By Republika Newsroom

Kamis, 13 Agustus 2009 
JAKARTA--Sertifikasi Halal pada produk pangan,
obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian
status kehalalan suatu produk. Sehingga dapat menentramkan batin para konsumen.
Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara
menerapkan Sistem Jaminan Halal. Ini diungkapkan Wakil Dirut LPPOM MUI,
Lukmanul Hakim pada Republika di Jakarta, Kamis (13/8).

Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan
kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat Halal ini
merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan
produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Menurut Lukman, masa berlaku Sertifikat Halal adalah dua tahun. Guna menjaga
konsistensi produksi selama berlakunya sertifikat, LPPOM MUI memberikan
beberapa ketentuan bagi perusahaan.

Pertama, sebelum produsen mengajukan sertifikat halal terlebih dahulu harus
mempesiapkan Sistem Jaminan Halal. Penjelasan rinci tentang Sistem Jaminan
Halal dapat merujuk kepada Buku Panduan Penyusunan Sistem Jaminan Halal yang
dikeluarkan oleh LP POM MUI. ''Kedua, perusahaan berkewajiban mengangkat secara
resmi seorang atau tim Auditor Halal Internal (AHI) yang bertanggungjawab dalam
menjamin pelaksanaan produksi halal,'' kata Lukman.

Ketiga, menurutnya, perusahaan berkewajiban menandatangani kesediaan untuk
diinspeksi secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh LPPOM MUI.
''Keempat, perusahaan membuat laporan berkala setiap enam bulan tentang
pelaksanaan Sistem Jaminan Halal,'' tegas Lukman. osa/taq
 http://zanikhan.multiply.com/profile



      

Kirim email ke