ALASAN PEMBENARAN PENGAMBILAN RIBA DAN JAWABANNYA
1. Dalam keadaan darurat, bunga halal hukumnya.
Jawaban:
1. Harus jelas pengertian darurat
Imam Syututi: darurat adalah suatu keadaan emergency dimana jika seseorang
tidak melakukan sesuatu tindakan dengan cepat, akan membawanya ke jurang
kehancuran dan kematian (al-Asybah wa an Nadzoir, h.85)
1. Dispensasi darurat harus sesuai dengan kaidah ushul fiqih “Darurat itu
harus dibatasi sesuai dengan kadarnya” (Adh-Dhorurot tuqoddaru bi qodariha)
2. Darurat ada masa berlakunya dan batasan ukuran dan kadarnya
3. Riba (bunga) dalam kondisi sekarang sudah tidak darurat lagi, kecuali
dalam beberapa hal seperti yang dijelaskan dalam fatwa MUI, seperti dalam
dunia bisnisyang menuntut pembayaran transaksi melalui transfer melewati
bank konvensional diperbolehkan, *apabila* bank syari'ah tidak bisa
memfasilitasi hal tersebut.
2. Hanya bunga yang berlipat ganda saja yang dilarang, sedangkan suku bunga
yang “wajar” dan tidak menzalimi, diperkenankan. Berlandaskan surat Ali
Imran ayat 30
Jawaban:
1. Kriteria berlipat ganda dalam ayat ini harus dipahami sebagai “hal”
atau sifat dari riba pada masa itu, bukan merupakan syarat.
2. Dr. Abdullah Draz, menepis hal itu. karena dho’f (berlipat ganda
biasanya 2 x lipat), sedangkan bentuk adh’af (bentuk jamak/3 atau lebih)
sehingga menjadi 3X2=6 kali lipat. Dengan demikian, kalau berlipat ganda itu
dijadikan syarat maka sesuai dengan konsekwensi bahasa, minimum harus 6 kali
atau bunga 600%. secara operasional dan nalar sehat, angka itu mustahil
terjadi dalam proses perbankan maupun simpan pinjam.
3. Ayat tersebut merupakan tahapan turun ayat riba; yaitu ar Rum 39,
an-nisa 160-161, ali imron 130, al-baqarah 278-279.
4. Dr. Sami Hasan Hamoud dalam bukunya *“Fawathir al-A’maali
Al-Mashrafiyah bimaa yattafiqu wasy-syariah al-Islamiyah”* menjelaskan
bahwa ayat itu berkenaan dengan pinjam meminjam barang bergerak yang
dilakukan bangsa arab. Mereka biasa meminjamkan ternak berumur 2 tahun (bint
makhod) dan meminta kembalian berumur 3 tahun (bint laun). Kalau meminjamkan
bit laboun, meminta kembalian haqqoh (berumur 4 tahun).
5. Surat ali Imron ayat 130 diturunkan pada than ke-3 H. Ayat ini harus
dipahami bersama Surat al-Baqarah ayat 278-279 yang turun pada tahun ke-9 H.
Para ulama menegaskan bahwa pada ayat terakhir tersebut merupakan “ayat sapu
jagad” untuk segala bentuk ukuran, kadar, dan jenis riba.
3. Bank, sebagai lembaga, tidak masuk dalam kategori mukallaf. dengan
demikian, tidak terkena khitab ayat-ayat dan hadits riba. Sebab, ketika ayat
riba turun dan disampaikan di jazirah arab, belum ada bank atau lembaga
keuangan, yang ada hanyalah individu/perorangan. Dengan demikian bank tidak
terkena hukum taklif karena pada zaman nabi hidup belum ada bank.
Jawaban:
1. Tidak benar bahwa pada zaman pra-Nabi tidak ada “badan hukum” sama
sekali. sejarah Romawi, Persia, dan Yunani menunjukkan ribuan lembaga
keuangan yang mendapat pengesahan dari pihak penguasa. Dengan kata lain
perseroan mereka telah masuk ke lembaran negara.
2. Dalam tradisi hukum, perseroan atau badan hukum sering disebut sebagai
juridical personality atau syakhsiyyah Hukmiyyah. Secara hukum adalah sah
dan dapat mewakili individu-individu secara keseluruhan.
3. Dilihat dari segi mudharat dan manfaat, perusahaan dapat melakukan
mudharat jauh lebih besar dari perorangan. Pengedar narkoba secara
perorangan lebih kecil dampaknya dibanding dengan organisasi mafia pengedar
narkoba. Karena lembaga/badan melakukan fi’il mukallaf, maka dia seperti
mukallaf.
4. Di antara alasan yang dikemukakan untuk pembenar pengambilan bunga adalah
alasan abstinence, bahwa ketika kreditor manahan diri (abstinence), ia
menangguhkan keinginannnya memanfaatkan uangnya sendiri semata-mata untuk
memenuhi keinginan orang lain. Ia meminjamkan modal yang semestinya dapat
mendatangkan keuntungan bagi dirinya. oleh karena itu wajar dia mendapatkan
bayaran sewa atas uang yang dipinjamkannya.
Jawaban:
1. Kenyataannya, kreditor hanya akan meminjamkan uang yang tidak ia
gunakan sendiri. Kreditor hanya akan meminjamkan uang berlebih dari yang ia
perlukan. Dengan demikian kreditor sebenarnya tidak menahan diri atas
apapun.
2. Tidak ada standar yang dapat digunakan untuk mengukur unsur penundaan
konsumsi dari teori bunga abstinence.
3. Dalam tinjauan syariah “unsur penundaan konsumsi” atau penundaan
investasi tidak dapat dijadikan illat dalam penetapan hukum. Para ulama
merumuskan:
من شروط العلة ان تكون وصفا ظاهرا منضبطا
“salah satu syarat illat hukum (argumentasi hukum) adalah sifat yang jelas,
zahir, tetap/konsisten”
1. Feeling seseorang yang menunggu dan melakukan tindakan abstinence itu
sangat berbeda-beda.
5. Mereka beralasan bahwa ketika meminjamkan uang, sebenarnya mereka sedang
menyewakan uang, jadi riba (bunga) diperbolehkan seperti halnya menyewakan
barang dalam bentuk uang.
Jawaban:
1. sewa hanya dikenakan terhadap barang-barang seperti rumah, perabotan,
alat transportasi dan lain sebagainya, yang bila digunakan akan habis,
rusak, dankehilangan sebagain dari nilainya.
2. Biaya sewa layak dibayarkan terhadap barang yang surut, rusak dan
memerlukan biaya perawatan. adapun uang tidak dapat dimasukkan ke dalam
kategori tersebut
3. Dalam disiplin ilmu ekonomi barat, kita seringkali mendapatkan rumus
yang mendapatkan posisi rent, wage, dan interest
{(r)K; (w)L; (i)M}
(r)K berarti rent untuk Kapital
(w)L berarti wage untuk Labour
(i)M berarti interest untuk Money
6. Sebagian orang ada yang mengharamkan bunga pada pinjaman konsumtif,
sedangkan pada pinjaman produktif maka mengambil bunga (riba) adalah halal
dan diperbolehkan.
Jawaban:
1. Jika dalam menjalankan bisnisnya peminjam mengalami kerugian, dasar
apa yang dapat membenarkan kreditor menarik keuntungan tetap secara bulanan
atau tahunan dari peminjam?
2. Jika si pemberi pinjaman (kreditor) disuruh melakukan bisnisnya
sendiri, apakah pasti ia mendapat keuntungan?
3. Kreditor bisa saja menginvestasikan modalnya pada usaha-usaha yang
baik agar ia menuai keuntungan. bila itu yang menjadi tujuan, cara yang
wajar dan praktis baginya adalah dengan kerjasama usaha dan berbagi
keuntungan (mudhorobah), bukan meminjamkan modal dengan menarik bunga tanpa
menghiraukan apa yang terjadi di sektor riil.
4. Seandainya ia ingin membantu untuk tujuan kemanusiaan, hukum yang
berlaku adalah qardhul hasan atau pinjaman kebaikan.
من ذاالذي يقرض الله قرضا حسنا فيضاعفه له و له أجر كريم
“Siapakah yang mau meminjamkan kepada allah pijaman yang baik maka Allah
akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh
pahala yang banyak” (al-hadid: 11)
7. Sebagian orang beranggapan bahwa dengan meminjamkan uangnya berarti
kreditor menunggu atau menahan diri dari menggunakan modal sendiri dalm
memenuhi keinginannya. Hal itu serupa dengan memberikan *waktu* kepada si
peminjam. Dengan waktu itulah orang yang berutang memilki kesempatan
menggunkan modal pinjamannya untuk memperoleh keuntungan. Dengan demikian,
waktu mempunyai harga yang meningkat seiring dengan berjalannya waktu. Hal
itu dijadikan alasan para kreditor berhak menikmati sebagian keuntungan
peminjam. Besar kecilnya keuntungan dikaitkan dengan besar kecilnya waktu.
Pandangan ini disebut dengan OPPORTUNITY COST (Biaya kesempatan).
Jawaban:
1. Bagaimana mungkin kreditor memastikan keuntungan peminjam dan bukan
kerugian atas investasi modalnya?
2. Atas dasar apa kreditor berkeyakinan bahwa peminjam akan selalu
memperoleh keuntungan secara tetap, sehingga ia berhak ikut memperoleh
keuntungan
3. Tidak benar jika ada anggapan bahwa jika dana diusahakan secaar
syariah berarti opportunity itu akan hilang sama sekali. seluruh akad bisnis
syariah memebrikan peluang kepada kedua belah pihak untuk memetik keuntungan
yang adil dan proporsional.
8. Teori kemutlakan produktivitas modal. Para ahli ekonomi berpendapat bahwa
modal adalah produktif dengan sendirinya. Modal dianggap mempunyai daya
untuk menghasilkan barang lebih banyak daripada yang dihasilkan tanpa modal.
dengan demikian, pemberi pinjaman layak untuk mendapatkan imbalan bunga.
Jawaban:
1. Modal bukan sendirinya menjadi produktif. Modal bisa menjadi produktif
apabila digunakan seseorang untuk bisnis yang mendatangkan keuntungan.
Bila untuk konsumsi, modal sama sekali tidak produktif.
2. Bila modal digunakan untuk produksi pun, tidak selalu menghasilkan
nilai tambah. Dalam keadaan ekonomi yang merosot, penanam modal sering
menipiskan keuntungan, bahkan bisa menjadi kerugian.
3. Bila modal dianggap memiliki produktifitas, sebenarnya produktivitas
tersebut bergantung kepada faktor lain, seperti riset, marketing, keuangan,
kemampuan, visi dan pengalaman. Belum lagi kondisi ekonomi, sosial dan
politik.
4. Meskipun modal memiliki potensi produktivitas, akan tetapi tidak ada
cara untuk mengetahui secara tepat dan pasti nilai potensi keuntungan yang
adil, baik pada saat stabil maupun krisis.
9. Teori Nilai Uang pada masa mendatang lebih rendah dibanding masa
sekarang. Beberapa ahli ekonomi berpendapat bahwa manusia pada dasarnya
lebih mengutamakan kehendaknya sekarang dibanding kehendaknya di masa
datang. sehingga mereka membolehkan bunga karena *menurunnya nilai barang di
waktu mendatang dibanding dengan nilai barang di waktu kini*. Boehm Bawerk,
pendukung utama pendapat ini , menyebut tiga alasan mengapa nilai barang di
waktu yang mendatang akan berkurang; yaitu sebagai berikut:
1. keuntungan di masa yang akan datang diragukan. Hal tersebut disebabkan
oleh ketidakpastian peristiwa serta kehidupan manusia yang akan datang,
sedangkan keuntungan masa kini sangat jelas dan pasti.
2. Kepuasan terhadap kehendak atau keinginan masa kini lebih bernilai
bagi manusia daripada kepuasan mereka pada waktu yang akan datang. Pada masa
yang akan datang, mungkin saja seseorang tidak mempunyai kehendak semacam
sekarang.
3. Kenyatataannya, barang-barang pada waktu kini lebih penting dan
berguna. dengan demikian, barang-barang tersebut mempunyai nilai lebih
tinggi dibanding dengan barang-barang pada waktu yang akan datang.
Jawaban:
1. Tidak selalu benar anggapan bahwa kehendak masa kini lebih penting dan
berharga daripada keinginan pada masa depan. sebab banyak orang tidak
membelanjakan seluruh pendapatannya sekarang, tetapi menyimpannya untuk
keperluan pada masa yang akan datang
2. Teori ini menyebut bahwa Rp 100 juta hari ini adalah sama dengan Rp.
125 juta tahun mendatang. selisih sebesar Rp 25 juta merupakan bunga. Dalam
contoh ini ada yang salah yaitu kemutlakan, kepastian. Tidak boleh ada
yang pasti.
3. Islam sangat menghargai waktu, tetapi penghargaannya tidak diwujudkan
dalam rupiah tertentu. Karena hasil nyata dari optimalisasi waktu itu
variable, bergantung pada jenis usaha, sektor industri, lama usaha, keadaan
pasar, stabilitas politik, dll.
10. Teori Inflasi. Inflasi secara umum sering dipahami sebagai meningkatnya
harga barang secara keseluruhan. Dengan demikian, terjadi penurunan daya
beli uang atau decrasing purchasing power of money. Oleh karena itu, menurut
penganut paham ini, pengambilan bunga uang sangatlah logis sebagai
kompensasi penurunan daya beli uang selama dipinjamkan.
Jawaban;
1. Situasi ekonomi tidak selama terjadi inflasi. Bisa jadi kondisi stabil
2. Islam telah menyediakan skim muamalah yang sesuai dengan syariat
dalam menghadapi inflasi secara komprehensif. Bukan hanya
keuntungan sebagai
antisipasi dari menurunnya nilai uang akibat inflasi. tetapi
juga mencegah
terjadinya inflasi itu sendiri karena pembiayaan dalam bank syariah hanya
untuk sektor riil yang akan menggiatkan roda ekonomi.
3. Pembungaan itu sendiri akan menimbulkan dan melahirkan inflasi itu
sendiri. Jadi bunga saja sudah memberi andil terciptanya inflasi, selain
faktor lain.
--
FARIZAL ALBONCELLI
Blog: http://farizal-alboncelli.blogspot.com/
FS: [email protected]
mobile: 021 950 42948