama :

"Hendaklah kamu mengetahui, moga-moga Allah merahmati kamu, bahwasanya memakan 
yang halal itu akan menambah cahaya pada hati serta melembutkannya.. Selain itu 
ia akan menimbulkan kegentaran dan kekhusyu'an terhadap kebesaran Allah Ta'ala, 
menguatkan seluruh anggota badan untuk beribadat dan bertaat  kepada Allah,SWT. 
Semua sifat-sifat yang tsb tadi akan menjadi sebab utama pada terkabulnya 
amalan saleh dan diterimanya do'a."(1)

Wallahua'lam
Salam


Alihozi
Bagi anda yang membutuhkan KPR Syariah bisa klik http://alihozi77.blogspot.com 
atau hub: ali Hp No:0813-882-364-05.


Sumber bacaan:
1. An-Nashaih Ad-Diniyah Wal Washaya Al-Imaniyah, karya Imam Habib Abdullah 
Haddad.
2. Fiqih Jual – Beli karya Syekh Abdurrahman As-Sa'di, Syekh Abdul `Aziz bin 
Baaz , Syekh Shalih Al-Utsaimin dan Syekh Shalih Al-Fauzan
3. Ekonomi Mikro Islami karya Ir.Adiwarman Karim,SE M.A
4. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam karya Ir.Adiwarman Karim,SE M.A
5. Kumpulan Hadist Shahih Bukhari karya Hussein Bahreisj
6. Fiqih Islam karya Sulaiman Rasjid
7. Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka



Kirim email ke